Hak, Kewajiban dan Disiplin Anggota PGRI || Secara umum,
setiap keanggotaan dalam organisasi apapun memiliki konsekwensi logis yang
mengikat. Konsekwensi logis tersebut secara umum meliputi Hak, Kewajiban dan Disiplin. Dalam organisasi Profesi Guru terbesar di Indonesia yaitu
Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI pun juga demikian bahwa ata
ketentuan mengikat bagi setiap guru yang menjadi anggotanya berupa Hak Anggota,
Kewajiban Anggota dan Disiplin Anggota. Berikut disajikan paparan mengenai Hak,Kewajiban dan Disiplin Anggota PGRI.
Anggota biasa PGRI memiliki :
Hak Anggota PGRI
Anggota biasa PGRI memiliki :
- hak Pilih, yaitu hak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus organisasi,
- hak Suara, yaitu hak untuk memberikan suaranya pada waktu pemungutan suara,
- hak Bicara, yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tertulis,
- hak Membela Diri, yaitu hak untuk menyampaikan pembelaan diri atas tindakan disiplin organisasi yang dijatuhkan kepadanya atau atas pembatasan hak-hak keanggotaannya, dan
- hak memperoleh kesejahteraan, pembelaan dan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya.
Anggota kehormatan PGRI memiliki hak bicara, yaitu hak untuk
mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tertulis.
- Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, peraturan serta ketentuan organisasi,
- Menjunjung tingggi Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia,
- Mematuhi peraturan dan disiplin organisasi,
- Melaksanakan program, tugas, serta misi organisasi,
- Membayar uang pangkal dan iuran anggota,
- Memberikan sumbangan sukarela kepada PGRI jika secara langsung maupun tidak langsung memperoleh penghasilan karena organisasi dan/atau ada kaitannya dengan organisasi.
Disiplin Organisasi PGRI
1. Tindakan disiplin dapat dikenakan kepada anggota
yang :
- dianggap telah melanggar Kode Etik Guru Indonesia, Ikrar Guru Indonesia, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, serta disiplin organisasi,
- tidak membayar uang iuran selama 3 (tiga) bulan berturut-turut dengan tidak ada alasan yang dapat dibenarkan oleh organisasi.
- peringatan lisan atau tertulis,
- pemberhentian/pembebasan selaku pengurus organisasi,
- pemberhentian/pembebasan sementara sebagai anggota, dan
- pemberhentian.
- sebagai anggota biasa/luar biasa dilakukan oleh Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus atau Pengurus PGRI yang mengurus keanggotaannya,
- selaku anggota pengurus organisasi dilakukan oleh rapat pleno pengurus organisasi yang bersangkutan dan dipertanggungjawabkan pada forum organisasi yang setingkat,
- sebagai anggota Pengurus Besar PGRI dapat dilakukan oleh keputusan rapat pleno Pengurus Besar PGRI yang dipertanggungjawabkan kepada Konferensi Kerja Nasional,
- sebagai anggota PGRI berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan sesudah jangka waktu tersebut wajib ditentukan apakah pemberhentian sementara itu dicabut atau dilanjutkan dengan pemberhentian tetap,
- sebagai anggota pengurus berlaku selama-lamanya 1 (satu) tahun dan sesudah jangka waktu tersebut wajib ditentukan apakah pemberhentian sementara itu dicabut atau dilanjutkan dengan pemberhentian tetap.
- Sebelum suatu tindakan disiplin dilakukan, pengurus organisasi yang mempunyai wewenang untuk menegakkan tindakan disiplin wajib mengadakan penyelidikan yang seksama.
- Sebelum suatu tindakan disiplin dilakukan, anggota yang dianggap bersalah diberi kesempatan membela diri dengan cukup disertai pembuktian yang sah.
- Semua anggota yang terkena tindakan disiplin organisasi mempunyai hak banding kepada instansi organisasi yang lebih tinggi sampai ke tingkat Kongres.
Labels:
Info Guru
Thanks for reading Hak, Kewajiban dan Disiplin Anggota PGRI. Please share...!
0 Komentar untuk "Hak, Kewajiban dan Disiplin Anggota PGRI"
Your comment for me, please!