-->

Kebijakan Merdeka Belajar Dalam Kelulusan dan PPDB 2020

Kebijakan Merdeka Belajar Dalam Kelulusan dan PPDB 2020 || Dalam rangka melaksanakan kebijakan Merdeka Belajar, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengimbau kepada para Gubernur dan Bupati agar segera melakukan persiapan terkait Kelulusan dan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021. Himbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2020. Isi Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut:

Ketentuan Kelulusan Peserta Didik
  1. Kelulusan peserta didik ditentukan melalui ujian sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan berdasarkan penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh guru,
  2. Bahan ujian sekolah untuk kelulusan peserta didik (seperti tes tertulis, portofolio, penugasan, dan/atau bentuk kegiatan lain) dibuat oleh guru pada masing-masing satuan pendidikan.
  3. Satuan pendidikan yang belum siap membuat bahan ujian sekolah dapat menggunakan bahan penilaian (tes tertulis, tugas, dan/atau bentuk ujian lain) yang diperoleh dari berbagai sumber, seperti soal-soal yang dibuat oleh Kelompok Kerja Guru dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran.
  4. Dinas pendidikan tidak dapat memaksa satuan pendidikan untuk menggunakan bahan tertentu dalam pelaksanaan ujian sekolah.
  5. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan contoh-contoh praktik baik ujian sekolah melaiui laman https://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi

Penerimaan Peserta Didik Baru
  1. Pemerintah Daerah segera mensosialisasikan petunjuk teknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daerah dan menetapkan wilayah zonasi sesuai dengan kewenangannya sebagairnana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendrclikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, serta melakukan koordinasi dengan Kepala LPMP.
  2. Mengirimkan dokumen resmi berupa: Kebijakan teknis pelaksanaan PPDB daerah; dan penetapan wilayah zonasi, kepada Kepala LPMP, paling lambat minggu keempat Maret 2020.
  3. Pemerintah Daerah tidak menggunakan nilai ujian nasioual dan/atau nilai ujian lainnya dalam pelaksanaan PPDB jalur zonasi dan jalur afirmasi.
  4. Apabila Pemerintah Daerah hendak melaksanakan tes untuk seleksi jalur prestasi jenjang SMP, tes tersebut dapat dilaksanakan sebagai bagian dari ujian sekoiah. Keikutsertaan peserta didik dalarn tes seleksi tersebut harus bersifat sukarela. Sehingga, satuan pendidikan maupun peserta didik tidak boleh diwajibkan untuk mengikuti tes seleksi tersebut.
  5. Dalam hal Pemerintah Daerah melaksanakan tes untuk seleksi jaur prestasi jenjang sMP sebagaimana dimaksud pada huruf  (d), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan contoh-contoh praktik baik ,yang bisa digunakan untuk tes seleksimelalui laman https://puspendik.kemdikbud .go.id/publikasi
  6. Melakukan sosialisasi terhadap tentang PPDB 2020 kepada seluruh kepala sekolah, guru, dan orang tua peserta didik sebelum dilakukan pengumuman pendaftaran PPDB.
  7. Melaporkan pelaksanaan PPDB kepada Pendidikan dan Kebudayaan melalui LPMP paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan  PPDB.
Demikian sajian informasi mengenai Kebijakan Merdeka Belajar Dalam Kelulusan dan PPDB 2020 yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga Bermanfaat !!!

Labels: Pendidikan, PPDB

Thanks for reading Kebijakan Merdeka Belajar Dalam Kelulusan dan PPDB 2020. Please share...!

0 Komentar untuk "Kebijakan Merdeka Belajar Dalam Kelulusan dan PPDB 2020"

Your comment for me, please!

Back To Top
close