Syarat dan
Mekanisme Pendirian PAUD || Pendirian suatu instansi/lembaga PAUD harus
memenuhi syarat yang sudah ditentukan oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomot 84 Tahun 2014 mengenai Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia
Dini (PAUD). Jika masyarakat akan mendirikan Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini,
maka Syarat Pendirian PAUD yang terdiri dari 2 kategori yang harus
terpenuhi yaitu; Persyaratan Administratif dan Persyaratan Teknis
Rencana Induk Pengembangan Sekolah dibuat dengan tujuan agar PAUD tersebut setelah didirikan mempunyai arahan dan tujuan tujuan yang akan dicapai oleh PAUD tersebut sehingga kedepannya akan menjadi lebih baik, baik secara structural ataupun fungsional. Untuk rencana Induk Pengembangan harus meliputi hal-hal sebagai berikut.
Untuk
persyaratan Administratif ada beberapa berkas yang harus terpenuhi untuk syarat
pendirian Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yaitu antara lain:
- Foto Copy Identitas Pendiri PAUD
- Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Lurah
- Susunan Pengurus dan Rincian Tugas dari seluruh pengurus
Hasil
Penilaian Kelayakan
Untuk
Penilaian kelayakan diisi dengan menggunakan questioner Standar Kelayakan
Minimum yang terdiri dari beberapa Standar Nasional yang sudah ditentukan oleh
Kemendikbud. Untuk berkas dan hasil penilaian kelayakan harus disertakan dengan
beberapa Dokumen untuk memperkuat bahwa PAUD tersebut layak untuk didirikan,
Dokumen tersebut antara lain :
- Dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang dipakai untuk proses pembelajaran yang sah.
- Fotocopy akta Notaris dan surat penetapan berbadan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan atau badan lain sejenis dari bidan hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi lain.
- Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan PAUD paling sedikit 1 Tahun pembelajaran.
Rencana Induk Pengembangan Sekolah dibuat dengan tujuan agar PAUD tersebut setelah didirikan mempunyai arahan dan tujuan tujuan yang akan dicapai oleh PAUD tersebut sehingga kedepannya akan menjadi lebih baik, baik secara structural ataupun fungsional. Untuk rencana Induk Pengembangan harus meliputi hal-hal sebagai berikut.
- Visi dan Misi,
- Kurikulum 2013,
- Sasaran Usia Peserta Didik,
- Pendidik dan Ketenagapendidikan,
- Sarana dan Prasarana,
- Struktur Organisasi,
- Pembiayaan,
- Pengelolaan,
- Peran serta masyarakat
- Rencana pertahapan pelaksanaan perkembangan selama 5 tahun
Dalam
menyiapkan Rencana Pencapaian Standar Penyelenggaraan PAUD, berkas yang
dimaksud seperti halnya pada Hasil penilaian Kelayakan diatas.
Sementara
itu, mekanisme atau alur proses pendirian PAUD yaitu anda harus melewati.
Pertama; Pendiri
satuan PAUD mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala Dinas dengan
melampirkan persyaratan yang sudah ditetapkan di atas. Kedua; Kepala
Dinas menelaah permohonan pendirian PAUD tersebut berdasarkan kelengkapan
dokumen atau berkas persyaratan pemohon dengan memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
- Data mengenai pertimbangan antara jumlah PAUD yang telah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah
- penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut.
- Data mengenai perkiraan jarak PAUD yang akan didirikan diantara PAUD terdekat yang sudah berdiri.
- Data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan PAUD yang akan didirikan per usia yang dilayani.
Demikian
sajian informasi mengenai Syarat dan Mekanisme Pendirian PAUD yang
dapat disajikan. Semoga Bermanfaat !!!
Labels:
PAUD
Thanks for reading Syarat dan Mekanisme Pendirian PAUD. Please share...!
0 Komentar untuk "Syarat dan Mekanisme Pendirian PAUD"
Your comment for me, please!