-->

Permendikbud 32 / 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan

Permendikbud 32 / 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan || Dengan telah dikeluarkannya Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. Maka untuk melaksanakannya terutama khusus ketentuan pada Pasal 5 ayat (6) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu membuat petunjuk teknis yang lebih rinci. Maka ditebitkanlah Peraturan Menteri Pendidikandan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan

Peraturan Menteri ini mengganti/mencabut:
  1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota; dan
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 464).
Standar Pelayanan Minimal Pendidikan yang selanjutnya disingkat SPM Pendidikan adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap Peserta Didik secara minimal. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar Peserta Didik. Sedangkan jenis Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh Peserta Didik secara minimal. Sementara itu yang dimaksud Mutu Pelayanan Dasar adalah ukuran kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam Pelayanan Dasar pendidikan sesuai dengan standar teknis agar hidup secara layak.

Standar teknis pelayanan minimal pendidikan bertujuan untuk memberikan panduan kepada Pemerintah Daerah dalam pemenuhan kebutuhan dasar Peserta Didik sesuai dengan jenjang dan jalur pendidikan.

Yang diatur secara teknis dalam Permendikbud 32 Tahun 2018 ini adalah :
a. Jenis dan penerima Pelayanan Dasar;
b. Mutu Pelayanan Dasar;
c. pemenuhan SPM Pendidikan oleh Pemerintah Daerah; dan
d. pelaporan penerapan dan pencapaian SPM Pendidikan.

Download File lengkap Permendikbud 32 / 2018 silahkan - [klik di sini]

Demikian sajian informasi mengenai Permendikbud 32 / 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan yang dapaat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga sajian berikut bermanfaat ...

Labels: Pendidikan

Thanks for reading Permendikbud 32 / 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan . Please share...!

0 Komentar untuk "Permendikbud 32 / 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan "

Your comment for me, please!

Back To Top
close