-->

Syarat dan Mekanisme Pendirian PAUD

Syarat dan Mekanisme Pendirian PAUD || Pendirian suatu instansi/lembaga PAUD harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomot 84 Tahun 2014 mengenai Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Jika masyarakat akan mendirikan Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini, maka Syarat Pendirian PAUD yang terdiri dari 2 kategori yang harus terpenuhi yaitu; Persyaratan Administratif dan Persyaratan Teknis

Untuk persyaratan Administratif ada beberapa berkas yang harus terpenuhi untuk syarat pendirian Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yaitu antara lain:
  1. Foto Copy Identitas Pendiri PAUD
  2. Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Lurah
  3. Susunan Pengurus dan Rincian Tugas dari seluruh pengurus
Sedangkan yang kedua adalah Persyaratan Teknis terdiri dari :

Hasil Penilaian Kelayakan
Untuk Penilaian kelayakan diisi dengan menggunakan questioner Standar Kelayakan Minimum yang terdiri dari beberapa Standar Nasional yang sudah ditentukan oleh Kemendikbud. Untuk berkas dan hasil penilaian kelayakan harus disertakan dengan beberapa Dokumen untuk memperkuat bahwa PAUD tersebut layak untuk didirikan, Dokumen tersebut antara lain :
  1. Dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang dipakai untuk proses pembelajaran yang sah.
  2. Fotocopy akta Notaris dan surat penetapan berbadan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan atau badan lain sejenis dari bidan hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi lain.
  3. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan PAUD paling sedikit 1 Tahun pembelajaran.
Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS)
Rencana Induk Pengembangan Sekolah dibuat dengan tujuan agar PAUD tersebut setelah didirikan mempunyai arahan dan tujuan tujuan yang akan dicapai oleh PAUD tersebut sehingga kedepannya akan menjadi lebih baik, baik secara structural ataupun fungsional. Untuk rencana Induk Pengembangan harus meliputi hal-hal sebagai berikut.
  1. Visi dan Misi,
  2. Kurikulum 2013,
  3. Sasaran Usia Peserta Didik,
  4. Pendidik dan Ketenagapendidikan,
  5. Sarana dan Prasarana,
  6. Struktur Organisasi,
  7. Pembiayaan,
  8. Pengelolaan,
  9. Peran serta masyarakat
  10. Rencana pertahapan pelaksanaan perkembangan selama 5 tahun
Rencana Pencapaian Standar Penyelenggaraan PAUD. 
Dalam menyiapkan Rencana Pencapaian Standar Penyelenggaraan PAUD, berkas yang dimaksud seperti halnya pada Hasil penilaian Kelayakan diatas.

Sementara itu, mekanisme atau alur proses pendirian PAUD yaitu anda harus melewati.
Pertama; Pendiri satuan PAUD mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala Dinas dengan melampirkan persyaratan yang sudah ditetapkan di atas. Kedua; Kepala Dinas menelaah permohonan pendirian PAUD tersebut berdasarkan kelengkapan dokumen atau berkas persyaratan pemohon dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Data mengenai pertimbangan antara jumlah PAUD yang telah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah
  2. penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut.
  3. Data mengenai perkiraan jarak PAUD yang akan didirikan diantara PAUD terdekat yang sudah berdiri.
  4. Data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan PAUD yang akan didirikan per usia yang dilayani.
Setelah mempertimbangkan hal tersebut maka Kepala Dinas Pendidikan akan memberikan persetujuan atau penolakan atas pengajuan PAUD dan memberikan surat rekomendasi dari Satuan Pendidikan tersebut. Ketika sudah disetujui, maka Kepala Dinas akan memberikan surat keterangan berupa Surat Ijin Operasional paling lambat 60 hari kerja.

Demikian sajian informasi mengenai Syarat dan Mekanisme Pendirian PAUD yang dapat disajikan. Semoga  Bermanfaat !!!

Labels: PAUD

Thanks for reading Syarat dan Mekanisme Pendirian PAUD. Please share...!

0 Komentar untuk "Syarat dan Mekanisme Pendirian PAUD"

Your comment for me, please!

Back To Top
close