-->

Berkas Persyaratan Kenaikan Pangkat Guru

Berkas Persyaratan Kenaikan Pangkat Guru || Kenaikan Pangkat Guru dilakukan berdasarkan PermenPANRB No 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Artinya, Guru hanya bisa naik pangkat jika persyaratan pemenuhan angka kredit yang dibutuhkan untuk setiap jenjang kepangkatan telah terpenuhi yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Penetapan Angka Kredit (PAK) oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi. Sebelum diterbitkan SK PAK, Tim Penilai Angka Kredit harus melakukan ferivikasi terhadap berkas yang diusulkan oleh guru.

Baca dan Pahami Dulu;
   Kebutuhan Angka Kredit Guru Untuk Naik Pangkat - [klik di sini]
   Angka Kredit Jenjang Kepangkatan Guru - [klik di sini]

Berikut adalah berkas persyaratan yang harus disiapkan untuk Penetapan Angka Kredit (PAK) untuk Kenaikan Pangkat Guru. Aspek-aspek berikut merupakan hal yang paling penting dan umum dimiliki oleh Guru yang diambil dari PermenPANRB No 16 tahun 2009.

PENDIDIKAN
Foto Copy Ijazah yang telah dimiliki dan akan diajukan untuk dinilai.

PEMBELAJARAN, PEMBIMBINGAN DAN TUGAS TERTENTU
Bukti Fisik Melaksanakan Pembelajaran, Pembimbingan dan Tugas Tertentu
  1. Penilaian Kinerja Guru (PKGuru) oleh Kepala Sekolah.
  2. Surat Keputusa Kepala Sekolah tentang Pembagian Tugas Guru dalam Proses Belajar Mengajar.
  3. Surat Tugas sebagai Pembina Ekstrakurikuler, jika ada.
  4. Surat Tugas sebagai Penyusun Soal, Pengawas dan Pemeriksa Hasil Penilaian Tengah dan Akhir Semester.
  5. Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Tim Pengembang Kurikulum Sekolah, jika terlibat.
  6. Surat Keputusan / Tugas menjadi Kepala Perpustakaan atau sejenisnya, jika ada.
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
Bukti fisik Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional
  1. Sutat Tugas untuk mengikuti Diklat Fungsional
  2. Foto Copy Sertifikat Diklat Fungsional
  3. Laporan Kegiatan Diklat Fungsional
Bukti fisik melakukan kegiatan kolektif  guru pada Kelompok Kerja Guru (KKG) atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
  1. Surat Tugas mengikuti kegiatan KKG / MGMP
  2. Surat Keterangan mengikuti kegiatan KKG / MGMP
  3. Laporan Hasil Kegiatan KKG / MGMP
Bukti fisik melakukan kegiatan Publikasi Ilmiah
  1. Diktat Pembelajaran yang pernah disusun disertai keterangan dari Kepala Sekolah
  2. Makalah Kependidikan yang pernah disusun disertai keterangan dari Kepala Sekolah
  3. Buku Pembelajaran yang pernah disusun disertai keterangan dari Kepala Sekolah
  4. Laporan Penelitian Tindakan Kelas disertai Laporan Publikasi Ilmiah dalam bentuk Seminar di Sekolah atau Dimuat dalam Jurnal Pendidikan.
Bukti fisik membuat Karya Inovatif
  1. Alat Pelajaran; Foto Fisik, Deskripsi Alat, Cara Pembuatan, Cara Penggunaan dan Dokumen Penggunaan serta Surat Keterangan Kepala Sekolah tentang Alat Pelajaran yang dibuat.
  2. Alat Peraga; Foto Fisik, Deskripsi Alat, Cara Pembuatan, Cara Penggunaan dan Dokumen Penggunaan serta Surat Keterangan Kepala Sekolah tentang Alat Peraga yang dibuat.
  3. Alat Praktikum; Foto Fisik, Deskripsi Alat, Cara Pembuatan, Cara Penggunaan dan Dokumen Penggunaan serta Surat Keterangan Kepala Sekolah tentang Alat Praktikum yang dibuat.
UNSUR PENUNJANG
  1. Surat Tugas Menjadi Pengawas Ujian Nasional
  2. Surat Tugas Menjadi Pengawas dan Pemeriksa Ujian Sekolah
  3. Kartu Anggota atau Surat Keputusan tentang Pengurus Organisasi Profesi Guru
  4. Kartu Anggota atau Surat Keputusan tentang Pengurus Organisasi Pramuka
Bacaan Selanjutnya;
   Kebutuhan Angka Kredit Guru Untuk Naik Pangkat - [klik di sini]
   Kebutuhan Angka Kredit Guru Untuk Naik Pangkat - [klik di sini]
   Info Lengkap Persyaratan Kenaikan Pangkat Guru - [klik di sini]

Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil atau Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang telah Dinilai oleh atasan langsung dan Pejabat Penilai yang memiliki kewenangan. SKP tersebut memuat unsut berkas-berkas di atas yang menjadi Bukti Fisiknya.

Berkas tersebut disampaikan kepada Kepala Sekolah untuk kemudian dibuatkan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit atau disingkat DUPAK yang ditandatangani dan diusulkan oleh Kepala Sekolah. Setelah selesai, DUPAK disampaikan kepada Tim Penilai Angka Kredit melalui petugas administrasi yang membidangi Kepegawaian.

Demikian sajian informasi mengenai Berkas Persyaratan Kenaikan Pangkat Guru yang dapat disampaikan. Semoga Bermanfaat !!!

Labels: Info Guru

Thanks for reading Berkas Persyaratan Kenaikan Pangkat Guru. Please share...!

0 Komentar untuk "Berkas Persyaratan Kenaikan Pangkat Guru"

Your comment for me, please!

Back To Top
close