-->

Gerakan Literasi Digital di Masyarakat

Gerakan Literasi Digital di Masyarakat || Selain di Sekolah dan keluarga, akan sangat mendunkung jika dilakukan gerakan Literasi Digital di Masyarakat. Kecerdasan bermedia di masyarakat sangat penting. Saat ini penggunaan media digital di dunia telah menjadi gaya hidup, yang terkoneksi dengan teknologi informasi. Pertumbuhan media digital memungkinkan pergeseran perilaku masyarakat. Keterbukaan informasi i media sosial tidak dibarengi dengan kecerdasan bermedia untuk enganalisis data dan konten yang ada.


Tujuan literasi digital di masyarakat adalah mengedukasi masyarakat dalam memanfaatkan teknologi dan komunikasi dengan menggunakan teknologi digital dan alat-alat komunikasi atau jaringan untuk menemukan, mengevaluasi, menggunakan, mengelola, dan membuat informasi secara bijak dan kreatif. Selain itu, literasi digital juga bertujuan untuk menggunakan media digital secara bertanggung jawab, mengetahui aspek-aspek dan konsekuensi hukum terkait dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Fitur-fitur yang perlu dipahami mencakup dasar-dasar komputer, penggunaan internet dan program-program produktif, keamanan dan kerahasiaan, gaya hidup digital, dan kewirausahaan. Selain itu, terdapat juga sasaran spesifik yang ingin dicapai sebagai berikut.
  1. Meningkatnya jumlah dan variasi bahan bacaan literasi digital yang dimiliki setiap fasilitas publik;
  2. Meningkatnya frekuensi membaca bahan bacaan literasi digital setiap hari;
  3. Meningkatnya jumlah bahan bacaan literasi digital yang dibaca oleh masyarakat setiap hari;
  4. Meningkatnya jumlah partisipasi aktif komunitas, lembaga atau instansi dalam penyediaan bahan bacaan literasi digital;
  5. Meningkatnya jumlah fasilitas publik yang mendukung literasi digital;
  6. Meningkatnya jumlah kegiatan literasi digital yang ada di masyarakat;
  7. Meningkatnya partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan literasi digital;
  8. Meningkatnya jumlah pelatihan literasi digital yang aplikatif dan berdampak pada masyarakat;
  9. Meningkatnya pemanfaatan media digital dan internet dalam memberikan akses informasi dan layanan publik;
  10. Meningkatnya pemahaman masyarakat terkait penggunaan internet dan UU ITE;
  11. Meningkatnya angka ketersediaan akses dan pengguna (melek) internet di suatu daerah; dan
  12. Meningkatnya jumlah pelatihan literasi digital yang aplikatif dan berdampak pada masyarakat.

Langkah dalam strategi pengembangan literasi digital di masyarakat adalah mengenalkan materi dasar yang diberikan kepada anggota masyarakat, antara lain, dengan melakukan hal-hal berikut.

