Poin Penting PP 30 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS || Pemerintah Republik Indonesia telah
menerbitkan Peraturan Pemerintah atau disingkat PP No. 30Tahun 2019 pada tanggal 26 April 2019. Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 78 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penilaian Kinerja PNS.
Dalam
Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Sistem Manajemen Penilaian
Kinerja PNS adalah suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan
kinerja; pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja; penilaian kinerja;
tindak lanjut; dan sistem informasi kinerja.
Sasaran
Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan
target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun. Kinerja PNS adalah hasil kerja yang dicapai
oleh setiap PNS pada organisasi/unit sesuai dengan SKP dan Perilaku Kerja.
Berikut beberapa point
penting dalam PP 30 2019:
Pasal 2 - Penilaian Kinerja PNS bertujuan
untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi
dan sistem karier.
Pasal 3 - Penilaian Kinerja PNS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat
individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target,
capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
Pasal 4 - Penilaian Kinerja PNS dilakukan
berdasarkan prinsip
a. objektif;
b. terukur;
c. akuntabel;
d. partisipatif; dan
e. transparan.
a. objektif;
b. terukur;
c. akuntabel;
d. partisipatif; dan
e. transparan.
Pasal 5 - Penilaian Kinerja PNS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan dalam suatu Sistem Manajemen Kinerja PNS.
Pasal 6 - dijelaskan beberapa hal:
(1) Sistem
Manajemen Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
a. perencanaan kinerja;
b. pelaksanaan, Pemantauan Kinerja, dan pembinaan kinerja;
c. penilaian kinerja;
d. tindak lanjut; dan
e. Sistem Informasi Kinerja PNS.
a. perencanaan kinerja;
b. pelaksanaan, Pemantauan Kinerja, dan pembinaan kinerja;
c. penilaian kinerja;
d. tindak lanjut; dan
e. Sistem Informasi Kinerja PNS.
2) Instansi
Pemerintah yang akan / sedang membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS selain
yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dapat dilaksanakan dengan Keputusan
Menteri.
(3) Instansi
Pemerintah yang telah membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS selain yang diatur
dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan evaluasi bersama dan hasilnya
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 7 - menjelaskan bahwa Setiap Instansi
Pemerintah harus menerapkan Sistem Manajemen Kinerja PNS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6.
Selanjutnya
Pimpinan Instansi Pemerintah melakukan pengawasan terhadap penerapan Sistem
Manajemen Kinerja PNS pada Instansi Pemerintah masing-masing yang menjadi tanggung jawabnya.
Download; PP Nomor 30 Tahun 2019 - [klik di sini]
Demikian sajian informasi mengenai Poin
Penting PP 30 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS yang dapat disampaikan.
Semoga Bermanfaat !!!
Labels:
PNS PPPK
Thanks for reading Poin Penting PP 30 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS . Please share...!
0 Komentar untuk "Poin Penting PP 30 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS "
Your comment for me, please!