Berkas Persyaratan Usulan Pensiun BUP || Setiap Pegawai Negeri
Sipil secara alamiah akan mencapai batas usia tertentu yang menurut beberapa
peraturan terkait kepegawaian harus mengalami titik berhenti bekerja atau
disebut Pensiun titik tersebut disebut dengan istilah Batas Usia Pensiun. Pengertian Batas Usia Pensiun atau BUP adalah batas usia Pegawai Negeri Sipil harus
diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil, yakni 58 (lima puluh enam) tahun
dan khusus jabatan fungsional 60 (enam puluh) tahun. BUP dapat diperpanjang
bagi PNS yang memangku jabatan tertentu ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Perpanjangan
BUP dilaksanakan dengan persyaratan; a) Memiliki keahlian dan pengalaman yang
sangat dibutuhkan organisasi; b) Memiliki kinerja yang baik; c) Memiliki moral
dan integritas yang baik; dan d) Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh
Keterangan Dokter.
Keterangan :
Persyaratan yang harus dilengkapi bagi pegawai yang memasuki
BUP untuk pensiun adalah sebagai berikut:
- Surat Permohonan Pensiun
- Fotocopy Karpeg
- Fotocopy Karis / Karsu
- SK Konversi NIP
- Fotocopy SK CPNS
- Fotocopy SK PNS
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir
- Fotocopy SK Kenaikan Gaji Berkala (KGB) Terakhir
- Fotocopy Surat Keputusan Jabatan Terakhir
- PPKPNS / SKP 2 (dua) tahun terakhir
- Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin (Hukdis)
- Surat Pernyataan / Keterangan tidak pernah dijatuhi Hukuman Pidana
- Surat Pernyataan Tidak Menyimpan Barang Milik Negara
- Daftar Riwayat Pekerjaan
- Daftar Susunan Keluarga
- Fotocopy Surat Nikah
- Fotocopy Akte Kelahiran Anak
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
- Pas foto hitam putih ukuran 3 X 4 sebanyak 7 Lembar
Download; Berkas Ajuan Pensiun - [klik di sini]
Keterangan :
- Kewenangan Pengurusan ada di Kanreg I BKN s.d. Gol IV b, dan diajukan 6 bulan sebelumnya
- Kewenangan Pengurusan ada di BKN Pusat untuk Gol IV c ke atas, dan diajukan 1 tahun sebelumnya
- Persyaratan dibuat rangkap 2 dan dilegalisir
Labels:
PNS PPPK
Thanks for reading Berkas Persyaratan Usulan Pensiun BUP. Please share...!
0 Komentar untuk "Berkas Persyaratan Usulan Pensiun BUP"
Your comment for me, please!