Penguatan Kapasitas Fasilitator
  1. Pelatihan Penggunaan Aplikasi atau Perangkat Digital. Penggunaan aplikasi atau perangkat digital dalam berliterasi di era digital saat ini sangatlah penting. Untuk itu perlu pelatihan atau sosialisasi kepada para pegiat literasi atau yang memiliki hobi membaca buku untuk memiliki aplikasi, seperti Goodreads, Google Play Books, atau Aldiko Book Reader pada telepon pintar (smartphone) yang mereka miliki.
  2. Pelatihan Penulisan dan Pembuatan Blog Atau Media Jurnal Harian Daring. Media digital untuk menuangkan hasil tulisan saat ini sangat seragam, seperti menuangkan tulisan pada blog, Facebook, situs berita daring, dan sebagainya. Untuk itu pelatihan menulis, memiliki akun, serta cara menuangkan tulisan pada akun tersebut menjadi salah satu hal yang perlu didorong kepada para pegiat literasi agar tulisan yang telah dibuat dapat dibaca oleh banyak orang.
  3. Pelatihan Penggunaan Perangkat atau Aplikasi Internet yang Bijaksana. Penguatan literasi digital untuk pegiat literasi dapat dilakukan melalui seminar atau pelatihan tentang cara menggunakan internet sehat. Pegiat diajarkan cara menggunakan media social dengan bijaksana dengan cara menulis atau menebar konten tulisan yang positif, dapat menganalisis dan mencari kebenaran informasi yang didapatkan agar tidak menebar berita bohong (hoaks), memaksimalkan internet dalam mencari informasi dan pengetahuan yang berguna untuk masyarakat, dan sebagainya.
  4. Sosialisasi Bahan Referensi tentang Hukum dan Etika dalam Menggunakan Media Digital. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik perlu disosialisasikan kepada masyarakat melalui para pegiat literasi. Penggunaan informasi yang sangat bebas perlu ditunjang dengan aturan yang ada agar setiap orang dapat memajukan pemikiran dan dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi seoptimal mungkin dan secara bertanggung jawab. Selain itu, adanya sosialisasi aturan ini dapat memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi.
Peningkatan Jumlah dan Ragam Sumber Belajar Bermutu
  1. Penyediaan Sumber Belajar tentang Teknologi Informasi dan Komunikasi di Ruang Publik. Peningkatan jumlah dan ragam bahan bacaan bertema teknologi informasi dan komunikasi dalam bentuk koran, majalah, atau buku di ruang publik, seperti stasiun, terminal, bandara, taman bacaan masyarakat, dan perpustakaan umum. Selain itu, sumber belajar berbentuk salinan lunak atau informasi digital juga perlu diperbanyak dan diletakkan pada sarana umum yang tersedia, misalnya, komputer atau layar digital yang ada di ruang public atau dalam bentuk salinan lunak yang dapat diakses melalui komputer dan gawai.
  2. Penyebaran Informasi dan Pengetahuan Melalui Media Sosial. Media sosial, seperti pos-el (email), Whatsapp, Line, Facebook, dan Blackberry Messenger sudah dimiliki oleh sebagian besar masyarakat. Pemanfaatan media sosial ini dapat digunakan sebagai penyebaran informasi dan pengetahuan sebagai bentuk sumber belajar masyarakat. Namun, masyarakat perlu kritis dan bijak dalam menyebarkan informasi dan pengetahuan yang dibuat atau yang diperolehnya.
Perluasan Akses Sumber Belajar dan Cakupan Peserta Belajar
  1. Penyediaan Akses Internet di Ruang Publik. Penyediaan akses internet merupakan salah satu upaya yang penting dalam perkembangan ilmu pengetahuan pada era digital ini. Sumber belajar yang dibutuhkan dapat diperoleh dengan menggunakan akses internet dengan sangat cepat dan efisien. Kebutuhan masyarakat dalam memperoleh pengetahuan dan mengasah keterampilan harus ditunjang oleh kesediaan oleh akses internet yang ada di masyarakat. Misalnya, di desa terdapat pojok internet khusus yang disediakan untuk masyarakat; pada ruang publik lainnya, seperti perpustakaan umum, terminal, bandara, pelabuhan dapat disediakan akses internet untuk masyarakat.
  2. Penyediaan Informasi Melalui Media Digital di Ruang Publik. Penyediaan layar dan papan informasi digital di ruang public dapat membantu masyarakat dalam memperoleh informasi dan pengetahuan baru. Layar informasi yang ada di bandara,  stasiun, terminal, pelabuhan, persimpangan jalan strategis, dan pasar dapat diisi dengan konten-konten perkembangan lmu pengetahuan dunia, fakta-fakta sains sederhana, beritaberita terkini, permainan edukatif yang menantang, dan sebagainya. Semuanya dapat ditampilkan dan disediakan sebagai penambahan wawasan masyarakat.
Peningkatan Pelibatan Publik
  1. Sharing Session. Sharing session dapat dilakukan dengan mengundang pakar untuk berbagi tentang cara mereka mengaplikasikan teknologi digital di dalam profesi dan kehidupan sehari-hari. Pelibatan para pakar, praktisi, dan profesional secara personal atau kelembagaan yang berkaitan dengan dunia teknologi informasi dan komunikasi di masyarakat dapat meningkatkan literasi digital masyarakat melalui berbagai kegiatan yang menyenangkan, seperti pada kelas inspirasi dan kelas berbagi. Materi yang dibagikan oleh pakar, praktisi, dan profesional dapat disesuaikan  dengan kebutuhan masyarakat. Kegiatan sharing session dapat dilakukan dengan berkolaborasi dengan organisasi-organisasi yang ada di masyarakat, seperti karang taruna, PKK, komunitas baca, dan lain-lain.
  2. Pelibatan Para Pemangku Kepentingan. Pemangku kepentingan yang dimaksudkan di sini adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha dan industri, media, dan relawan pendidikan. Pelibatan semua pemangku kepentingan dalam rangka pengembangan literasi digital di masyarakat dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, misalnya, membuat kegiatan/aktivitas literasi digital dalam bentuk pameran digital, menyediakan sarana dan prasarana pendukung literasi digital, dan memfasilitasi pelatihan fasilitator literasi digital di lingkungan masyarakat, khususnya untuk para pegiat literasi.
Penguatan Tata Kelola
  1. Pembuatan Kesepakatan atau Aturan. Kesepakatan atau aturan dalam komunitas dan pemerintah desa atau daerah terkait dengan pemanfaatan dan penggunaan teknologi dan media digital dibuat berdasarkan kebutuhan dan perkembangan setiap daerah. Misalnya, pemerintah mengimbau masyarakat untuk menggunakan akses gawai, televisi, atau internet pada waktu-waktu tertentu, menggunakan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi yang tersedia secara bergantian dan teratur; komunitas membuat aturan, yaitu  dengan mewajibkan anggotanya untuk menulis di blog atau media digital lainnya.
  2. Pengalokasian Anggaran Khusus dalam Dana Desa. Pengalokasian anggaran khusus dalam dana desa dapat ditujukan untuk membiayai sarana prasarana dan pendampingan masyarakat terkait dengan pengembangan literasi digital. Sarana prasarana tentang teknologi informasi dan komunikasi yang ada di desa perlu dikelola dengan baik agar keberlanjutan dan kebermanfaatannya dapat terus digunakan oleh masyarakat. Pemanfaatan dana desa tidak hanya untuk menjaga sarana prasarana, tetapi juga untuk membekali petugas pengelola dengan pengetahuan dan keterampilan agar dapat mengoperasikan sarana prasarana teknologi informasi dan komunikasi tersebut. Misalnya, sebuah desa yang memiliki pojok internet untuk masyarakat dalam rangka desa melek internet dan juga mengadakan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan pemanfaatan fasilitas yang telah disediakan tersebut.
Demikian sajian informasi mengenai Gerakan Literasi Digital di Masyarakat yang dapat disajikan. Semoga Bermanfaat !!!

Labels: Literasi

Thanks for reading Gerakan Literasi Digital di Masyarakat. Please share...!

0 Komentar untuk "Gerakan Literasi Digital di Masyarakat"

Your comment for me, please!

Back To Top
close