Permendikbud 32 / 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan
Minimal Pendidikan || Dengan telah dikeluarkannya Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018
tentang Standar Pelayanan Minimal. Maka untuk melaksanakannya terutama khusus
ketentuan pada Pasal 5 ayat (6) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu
membuat petunjuk teknis yang lebih rinci. Maka ditebitkanlah Peraturan Menteri Pendidikandan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal
Pendidikan
Peraturan Menteri ini mengganti/mencabut:
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota; dan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 464).
Standar teknis pelayanan minimal pendidikan bertujuan untuk
memberikan panduan kepada Pemerintah Daerah dalam pemenuhan kebutuhan dasar
Peserta Didik sesuai dengan jenjang dan jalur pendidikan.
Yang diatur secara teknis dalam Permendikbud 32 Tahun 2018
ini adalah :
a. Jenis dan penerima Pelayanan Dasar;
b. Mutu Pelayanan Dasar;
c. pemenuhan SPM Pendidikan oleh Pemerintah Daerah; dan
d. pelaporan penerapan dan pencapaian SPM Pendidikan.
Download File lengkap Permendikbud 32 / 2018
silahkan - [klik di sini]
Demikian sajian informasi mengenai Permendikbud 32 / 2018
tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan yang dapaat disampaikan
pada kesempatan ini. Semoga sajian berikut bermanfaat ...
Labels:
Pendidikan
Thanks for reading Permendikbud 32 / 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan . Please share...!
0 Komentar untuk "Permendikbud 32 / 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan "
Your comment for me, please!