-->

Pedoman Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN

Pedoman Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN || Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 tanggal 10 Mei 2019 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 38 Tahun 2018 tentang Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara. Berikut disajikan beberapa hal penting dalam Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019:

Dalam pasal 1 angka 12,13 dan 14 bahwa yang yang dimaksud dengan:
  1. Pengukuran Indeks Profesionalitas adalah suatu instrumen yang digunakan untuk mengukur secara kuantitatif tingkat profesionalitas pegawai ASN yang hasilnya dapat digunakan sebagai dasar penilaian dan evaluasi dalam upaya pengembangan profesionalisme ASN.
  2. Standar Profesionalitas ASN adalah kriteria yang digunakan untuk mengukur tingkat profesionalitas ASN yang mencakup dimensi kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan disiplin.
  3. Instrumen Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN adalah bahan, alat, dan cara yang akan digunakan untuk mendapatkan data indeks professional berupa identitas pegawai, dimensi, dan deskripsi indikator berikut tata cara pengisiannya.
Maksud dan tujuan Peraturan ini di jelaskan dalam pasal 2 ayat 1 dan 2:
  1. Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam melaksanakan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN di lingkungan instansi masing-masing. 
  2. Peraturan Badan ini bertujuan agar terdapat standar bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam melaksanakan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN secara sistematis, terukur, dan berkesinambungan.
Hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN menghasilkan peta tingkat Profesionalitas ASN berdasarkan standar Profesionalitas tertentu yang bermanfaat paling sedikit bagi 3 (tiga) pihak meliputi:
  1. Manfaat bagi Pegawai ASN; dapat digunakan sebagai area pengembangan diri dalam upaya peningkatan derajat Profesionalitas sebagai Pegawai ASN.
  2. Manfaat bagi Instansi Pemerintah; dapat digunakan sebagai dasar perumusan dalam rangka pengembangan pegawai ASN secara organisasional.
  3. Manfaat bagi Masyarakat; dapat digunakan sebagai instrumen kontrol sosial agar Pegawai ASN selalu bertindak profesional terutama dalam kaitannya dengan pelayanan publik.
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
  1. Koheren; Kriteria yang digunakan sebagai standar Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN bersumber dari sistem merit.
  2. Kelayakan; Standar Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN disusun dengan mempertimbangkan ketersediaan data objektif atau data riil yang melekat secara individual pada setiap pegawai ASN.
  3. Akuntabel; Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dapat dipertanggungjawabkan tingkat kredibilitasnya.
  4. Dapat ditiru; Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dapat ditiru dan dibandingkan sesuai periode waktu dan lokus pengukurannya.
  5. Multi-Dimensional; Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN terdiri dari beberapa dimensi.
DOWNLOAD; Peraturan BKN No. 8 Tahun2019 - [klik di sini]

Demikian sajian informasi mengenai Pedoman Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN yang dapat disampaikan. Semoga Bermanfaat !!!

Labels: PNS PPPK

Thanks for reading Pedoman Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN. Please share...!

0 Komentar untuk "Pedoman Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN"

Your comment for me, please!

Back To Top
close