Memahami Manajemen
Aplikasi RKAS Kemdikbud || Pengelolaan dana satuan pendidikan yang transparan
dan akuntabel merupakan salah satu upaya dalam mencapai pendidikan yang
bermutu. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyiapkan Aplikasi RKAS yang terintegrasi
secara nasional untuk memfasilitasi satuan pendidikan dalam perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban dana Bantuan
Operasional Sekolah dan sumber lainnya yang diterima oleh satuan pendidikan.
Untuk mendukung implementasi Aplikasi RKAS ini, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran nomor: 4313/D/PR/2019 tentang Penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Surat edaran tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota seluruh Indonesia agar menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan hal-hal sebagai berikut:
Aplikasi RKAS - [klik di sini]
Manual Book Aplikasi RKAS - [klik di sini]
Untuk mendukung implementasi Aplikasi RKAS ini, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran nomor: 4313/D/PR/2019 tentang Penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Surat edaran tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota seluruh Indonesia agar menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan hal-hal sebagai berikut:
- Menugaskan Tim BOS sebagai Admin pengelola Aplikasi Manajemen RKAS per-bidang pendidikan dasar (SD/SMP) serta bidang pendidikan menengah dan khusus (SMA/SMK/SLB).
- Masing-masing Tim BOS provinsi/kabupaten/kota melakukan registrasi pada laman: markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id dengan melampirkan SK Tim BOS yang telah ditandatangani oleh pimpinan yang berwenang.
- Menugaskan Tim BOS untuk menginput kode rekening yang telah ditetapkan melalui peraturan kepala daerah, paling lambat tanggal 30 September 2019 ke dalam aplikasi manajemen RKAS di laman: http://markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id /user/login?ReturnUrl=%2f serta mengirim file tersebut dalam bentuk excel sesuai dengan format ke surel: rkas.dikdasmen@kemdikbud.go.id.
- Menugaskan Tim BOS untuk berkoordinasi dengan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah) setempat dalam rangka optimalisasi proses sosialisasi dan pemanfaatan laporan dari Aplikasi RKAS.
- Mempersiapkan kegiatan sosialisasi Aplikasi RKAS ke seluruh satuan pendidikan di wilayahnya masing-masing.
- Menugaskan kepala sekolah untuk menggunakan Aplikasi RKAS untuk kegiatan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban melalui dana Bantuan Operasional Sekolah dan sumber lainnya yang diterima oleh satuan pendidikan.
Aplikasi RKAS - [klik di sini]
Manual Book Aplikasi RKAS - [klik di sini]
Demikian sajian informasi mengenai Memahami
Manajemen Aplikasi RKAS Kemdikbud
yang dapat disajikan. Semoga Bermanfaat !!!
Labels:
Pendidikan
Thanks for reading Memahami Manajemen Aplikasi RKAS Kemdikbud. Please share...!
0 Komentar untuk "Memahami Manajemen Aplikasi RKAS Kemdikbud"
Your comment for me, please!