Syarat Guru Honorer Mendapatkan 50 % Dana BOS 2020 || Mulai Tahun 2020, Pemerintah mengubah kebijakan penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ketentuan tersebut tertuang dalam Petunjuk Teknis Dana Bantuan Operasional Sekolah (Juknis BOS) Tahun 2020 yang secara hukum ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 008 Tahun 2020. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan melalui kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga, penggunaan dana BOS dibuat fleksibel. Salah satunya untuk meningkatan kesejahteraan para Guru Honorer.
Dikatakan Menteri Pendidikandan Kebudayaan bahwa Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri, kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan. Porsinya hingga 50 persen. Dijelaskan pula bahwa setiap sekolah memiliki kondisi yang berbeda. Maka, kebutuhan di tiap sekolah juga berbeda-beda. Dengan perubahan kebijakan ini, pemerintah memberikan otonomi dan fleksibilitas penggunaan dana BOS.
Khusus untuk alokasi Gaji Guru Honorer, ternyata tidak semua Guru Honorer bisa menerima Gaji dari BOS. Hal tersebut karena ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. Persyaratan Guru Honorer yang dapat menerima Gaji dari BOS adalah sebagai berikut:
- Guru Honorer sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),
- Guru Honorer belum memiliki sertifikasi pendidik,
- Guru Honorer sudah tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah tempatnya bertugas sebelum 31 Desember 2019.
Alokasi 50 % BOS untuk Gaji Guru Honorer ini merupakan langkah pertama untuk memperbaiki kesejahteraan guru-guru honorer yang telah berdedikasi selama ini. Kebijakan ini merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar yang berfokus pada meningkatkan fleksibilitas dan otonomi bagi para kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS sesuai dengan kebutuhan sekolah yang berbeda-beda. Namun, hal ini diikuti juga dengan pengketatan pelaporan penggunaan dana BOS agar menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Demikian sajian informasi mengenai Syarat Guru Honorer Mendapatkan 50 % Dana BOS yang dapat disajikan pada kesempatan ini. Semoga Bermanfaat !!!
Labels:
Dapo PMP BOS
Thanks for reading Syarat Guru Honorer Mendapatkan 50 % Dana BOS 2020. Please share...!
0 Komentar untuk "Syarat Guru Honorer Mendapatkan 50 % Dana BOS 2020"
Your comment for me, please!