Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah Tahun 2020 || Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA atau sederajat yang memiliki potensi akademik, tetapi mengalami keterbatasan ekonomi di jenjang perguruan tinggi. Berdasarkan penjelasan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), terdapat dua jenis KIP Kuliah. Pertama ialah KIP Kuliah bagi penerima dari kalangan umum. Sementara yang kedua adalah KIP Kuliah Afirmasi. Jenis kedua ini mencakup dukungan untuk para difabel, peserta program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) bagi warga di Papua dan Papua Barat, wilayah 3T (terdepan, terluar, atau tertinggal), serta kawasan terdampak bencana atau konflik.
Berikut langkah pendaftaran untuk mendapatkan KIP Kuliah 2020, jika sudah pasti terdaftar pada BDT:
Kemendikbud menargetkan sebanyak 818 ribu mahasiswa akan menerima KIP Kuliah pada tahun 2020. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud, Ainun Na’im menyatakan 818 ribu mahasiswa penerima Kuliah 2020 tersebut terbagi dalam dua kelompok. Berikut disajikan Syarat dan Cara Daftar untuk Mendapatkan KIP Kuliah Tahun 2020.
Persyaratan
Persyaratan
Untuk mendapatkan KIP Kuliah Tahun 2020 calon pendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Penerima KIP Kuliah ialah siswa SMA/sederajat yang lulus, atau akan lulus, pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal dua tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
- Penerima KIP Kuliah memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
- Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP (Kartu Indonesia Pintar).
- Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Penerima KIP Kuliah harus lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
- Dalam hal calon mahasiswa tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau orang tua/walinya belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, dapat memperoleh bantuan biaya pendidikan setelah memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
Sementara langkah-langkah untuk mendapatkan KIP Kuliah 2020, adalah sebagai berikut:
Pra Pendaftaran
- Memeriksa Basis Data Terpadu atau BDT, caranya adalah dengan mengunjungi laman DTKS/BDT: http://cekbansos.siks.kemsos.go.id/kemsos/pencarian. Pada kolom ID pilih Nomor Induk Keluarga (NIK) dan klik submit. Jika nama muncul, berarti sudah terdaftar. Jika tidak, kamu belum terdaftar.
- Jika nama telah terdaftar di BDT ini maka hanya perlu datang ke Dinas Sosial Kab/Kota untuk meminta surat rekomendasi/SKTM. SKTM hanya diterbitkan bagi yang sudah terdaftar di BDT. Surat rekomendasi BDT biasanya nanti akan dilampirkan pada saat pendaftaran ke kampus tujuan. Sebelum datang ke Dinas Sosial Kab/Kota, minta lah terlebih dahulu surat pengantar dari kelurahan/desa, kemudian datang ke Dinas Sosial Kab/Kota dengan membawa surat pengantar dari keluraha/desa, foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan foto kopi Kartu Keluarga (KK). Proses ini tidak bisa diwakilkan kepada orang lain. Dinas Sosial Kab/Kota akan memberikan surat rekomendasi.
- Tapi jika nama belum terdaftar di BDT maka segera mengusulkan ke Dinas Sosial Kab/Kota dari sekarang dengan meminta surat rujukan dari Desa/Kelurahan untuk mengajukan DTKS/BDT. Tujuannya adalah agar setelah lulus SMA/SMK/MAN bisa mengajukan KIP Kuliah. Prosedur yang harus dilakukan adalah mengajukan diri ke kelurahan/desa. Jika disetujui alias layak untuk mengajukan diri ke BDT, operator desa akan melapor ke Dinas Sosial Kab/Kota. Data usulan nantinya akan dimasukkan ke SIKS-NG oleh kelurahan/desa. Tahap selanjutnya, Dinas Sosial Kab/Kota akan melakukan survei kelayakan.
Berikut langkah pendaftaran untuk mendapatkan KIP Kuliah 2020, jika sudah pasti terdaftar pada BDT:
- Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau lewat KIP Kuliah mobile apps (segera tersedia di play store).
- Saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.
- Sistem KIP Kuliah lalu akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan pendaftar mendapatkan KIP Kuliah.
- Jika proses validasi berhasil, sistem KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN). Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
- Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Demikian sajian informasi mengenai Syarat dan Cara Daftar untuk Mendapatkan KIP Kuliah Tahun 2020 yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga Bermanfaat !!!
Labels:
Pendidikan
Thanks for reading Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah Tahun 2020. Please share...!
0 Komentar untuk "Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah Tahun 2020"
Your comment for me, please!