Memahami Perbedaan Pendidikan Akademik, Profesi dan Vokasi || Berbicara mengenai pendidikan, ternyata banyak orang tidak tahu kalau di Indonesia ada tiga jenis pendidikan tingggi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, program pendidikan di pendidikan tinggi mencakup pendidikan akademik (sarjana, magister, dan doktor), pendidikan profesi/spesialis dan pendidikan vokasi (diploma). Berikut disajikan uraian singkat mengenai Pendidikan Akademik, Pendidikan Profesi dan Pendidikan Vokasi.
Pendidikan Akademik
Definisi pendidikan akademik adalah sistem pendidikan tinggi yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni tertentu. Pendidikan Akademik mencakup program pendidikan sarjana (S1), magister atau master (S2) dan doktor (S3). Contoh: lulusan sarjana ekonomi bergelar S.E., sarjana kedokteran mendapat gelar S.Med., sarjana teknik mendapat gelar S.T., dan sarjana hukum S.H dan sebagainya. Sama juga dengan Magister dan Doktor (DR.)
Pendidikan Profesi
Pendidikan profesi adalah sistem pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang menyiapkan peserta didik untuk menguasai keahlian khusus. Lulusan pendidikan profesi mendapatkan gelar profesi. Sebagai contoh; setelah bergelar S.E, seseorang menempuh pendidikan profesi Akuntan, maka dia bergelar S.E. Ak. atau contoh lainnya; setelah bergelar S.Med., seseorang menempuh pendidikan profesi dokter, maka dia mendapat gelar dr. (dokter).
Pendidikan Vokasi
Pendidikan vokasi adalah sistem pendidikan tinggi yang diarahkan pada penguasaan keahlian terapan tertentu. Pendidikan vokasi mencakup program pendidikan diploma I (D1), diploma II (D2), diploma III (D3) dan diploma IV (D4). Lulusan pendidikan vokasi mendapatkan gelar vokasi, misalnya A.Ma (Ahli Madya), A.Md (Ahli Madya).
Dalam Pendidikan Akademik, gelar akademik biasanya melekat setelah seseorang lulus dari pendidikan tinggi. Misal ketika seseorang lulus dari sarjana ekonomi dan mendapat gelar S.E, maka gelar tersebut akan terus melekat pada lulusan tersebut. Kecuali ada kasus yang menyebabkan perguruan tinggi mencabut gelar tersebut.
Dalam Pendidikan Profesi, gelar profesi harus diperpanjang secara periodik. Semua profesi memiliki sistem pendidikan berkelanjutan (continuing learning). Tujuannya agar profesi tetapupdate dengan informasi, ilmu dan teknologi terbaru.
Dalam Pendidikan Vokasi, gelar vokasi adalah gelar yang diberikan kepada lulusan jenjang diploma dari pendidikan vokasi atau akademi yang menghasilkan keahlian dalam bidang tertentu dari suatu perguruan tinggi. Gelar vokasi diatur oleh senat perguruan tinggi dan ditulis di belakang nama penyandang gelar yang berhak dengan mencantumkan singkatannya.
Gelar Vokasi Ahli Pratama (A.P.), Ahli Muda (A.Ma.), dan Ahli Madya (A.Md.) diatur oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 178/U/2001 tanggal 21 November 2001 tentang Gelar dan Lulusan Perguruan Tinggi. Sedangkan gelar Sarjana Terapan (S.Tr.) diatur oleh Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi nomor 888/E.E3/MI/2014 tanggal 17 Oktober 2014 perihal Penetapan Jenjang Kualifikasi dan Gelar Sarjana Terapan.
Demikian sajian inforamasi mengenai Perbedaan Pendidikan Akademik, Profesi dan Vokasi yang dapat disajikan. Semoga Bermanfaat !!!
Labels:
Pendidikan Vokasi
Thanks for reading Memahami Perbedaan Pendidikan Akademik, Profesi dan Vokasi. Please share...!
0 Komentar untuk "Memahami Perbedaan Pendidikan Akademik, Profesi dan Vokasi"
Your comment for me, please!