Inilah Aturan Cuti PNS Menurut PP 11 2017 || Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(PNS), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017, juga
memuat aturan tentang Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut PP ini, cuti diberikan oleh PPK (Pejabat Pembina
Kepegawaian), yang dapat didelegasikan sebagian wewenangnya kepada
pejabat di lingkungannya untuk memberikan cuti, kecuali ditentukan lain dalam
Peraturan Pemerintah ini atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Dalam PP ini disebutkan, cuti terdiri atas: a. Cuti tahunan;
b. Cuti besar; c. Cuti sakit; d. Cuti melahirkan; e. Cuti karena alasan
penting; f. Cuti bersama; dan g. Cuti di luar tanggungan negara.
Cuti Tahunan
PP ini menyebutkan, PNS dan calon PNS yang telah bekerja
paling kurang 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.
Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud adalah 12 (dua belas) hari
kerja.
Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan sebagaimana
dimaksud, PNS atau calon PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara
tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk
memberikan hak atas cuti tahunan. Dalam hal hak atas cuti tahunan yang akan
digunakan di tempat yang sulit perhubungannya, menurut PP ini, jangka waktu cuti
tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 12 (dua belas) hari kalender.
Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang
bersangkutan, menurut PP ini, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk
paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun
berjalan.
PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan
dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan
perundang-undangan, menurut PP ini, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan
hak cuti tahunan.
Cuti Besar
PP ini juga menyebutkan, PNS yang telah bekerja paling
singkat 5 (lima) secara terus menerus, menurut PP ini. berhak lama 3 (tiga)
bulan. Ketentuan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus
dikecualikan bagi PNS yang masa kerjanya belum 5 (lima) tahun, untuk
kepentingan agama. PNS yang menggunakan hak atas cuti besar, menurut PP ini,
tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.
Cuti Sakit
Menurut PP ini, setiap PNS yang menderita sakit berhak atas
cuti sakit. PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat
belas) hari, menurut PP ini, berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang
bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau
pejabat yang menerima delegasi wewenangng untuk memberikan hak atas cuti sakit
dengan melampirkan surat keterangan dokter.
PNS yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari,
menurut PP ini, berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan
harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang
menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan
melampirkan surat keterangan dokter pemerintah.
Hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud diberikan
untuk waktu paling lama I (satu) tahun. Jangka waktu cuti sakit sebagaimana
dimaksud dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila diperlukan,
berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. PNS yang mengalami gugur kandungan, menurut PP ini, berhak
atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan.
Cuti Melahirkan
PP ini juga menyebutkan, untuk kelahiran anak pertama
sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS, berhak atas cuti
melahirkan. Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, kepada PNS diberikan
cuti besar. Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud adalah 3 (tiga) bulan.
Untuk dapat menggunakan hak atas cuti melahirkan sebagaimana
dimaksud, menurut PP ini, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara
tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk
memberikan hak atas cuti melahirkan.
Cuti Karena Alasan Penting
Menurut PP ini, PNS berhak atas cuti karena alasan penting,
apabila: a. ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau
menantu salit keras atau meninggal dunia; b. salah seorang anggota keluarga
yang dimaksud pada huruf a meninggal dunia, dan menurut peraturan
perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota
keluarganya yang meninggal dunia; atau c. Melangsungkan perkawinan. Lamanya
cuti karena alasan penting ditentukan oleh PPK atau pejabat yang menerima
delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting paling
lama 1 (satu) bulan.
Cuti Bersama
PP ini menegaskan, Presiden dapat menetapkan cuti bersama.
Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan. PNS yang
karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, menurut PP ini, hak
cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak
diberikan. Cuti bersama sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
Cuti di Luar Tanggungan Negara
PP ini juga menyebutkan, PNS yang telah bekerja paling
singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak
dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara. Cuti di luar tanggungan negara
itu dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun. Jangka waktu cuti di luar tanggungan negara sebagaimana
dimaksud dapat diperpanjang paling lama I (satu) tahun apabila ada
alasan-alasan yang penting memperpanjangnya. Menurut PP ini, cuti di luar tanggungan negara mengakibatkan
PNS yang bersangkutan diberhentikan dari Jabatannya. Jabatan yang menjadi
lowong karena pemberian cuti di luar tanggungan negara harus diisi.
Untuk mendapatkan cuti di luar tanggungan negara, menurut PP
ini, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK
disertai dengan alasan. Cuti di luar tanggungan negara hanya dapat diberikan
dengan surat keputusan PPK setelah mendapat persetujuan dari Kepala BKN. Selama
menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan tidak
menerima penghasilan PNS. Dan selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara
tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
Demikian sajian informasi mengenai Aturan Cuti PNS Menurut
PP 11 2017 yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga sajian berikut
bermanfaat !!! ...
Labels:
PNS PPPK
Thanks for reading Inilah Aturan Cuti PNS Menurut PP 11 2017. Please share...!
0 Komentar untuk "Inilah Aturan Cuti PNS Menurut PP 11 2017"
Your comment for me, please!