-->

4 Program Kebijakan Pendidikan Merdeka Belajar

4 Program Kebijakan Pendidikan Merdeka Belajar || Setelah melaunching Konsep Guru Penggerak, kini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menetapkan Empat Program Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar”. Program tersebut meliputi perubahan pada Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi. “Empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah pembelajaran ke depan yang fokus pada arahan presiden dan wakil presiden dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Berikut disajikan 4 Program Kebijakan Pendidikan Merdeka Belajar.

1. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)
Penyelenggaraan USBN pada 2020 akan diterapkan dengan ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah. Ujian tersebut dilakukan untuk menilai kompetensi siswa yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya). Melalui hal itu, guru dan sekolah lebih merdeka dalam penilaian hasil belajar siswa.

2. Ujian Nasional (UN)
Tahun 2020 merupakan pelaksanaan UN untuk terakhir kalinya. Penyelenggaraan UN tahun 2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter. Pelaksanaan ujian tersebut akan dilakukan oleh siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11), sehingga dapat mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran. Hasil ujian ini tidak digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya. Arah kebijakan ini juga mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS.

3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Kemendikbud akan menyederhanakannya RPP dengan memangkas beberapa komponennya. Dalam kebijakan baru tersebut, guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP. Tiga komponen inti RPP terdiri dari Tujuan Pembelajaran, Kegiatan Pembelajaran, dan Asesmen. Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.

4. Penerimaan PesertaDidik Baru (PPDB)
Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. Komposisi PPDB Jalur Zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, Jalur Afirmasi minimal 15 persen, dan Jalur Perpindahan maksimal 5 persen. Sedangkan untuk Jalur Prestasi ditingkatkan menjadi 30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah. Pemerintah Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi.

Demikian sajian informasi mengenai 4 Program Kebijakan Pendidikan Merdeka Belajar yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga Bermanfaat !!!

Labels: Pendidikan

Thanks for reading 4 Program Kebijakan Pendidikan Merdeka Belajar. Please share...!

0 Komentar untuk "4 Program Kebijakan Pendidikan Merdeka Belajar"

Your comment for me, please!

Back To Top
close