Modifikasi Kurikulum dalam Pendidikan Inklusi || Modifikasi kurikulum yakni kurikulum siswa rata-rata atau regular disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan atau potensi ABK. Modifikasi kurikulum ke bawah diberikan kepada peserta didik tunagrahita dan modifikasi kurikulum ke atas untuk peserta didik gifted and talented. Modifikasi kurikulum ini dilakukan terhadap alokasi waktu, isi atau materi kurikulum, proses belajar-mengajar, sarana prasarana, lingkungan belajar, dan pengelolaan kelas. Dalam pendidikan inklusif, kurikulum yang digunakan adalah kurikulum sekolah regular atau kurikulum nasional yang dimodifikasi sesuai dengan tahap perkembangan anak berkebutuhan khusus, dengan mempertimbangkan karakteristik (ciri-ciri) dan tingkat kecerdasannya. Kurikulum nasional terdiri dari 3 model yaitu model kurikulum regular, model kurikulum regular dengan modifikasi dan model kurikulum Program Pembelajaran Individual (PPI).
Modifikasi atau pengembangan kurikulum pendidikan inklusif dapat dilakukan oleh Tim Pengembang Kurikulum yang terdiri atas guru-guru yang mengajar di kelas inklusi bekerja sama dengan berbagai pihak yang terkait, terutama guru pembimbing khusus (guru Pendidikan Luar Biasa) yang sudah berpengalaman mengajar di Sekolah Luar Biasa, dan ahli Pendidikan Luar Biasa (Orthopaedagog), yang dipimpin oleh Kepala Sekolah Dasar Inklusi (Kepala SD Inklusi) dan sudah dikoordinir oleh Dinas Pendidikan.
Modifikasi atau pengembangan pengembangan kurikulum dalam pendidikan inklusif dilaksanakan seperti berikut:
Modifikasi Alokasi Waktu
Modifikasi alokasi waktu disesuaikan dengan atau mengacu pada kecepatan belajar siswa. Misalnya materi pelajaran (pokok bahasan) tertentu dalam kurikulum reguler (Kurikulum Sekolah Dasar) diperkirakan alokasi waktunya selama 6 jam, maka modifikasi alokasi waktu untuk pendidikan inklusif dapat dilakukan dengan:
- Untuk anak berkebutuhan khusus yang memiliki inteligensi di atas normal (anak berbakat) dapat dimodifikasi menjadi 4 jam.
- Untuk anak berkebutuhan khusus yang memiliki inteligensi relatif normal dapat dimodifikasi menjadi sekitar 8 jam.
- Untuk anak berkebutuhan khusus yang memiliki inteligensi di bawah normal (anak lamban belajar) dapat dimodifikasi menjadi 10 jam, atau lebih; dan untuk anak tunagrahita menjadi 18 jam, atau lebih; dan seterusnya.
Modifikasi isi atau materi dalam pendidikan inklusif dapat dilakukan dengan:
- Untuk anak berkebutuhan khusus yang memiliki inteligensi di atas normal, materi dalam kurikulum sekolah reguler dapat digemukkan (diperluas dan diperdalam) dan/atau ditambah materi baru yang tidak ada di dalam kurikulum sekolah reguler, tetapi materi tersebut dianggap penting untuk anak berbakat.
- Untuk anak berkebutuhan khusus yang memiliki inteligensi relatif normal materi dalam kurikulum sekolah reguler dapat tetap dipertahankan, atau tingkat kesulitannya diturunkan sedikit.
- Untuk anak berkebutuhan khusus yang memiliki inteligensi di bawah normal (anak lamban belajar/tunagrahita) materi dalam kurikulum sekolah reguler dapat dikurangi atau diturunkan tingkat kesulitannya seperlunya, atau bahkan dihilangkan bagian tertentu.
Modifikasi Proses Belajar-Mengajar
Modifikasi proses belajar-mengajar dalam pendidikan inklusif dapat dilakukan dengan:
- Mengembangkan proses berfikir tingkat tinggi, yang meliputi analisis, sintesis, evaluasi, dan problem solving, untuk anak berkebutuhan khusus yang memiliki inteligensi di atas normal;
- Menggunakan pendekatan student centerred, yang menekankan perbedaan individual setiap anak;
- Proses belajar-mengajar yang lebih terbuka (divergent);
- Memberikan kesempatan mobilitas tinggi, karena kemampuan siswa di dalam kelas heterogen, sehingga mungkin ada anak yang saling bergerak kesana-kemari, dari satu kelompok ke kelompok lain.
- Menerapkan pendekatan pembelajaran kompetitif seimbang dengan pendekatan pembelajaran kooperatif. Melalui pendekatan pembelajaran kompetitif anak dirangsang untuk berprestasi setinggi mungkin dengan cara berkompetisi secara fair. Melalui kompetisi, anak akan berusaha seoptimal mungkin untuk berprestasi yang terbaik.
- Disesuaikan dengan berbagai tipe belajar siswa (ada yang bertipe visual; ada yang bertipe auditoris; ada pula yang bertipe kinestetis). Tipe visual, yaitu lebih mudah menyerap informasi melalui indera penglihatan.Tipe auditoris, yaitu lebih mudah menyerap informasi melalui indera pendengaran.Tipe kinestetis, yaitu lebih mudah menyerap informasi melalui indera perabaan/gerakan.Guru hendaknya tidak monoton dalam mengajar sehingga hanya akan menguntungkan anak yang memiliki tipe belajar tertentu saja.
Modifikasi Sarana dan Prasarana
Modifikasi sarana dan prasarana dalam pendidikan inklusif dapat dilakukan dengan menyediakan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan masing-masing anak dengan mempertimbangkan karakteristik (ciri-ciri) dan tingkat kecerdasannya.
Modifikasi Lingkungan Belajar
Modifikasi lingkungan belajar dalam pendidikan inklusif dapat dilakukan dengan proses belajar – mengajar yang tidak selalunya dilakukan di dalam ruangan kelas, bisa dilakukan di luar ruangan kelas.
Modifikasi Pengelolaan Kelas
Modifikasi pengelolaan kelas dalam pendidikan inklusif dapat dilakukan dengan memodifikasi penataan ruangan kelas misalnya dengan peletakkan perlengkapan kelas, hiasan di kelas, alat peraga dan lain-lain. Modifikasi ini dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan anak sesuai dengan karakteristik (ciri-ciri) dan tingkat kecerdasan anak.
Demikian sajian informasi mengenai Modifikasi Kurikulum dalam Pendidikan Inklusi yang dapat disajikan. Semoga Bermanfaat !!!
Labels:
Inklusi
Thanks for reading Modifikasi Kurikulum dalam Pendidikan Inklusi. Please share...!
0 Komentar untuk "Modifikasi Kurikulum dalam Pendidikan Inklusi"
Your comment for me, please!