Inilah Juknis PPDB Jawa Barat 2019 SMA SMK
SLB || Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan telah
menerbitkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB) Tahun 2019 untuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB). Berikut hal-hal penting
sebagai informasi awal PPDB 2019 Provinsi Jawa Barat:
PENGUMUMAN
PENDAFTARAN
Pengumuman
pendaftaran merupakan informasi kepada masyarakat
yang memuat waktu pendaftaran dan persyaratan, pelaksanaan seleksi, penetapan hasil seleksi serta daftar ulang. Pengumuman PPDB dapat diperoleh
melalui:
- Papan Pengumuman Satuan Pendidikan Penyelenggara PPDB;
- Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah;
- Website resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dengan alamat: www://disdik.jabarprov.go.id; atau
- Website resmi PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan alamat: http://ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
Untuk
kelancaran penyelenggaraan PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 Jawa Barat diatur dengan jadwal sebagai berikut :
- Penetapan Zonasi 24 April 2019
- Sosialisasi PPDB 1 Mei – 16 Juni 2019
- Pendaftaran 17 – 22 Juni 2019
- Verifikasi / uji kompetensi 24 – 26 Juni 2019
- Pengumuman 29 Juni 2019
- Daftar Ulang 1 – 2 Juli 2019
- Awal tahun pelajaran 2019 – 2020 15 Juli 2019
- MPLS 16 – 18 Juli 2019
Daya tampung
untuk masing-masing satuan pendidikan SMA, SMK
dan SLB di Provinsi Jawa Barat dapat dilihat pada aplikasi PPDB.
JALUR PPDB SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA)
PPDB SMA
terdiri dari tiga jalur, meliputi jalur zonasi, prestasi dan perpindahan. Cara Pendaftarannya adalah sebagai berikut:
- Calon peserta didik melakukan pendaftaran ke satuan pendidikan pilihan pertama;
- Pendaftaran secara daring dengan bantuan operator satuan pendidikan dengan cara mengunjungi laman PPDB Provinsi Jawa Barat di http://ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
- Calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur PPDB dari 3 (tiga) jalur yaitu zonasi atau prestasi atau perpindahan;
- Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik;
- Calon peserta didik SMA jalur prestasi dapat memilih 3 (tiga) sekolah di dalam atau luar zonasi domisili calon peserta didik;
- Calon peserta didik jalur perpindahan dapat memilih 3 (tiga) sekolah pada satu atau dua zona di luar zona dan atau kecamatan domisili calon peserta didik;
Demikian Juknis PPDB Jawa Barat 2019 SMA
SMK SLB yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga Bermanfaat !!!
Labels:
PPDB
Thanks for reading Juknis PPDB Jawa Barat 2019 SMA SMK SLB. Please share...!
0 Komentar untuk "Juknis PPDB Jawa Barat 2019 SMA SMK SLB"
Your comment for me, please!