Persyarantan Membuat KARIS dan KARSU || Kepada setiap isteri Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Isteri, disingkat KARIS, dan kepada setiap suami Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Suami, disingkat KARSU. KARIS/KARSU, adalah kartu identitas isteri/suami Pegawai Negeri Sipil dalam arti bahwa pemegangnya adalah isteri / suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. KARIS/KARSU berlaku selama yang bersangkutan menjadi isteri/suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. KARIS/KARSU diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 Jo. PP No. 45 Tahun
1990. Dan Surat Edaran BAKN. No. 08/ SE/ 1983 tanggal 26 April 1983 jo. SE
Ka. BAKN No. 48/ SE/ 1990 tanggal 22 Desember 1990.
Kenapa Harus Punya KARIS/KARSU
- Apabila seorang Pegawai Negeri Sipil berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun, maka KARIS /KARSU yang telah diberikan kepada isteri/suaminya dengan sendirinya tidak berlaku lagi;
- Apabila seorang isteri/suami Pegawai Negeri Sipil bercerai, maka KARIS/KARSU yang telah diberikan kepadanya, dengan sendirinya tidak berlaku lagi tetapi apabila ia rujuk/kawin kembali dengan bekas suami/istrinya, maka KARIS/KARSU tersebut dengan sendirinya berlaku kembali;
- Apabila Pegawai Negeri Sipil berhenti dengan hormat dengan hak pensiun, maka KARIS/KARSU yang telah diberikan kepada isteri / suaminya tetap berlaku, begitu juga apabila Pegawai Negeri Sipil atau pensiunan Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia, maka KARIS/KARSU tetap berlaku selama masih ada janda / duda / anak yang berhak atas pensiun.
Persyaratan Membuat KARIS/KARSU
- Laporan Perkawinan Pertama (Lampiran 1-A) *) Asli
- Daftar Keluarga PNS (Lampiran XXVI) *) Asli
- Foto Copy Surat Nikah (dilegalisir KUA)
- Foto Copy Akta Cerai Janda/Duda (bila ada) (dilegalisir berwenang)
- Foto Copy SK CPNS (dilegalisir atasan)
- Foto Copy SK PNS (dilegalisir atasan)
- Foto terbaru 3 X 2 sebanyak 3 lembar
Blanko / Form Persyaratan Membuat KARIS/KARSU - [klik di sini]
Demikian sajian informasi mengenai Persyarantan Membuat KARISdan KARSU yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga sajian berikut ini bermanfaat !!! ...
Labels:
PNS PPPK
Thanks for reading Persyarantan Membuat KARIS dan KARSU. Please share...!
0 Komentar untuk "Persyarantan Membuat KARIS dan KARSU"
Your comment for me, please!