-->

Konsep Dasar Sistem Zonasi dalam PPDB

Konsep Dasar Sistem Zonasi dalam PPDB || Kata ZONASI menjadi sangat populer sejak tahun pelajaran 2016/2017 dan kian meroket sekitar pertengahan bulan Juni di mana waktu tersebut adalah rentang Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB terutama di SMP dan SMA. Banyak hal yang menjadikan semakin trend-nya istilah Zonasi dalam PPDB. Salah satu di antara sekian penyebab adalah bahwa Sistem Zonasi merupakan Kebijakan Baru. Ditambah pula bahwa kebijakan baru ini sangat minim sosialisai, karena sosialisasi yang dilakukan selama ini hanya terhadap pihak yang menyelenggarakan pendidikan. Sedangkan kepada masyarakat umum sangat minim dilakukan, padahal yang paling banyak bersentuhan dengan sistem zonasi dengan berbagai dampaknya adalah masyarakat sebagai orang tua dari calon peserta didik yang akan didaftarkan. Karena minimnya sosialisasi, pemahaman masyarakat nyaris nol terhadap sistem zonasi dan mendapatkan kekagetan yang luar biasa pada saat berkepentingan mendaftarkan anaknya ke sekolah yang menjadi tujuannya yaitu sekolah pavorit atau sekolah unggulan berdasarkan stigma masyarakat saat ini.

Konsep Sistem Zonasi dilatarbelakangi oleh kondisi dan dampak Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) lama yang berbasis Ujian Nasional (UN) adalah sebagai berikut:
Dampak Bagi Tata Kelola Sekolah:
  1. Jumlah sekolah tidak bertambah
  2. Jumlah sekolah yang favorit tetap
  3. Tidak tercapainya pemerataan sarpras pada sekolah negeri
  4. Tidak tercapainya pemerataan jumlah dan kualitas guru
  5. Intervensi pemerintah pusat dan daerah
  6. USBN/UN sebagai hal yang sakral (banyak kecurangan)
  7. Jual beli bangku
  8. Pungutan liar (titipan-titipan oknum penguasa)
Dampak Bagi Siswa:
  1. Siswa menempuh perjalanan jauh/tinggal terpisah dr orangtua
  2. Penekanan “kompetisi” pd siswa (eksklusivitas anak dg UN tinggi)
  3. Ketidakadilan bagi anak yang tidak mampu
  4. Cap anak bodoh dan pintar hanya berdasarkan nilai UN (diskriminatif)
  5. Guru kurang termotivasi untuk meningkatkan kompetensi diri
  6. Suburnya praktik jual beli kursi & pungli
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan berkeinginan mengubah sistem PPDB berbasis UN menjadi berbasis Zonasi dengan tujuan sebagai berikut:
  1. Mendekatkan siswa dengan lingkungan sekolah
  2. Peningkatan akses pendidikan
  3. Kondisi kelas yang heterogen mendorong siswa untuk bekerja sama
  4. Peningkatan kapasitas guru
  5. Mendukung pelaksanaan SPM dan PPK
  6. Sejalan dengan kebijakan masuk PTN (SNMPTN atau SBMPTN)
  7. Menghilangkan praktik jual beli kursi dan pungli
  8. Sesuai  ketentuan Keterbukaan Informasi Publik, bahwa ketentuan nilai dikecualikan untuk dipublikasi secara transparan.
  9. Alat ukur intervensi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota)
Dalam jangka panjang Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mengharapkan sebuah iklim dan kondisi akan tercipta seperti berikut ini:
  1. Seluruh Sekolah Negeri mendapatkan kesempatan yang sama dalam hal menerima siswa dengan kompetensi yang beragam (heterogen).
  2. Guru di Sekolah Negeri mendapatkan tantangan yang sama dalam mengelola kompetensi siswa yang beragam agar seluruh siswa dapat menjadi unggul.
  3. ‘Sekolah Bermutu’ dapat dilihat secara objektif melalui inputan yang heterogen dan lulusan yang memiliki nilai yang baik karena proses pembelajaran yang dilaksanakan di Sekolah.
Sebagai pelengkap referensi untuk memahami konsep dasar Sistem Zonasi, berikut dilampirkan Materi Sosialisasi PPDB 2019 berdasarkan Permendikbud No. 51 Tahun 2018. [download di sini]

Demikian sajian informasi mengenai Konsep Dasar Sistem Zonasi dalam PPDB yang dapat disajikan. Semoga Bermanfaat !!!

Labels: PPDB

Thanks for reading Konsep Dasar Sistem Zonasi dalam PPDB. Please share...!

0 Komentar untuk "Konsep Dasar Sistem Zonasi dalam PPDB"

Your comment for me, please!

Back To Top
close