Inilah 4 Hal Baru Dalam PPDB 2019 || Menjelang
dimulainya tahun pelajaran 2019/2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
telah melakukan sosialisasi tentang beberapa perbedaan antara pelaksanaan
Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2018 dan tahun 2019 ini. Hal trsebut
tertuang dalam Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik
Baru ( PPDB) 2019. Sosialisasi tingkat nasional telah dilakukan di Gedung
Kemendikbud Jakarta pada tanggal 15 Januari 2019. Berdasarkan Permendikbud No. 51 Tahun 2018, berikut 4 hal baru pelaksanaan
PPDB 2019:
Download Permendikbud No 51 Tahun 2018 - [klik di sini]
2. Lama Domisili
3. Pengumuman Daya Tampung
4. Prioritas Satu Zonasi Sekolah Asal
Download Permendikbud No 51 Tahun 2018 - [klik di sini]
1. Penghapusan SKTM
Pemerintah secara resmi menghapus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang
sempat menimbulkan polemik di beberapa daerah lantaran disalahgunakan. Selanjutnya
siswa dari keluarga tidak mampu tetap menggunakan jalur zonasi ditambah dengan
program pemerintah pusat (KIP) atau pemerintah daerah untuk keluarga tidak
mampu.
2. Lama Domisili
Jika Dalam PPDB 2018, domisili berdasarkan alamat
Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelumnya. Sedangkan
dalam Permendikbud baru untuk PPDB 2019 didasarkan pada alamat KK yang
diterbitkan minimal 1 tahun sebelumnya.
3. Pengumuman Daya Tampung
Untuk meningkatkan transparansi dan menghindari praktik
jual-beli kursi Permendikbud No. 51 Tahun 2018 mewajibkan setiap
sekolah peserta PPDB 2019 untuk mengumumkan jumlah daya tampung
pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA/SMK sesuai dengan data rombongan
belajar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Prioritas Satu Zonasi Sekolah Asal
Dalam Permendikbud No. 51 tahun 2018 juga diatur mengenai
kewajiban sekolah untuk memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau
surat keterangan domisili sesuai dengan satu wilayah asal (zonasi) yang sama
dengan sekolah asal. Hal ini untuk mengantisipasi surat domisili palsu atau
'bodong' yang dibuat jelang pelaksanaan PPDB.
Demikian sajian informasi mengenai 4 Hal Baru dalam PPDB 2019 yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga sajian
berikut bermanfaat !!! ...
0 Komentar untuk "Inilah 4 Hal Baru Dalam PPDB 2019"
Your comment for me, please!