-->

Ketentuan Seleksi Jalur Prestasi Non UN PPDB SMA 2019

Ketentuan Seleksi Jalur Prestasi Non UN PPDB SMA 2019 || Sebagaimana diketahui bahwa PPDB SMA Tahun 2019 terdiri dari tiga jalur seleksi yaitu Jalur Zonasi, Jalur Prestasi dan Jalur Perpindahan Orang Tua. Yang dimaksud Jalur Prestasi adalah seleksi calon peserta didik baru berdasarkan prestasi yang dicapai peserta didik berdasarkan perolehan nilai Ujian Nasional (UN) SMP/MTs atau yang sederajat, maupun prestasi non UN; Peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan/atau luar zonasi sekolah yang bersangkutan. Calon peserta didik pada jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima, dengan ketentuan 2,5% bagi prestasi nilai UN dan/atau 2,5% prestasi non UN.

Seleksi jalur Prestasi Non UN ketentuannya adalah sebagai berikut:
  1. Verifikasi dokumen persyaratan dan sertifikat yang dimiliki calon peserta didik
  2. Seleksi jalur prestasi non UN didasarkan pada pemeringkatan gabungan nilai hasil uji kompetensi sesuai prestasi dan tingkat capaian prestasi dari berbagai kejuaraan terutama kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementrian Agama, hingga batas kuota sebanyak 2.5%.
  3. Uji kompetensi dapat dilakukan oleh panitia PPDB di satuan pendidikan atau melibatkan kerjasama dengan pihak/lembaga/organisasi yang relevan dengan prestasi yang akan diujikan;
  4. Penilaian hasil uji kompetensi prestasi oleh panitia tingkat satuan pendidikan menggunakan nilai maksimum 100;
Prestasi non UN didasarkan pada perolehan hasil kejuaraan di tingkat internasional, nasional, provinsi dan/atau kabupaten/kota, dengan kriteria sebagai berikut:
  • Juara Internasional 1, 2, 3 dan Juara Nasional 1 dapat langsung diterima;
  • Selain kejuaraan pada poin di atas, akan diberikan penilaian prestasi sebagaimana terlampir pada petunjuk teknis;
  • Jika jumlah calon peserta didik yang diterima sebagaimana poin pertama melebihi kuota prestasi non UN, maka dilakukan pemeringkatan berdasarkan nilai prestasi sebagaimana terlampir pada juknis;
  • Nilai akhir prestasi non UN didasarkan pada pembobotan nilai uji kompetensi (50%) dan nilai prestasi kejuaraan (50%);
Kejuaraan yang dinilai harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
  • nilai kejuaraan hanya diperhitungkan dari salah satu prestasi tertinggi dari jenis cabang/bidang dari kejuaraan yang diperoleh;
  • nilai kejuaraan yang diakui adalah kejuaraan yang diperoleh selama menjadi siswa SMP/MTs atau sederajat diutamakan dari kejuaraan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama yang dilaksanakan secara berjenjang dan berkelanjutan;
  • kejuaraan tingkat kabupaten/kota diselenggarakan oleh instansi di tingkat kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai agenda pemerintah kabupaten/ kota atau melibatkan lembaga/ instansi/ organisasi resmi yang relevan dengan prestasi;
Jenis-jenis kejuaraan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
  • Kejuaraan tingkat provinsi diselenggarakan oleh instansi di tingkat provinsi yang ditetapkan sebagai agenda pemerintah provinsi atau melibatkan lembaga/instansi/organisasi resmi yang relevan dengan prestasi;
  • Kejuaraan tingkat nasional diselenggarakan oleh kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian yang ditetapkan sebagai agenda nasional;
  • Kejuaraan tingkat internasional yang diakui oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang ditetapkan sebagai agenda internasional atau melibatkan lembaga/instansi/organisasi resmi yang relevan dengan prestasi;
Sertifikat penghargaan kejuaraan, diverifikasi dan dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Kejuaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tingkat kabupaten/kota pengesahan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat, tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional disahkan oleh Cabang Dinas setempat dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi;
  • Kejuaraan dalam bidang olah raga, legalisasi sertifikat dilakukan oleh organisasi cabang olah raga/KONI tingkat kabupaten/kota/provinsi sesuai tingkat kejuaraan;
  • Kejuaraan bidang lainnya, legalisasi sertifikat dilakukan oleh panitia penyelenggara atau lembaga yang relevan dan terlibat dalam kejuaraan tersebut;
Satuan pendidikan diberi kewenangan untuk menentukan piagam/sertifikat sesuai ketentuan dan dapat menguji calon peserta didik sesuai kejuaraan yang diperolehnya.


Prestasi bidang keagamaan berupa kemampuan hafiz Qur’an memperoleh penghargaan prestasi berdasarkan jumlah Juz yang dikuasai calon peserta didik. Prestasi hafiz Qur’an dibuktikan dengan surat keterangan dari kantor kemenag sesuai tempat domisili calon peseta didik. Penyetaraan penghargaan prestasi hafiz Qur’an sebagai berikut :
  • Kemampuan hafiz 11 - 30 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat Nasional;
  • Kemampuan hafiz 6 - 10 Juz setara dengan prestasi juara tingkat propinsi;
  • Kemampuan hafiz 2 - 5 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat kabupaten;
Prestasi bidang agama lainnya dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan dari kantor atau lembaga keagamaan penyelenggara;

Ketentuan lainnya adalah sebagai berikut:
  • Jika hasil pemeringkatan nilai prestasi pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang sama, selanjutnya pemeringkatan berdasarkan jarak domisili terdekat;
  • Jika kuota jalur prestasi non UN tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan kepada kuota jalur prestasi UN;
  • Jika kuota jalur UN dan non UN tidak terpenuhi, maka sisa kuota dilimpahkan kepada jalur zonasi.
Demikian sajian informasi mengenai Ketentuan  Seleksi Jalur Prestasi Non UN PPDB SMA 2019 yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga Bermanfaat !!!

Labels: PPDB

Thanks for reading Ketentuan Seleksi Jalur Prestasi Non UN PPDB SMA 2019. Please share...!

0 Komentar untuk "Ketentuan Seleksi Jalur Prestasi Non UN PPDB SMA 2019"

Your comment for me, please!

Back To Top
close