-->

Tahap Pelaksanaan pada Pengelolaan Kinerja Guru PMM

Tahap Pelaksanaan pada Pengelolaan Kinerja Guru PMM || Pelaksanaan Kinerja merupakan Tahap Kedua dalam Pengelolaan Kinerja setelah Tahap Perencanaan Kinerja yang telah disusun oleh Guru mendapatkan persetujuan dari Kepala Sekolah. Dalam Pelaksanaan Kinerja, Guru diharapkan dapat menjalankan dua kegiatan penting, yaitu:

  1. Melakukan Observasi Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran melalui Observasi Kelas yang dilakukan oleh Kepala Sekolah.
  2. Mengumpulkan Bukti Dukung berupa Pengembangan Kompetensi dan Tugas Tambahan.

Baca Juga:

Cara Mengisi Tahap Pelaksanaan pada Kinerja PMM untuk Guru - KLIK di SINI

Pada Observasi Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran terdapat dua bagian yang harus Guru lakukan, dimulai dari bagian pertama yaitu Pelaksanaan Observasi dan bagian kedua, yaitu Tindak Lanjut Observasi. Informasi lebih lanjut tentang Alur Pelaksanaan Observasi tersebut secara lebih lengkap silahkan KLIK di SINI.

Pada bagian Kumpulkan Dokumen, Guru diminta untuk mengumpulkan Bukti Dukung Pengembangan Kompetensi dan Bukti Dukung Tugas Tambahan berdasarkan Rencana Hasil Kerja dan Tugas Tambahan yang telah dipilih oleh Guru saat melakukan Perencanaan Kinerja. Informasi lebih lanjut tentang Cara Unggah Bukti Dukung : 

Pada bagian Cek Dokumen Lainnya, Guru dapat melihat Bukti Dukung lainnya seperti Dokumen Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP), dan Dokumen Kehadiran Kelas yang di unggah oleh Kepala Sekolah. Pada Pelaksanaan Kinerja, Guru juga dapat melihat Perilaku Kerja yang sudah dipilih pada tahap Perencanaan Kinerja.


Baca Juga:

Cara Mengisi Tahap Pelaksanaan pada Kinerja PMM untuk Guru - KLIK di SINI

Demikian sajian informasi mengenai Tahap Pelaksanaan pada Pengelolaan Kinerja Guru PMM yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga Bermanfaat.

Labels: Kinerja PMM

Thanks for reading Tahap Pelaksanaan pada Pengelolaan Kinerja Guru PMM. Please share...!

0 Komentar untuk "Tahap Pelaksanaan pada Pengelolaan Kinerja Guru PMM"

Your comment for me, please!

Back To Top
close