Prosedur Operasional Standar (POS) UN 2019/2020 || Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan. Berikut disajikan Juklak/Juknis/POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020.
Untuk mengikuti UN, Peserta harus memenuhi persyaratan berikut:
- Peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu Jenjang Pendidikan di satuan pendidikan tertentu.
- Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu Jenjang Pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester pertama pada tahun terakhir.
- Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan.
- Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan, dinas pendidikan sesuai kewenangannya dapat menetapkan persyaratan tambahan sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan pendidikan di daerah.
Hitungan ketercapaian Nilai UN dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus),
dengan tingkat pencapaian kompetensi lulusan dalam kategori sebagai berikut:
- sangat baik, jika nilai UN lebih besar dari 85 (delapan puluh lima) dan lebih kecil dari atau sama dengan 100 (seratus);
- baik, jika nilai lebih besar dari 70 (tujuh puluh) dan lebih kecil dari atau sama dengan 85 (delapan puluh lima);
- cukup, jika nilai lebih besar dari 55 (lima puluh lima) dan lebih kecil dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh); dan
- kurang, jika nilai lebih kecil dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima).
Untuk mengetahui lebih lengkap Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 silahkan Download Juklak/Juknis/POS UN 2020 – [klik di sini]
Demikian sajian informasi mengenai Prosedur Operasional Standar (POS) UN 2019/2020 yang dapat disajikan pada kesempatan ini. Semoga Bermanfaat !!!
Labels:
Pendidikan
Thanks for reading Prosedur Operasional Standar (POS) UN 2019/2020. Please share...!
0 Komentar untuk "Prosedur Operasional Standar (POS) UN 2019/2020"
Your comment for me, please!