Mendikbud Revisi Sistem Zonasi PPDB 2019 || Akhirnya, Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Prof. Muhadjir Effendi menerbitkan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019. Informasi tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2019. Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
Download Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 - [klik di sini]
Dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun 2019, Pendaftaran Peserta Didik Baru dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, yang menyatakan bahwa:
- Jalur Zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
- Jalur Prestasi paling banyak 5% (lima persen) di luar zonasi dari daya tamping Sekolah; dan
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah,
Mengingat kondisi beberapa daerah yang belum dapat melaksanakan secara optimal, maka dilakukan Revisi PPDB 2019 dengan ketentuan persentase sebagai berikut:
- Jalur Zonasi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
- Jalur Prestasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah;
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
Kemendikbud melakukan perubahan ketentuan tersebut melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, dengan menyesuaikan ketentuan sebagaimana diatas, serta kami mengimbau kepada Gubernur dan Bupati/Walikota yang perlu melakukan penyesuaian agar dapat melaksanakan ketentuan tersebut.
Download Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 - [klik di sini]
Demikian sajian informasi mengenai Revisi Sistem Zonasi PPDB 2019 yang dapaat disajikan. Semoga Bermanfaat !!!
Labels:
PPDB
Thanks for reading Mendikbud Revisi Sistem Zonasi PPDB 2019. Please share...!
0 Komentar untuk "Mendikbud Revisi Sistem Zonasi PPDB 2019"
Your comment for me, please!