Kenaikan Pangkat IV b Ke Atas Guru TK SD SMP SMA Diserahkan Ke
Daerah || Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Nomor :
211518 /A3.3/KP/2019 tanggal 28 Februari 2019 Perihal Penerbitan Keputusan
Kenaikan Jabatan Fungsional Guru. Surat tersebut pada intinya menyerahkan
kewenangan Penilaian Usulan PAK, Penetapan PAK dan Penerbitan SK kenaikan pangkat Golongan / Ruang IV b ke atas kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
yaitu Gubernut/Bupati/Walikota.
Silahkan Unduh Surat Nomor : 211518 /A3.3/KP/2019 - [di sini]
Silahkan Unduh Surat Nomor : 211518 /A3.3/KP/2019 - [di sini]
Pada awalnya, berdasarkan Pasal 22 ayat (1) huruf a
Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya disebutkan bahwa Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit bagi
Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Guru
Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat
dan daerah serta Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang Ill/a sampai
dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e yang diperbantukan
pada sekolah Indonesia di luar negeri adalah Menteri Pendidikan Nasional atau
pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I;
Realisasinya, Penilaian DUPAK dan Penerbitan PAK dilakukan
oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sedangkan Kepala Biro
Sumber Daya Manusia atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Keputusan
kenaikan dalam jabatan yang sama sebagai Guru Madya pangkat Pembina Tk.I, golongan
ruang IV/b ke atas berdasarkan Penetapan Angka Kredit (PAK) yang telah
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
Sekarang, dengan meruuk pada Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara, maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tidak lagi menetapkan
Keputusan kenaikan dalam jabatan yang sama sebagai Guru Madya pangkat Pembina Tk.I,
golongan ruang IV/b ke atas, dan menyerahkan sepenuhya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian
untuk menetapkan Keputusan kenaikan jenjang jabatan bagi:
a. guru TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs ditetapkan oleh
Bupati/Walikota.
b. guru SMA/MA, SMK/MAK ditetapkan oleh Gubernur.
Ketentuan ini mulai berlaku untuk penilaian prestasi kerja dan kenaikan pangkat periode bulan Oktober tahun 2019.
Silahkan Unduh Surat Nomor : 211518 /A3.3/KP/2019 - [di sini]
Silahkan Unduh Surat Nomor : 211518 /A3.3/KP/2019 - [di sini]
Demikian sajian informasi mengenai Kenaikan Pangkat IV b Ke Atas Guru TK SD SMP SMA Diserahkan Ke Daerah yang dapat disampaikan. Semoga
Bermanfaat !!! ...
Labels:
Info Guru
Thanks for reading Kenaikan Pangkat IV b Ke Atas Guru TK SD SMP SMA Diserahkan Ke Daerah. Please share...!
0 Komentar untuk "Kenaikan Pangkat IV b Ke Atas Guru TK SD SMP SMA Diserahkan Ke Daerah"
Your comment for me, please!