Mengenal Susunan Kementerian pada Kabinet Merah Putih || Presiden
Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres)
Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara
Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 pada tanggal 21 Oktober 2024. Di dalam
Perpres disebutkan bahwa kementerian negara pada Kabinet Merah Putih Periode
Tahun 2024-2029 terdiri atas 48 kementerian beserta lembaga negara dan
pemerintahan lainnya lainnya yang dikelompokkan berdasarkan Kementerian
Koordinator. Berikut disajikan Susunan Kementerian Pada Kabinet Merah Putih:
Kementerian
Sekretariat Negara
Kemeterian
Keuangan
Kementerian Koordinator
Bidang Politik dan Keamanan, mengoordinasikan:
- Kementerian Dalam Negeri;
- Kementerian Luar Negeri;
- Kementerian Pertahanan;
- Kementerian Komunikasi dan Digital;
- Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
- Tentara Nasional Indonesia;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kementerian Hukum;
- Kementerian Hak Asasi Manusia;
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
- Kementerian Ketenagakerjaan;
- Kementerian Perindustrian;
- Kementerian Perdagangan;
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- Kementerian Pariwisata;
- Kementerian Agama;
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
- Kementerian Kebudayaan;
- Kementerian Kesehatan;
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
- Kementerian Pemuda dan Olahraga;
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
- Kementerian Pekerjaan Umum;
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Kementerian Transmigrasi;
- Kementerian Perhubungan;
- Kementerian Sosial;
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
- Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
- Kementerian Koperasi;
- Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
- Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif;
- Kementerian Pertanian;
- Kementerian Kehutanan;
- Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
- Badan Pangan Nasional;
- Badan Gizi Nasional;
Demikian sajian informasi mengenai Susunan Kementerian pada Kabinet Merah Putih yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga Bermanfaat !!!
Labels:
Politik
Thanks for reading Mengenal Susunan Kementerian pada Kabinet Merah Putih. Please share...!
0 Komentar untuk "Mengenal Susunan Kementerian pada Kabinet Merah Putih"
Your comment for me, please!