Berkas Persyaratan Usulan Pensiun Janda/Duda || Setiap manusia
termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara alamiah akan mengalami takdir
kematian selama masih sebagai PNS ataupun setelah pensiun PNS. Menurut
ketentuan, Apabila PNS atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia, maka
isteri untuk PNS pria atau suaminya untuk PNS wanita, yang sebelumnya telah
terdaftar, berhak menerima pensiun janda atau pensiun duda (MDA). Sebelum pensiun
janda/duda diberikan, kepada janda/duda PNS yang meninggal dunia diberikan gaji
terusan selama 4 (empat) bulan berturut-turut, terhitung mulai tanggal 1 (satu)
bulan berikutnya PNS yang bersangkutan meninggal dunia
Keterangan :
Persyaratan yang harus dilengkapi bagi pengajuan pensiun janda/duda (MDA) adalah sebagai berikut:
Download; Berkas Ajuan Pensiun - [klik di sini]- Surat Permohonan Pensiun
- Surat Keterangan Meninggal
- Fotocopy Karpeg
- Fotocopy Karis / Karsu
- SK Konversi NIP
- Fotocopy SK CPNS
- Fotocopy SK PNS
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir
- Fotocopy SK Kenaikan Gaji Berkala (KGB) Terakhir
- Fotocopy Surat Keputusan Jabatan Terakhir
- PPKPNS / SKP 2 (dua) tahun terakhir
- Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin (Hukdis)
- Surat Pernyataan / Keterangan tidak pernah dijatuhi Hukuman Pidana
- Surat Pernyataan Tidak Menyimpan Barang Milik Negara
- Daftar Riwayat Pekerjaan
- Daftar Susunan Keluarga
- Fotocopy Surat Nikah
- Fotocopy Akte Kelahiran Anak
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
- Pas foto hitam putih ukuran 3 X 4 sebanyak 7 Lembar
Keterangan :
- Kewenangan Pengurusan di Kanreg I BKN s.d. gol IV b
- Kewenangan Pengurusan ada di BKN pusat utk gol IV b ke atas
Labels:
PNS PPPK
Thanks for reading Berkas Persyaratan Usulan Pensiun Janda/Duda. Please share...!
0 Komentar untuk "Berkas Persyaratan Usulan Pensiun Janda/Duda"
Your comment for me, please!