Organisasi Profesi Guru yang Diakui Pemerintah || Seiring
dengan telah lahirnya UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang
menyatakan bahwa salah satu ciri suatu profesi adalah ketersediaan Organisasi
Profesi Untuk
Profesi Guru, saat ini, telah memiliki beberapa organisasi profesi guru yang
terdaftar dan diakui pada Dirjen GTK berdasarkan Surat Dirjen GTK tanggal 4
Desember 2015, organisasi profesi guru tersebut adalah sebagai berikut:
Prinsip dasar yang melatarbelakangi pembentukan FGII adalah mendorong demokratisasi pendidikan dengan membuka ruang seluas-luasnya kepada guru dan masyarakat untuk terlibat dan berpartisipasi aktif dalam setiap pengambilan kebijakan pendidikan agar kebijakan pendidikan di Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara partisipatif, transparan dan akuntabel.
1. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
Persatuan Guru Republik Indonesia (disingkat PGRI) adalah organisasi
di Indonesia yang anggotanya berprofesi sebagai guru. Organisasi ini
didirikan dengan semangat perjuangan para guru pribumi pada zaman Belanda pada
tahun 1912 dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB).
Semangat Proklamasi 17 Agustus 1945 menjiwai penyelenggaraan
Kongres Guru Indonesia pada tanggal 24 - 25 November 1945 di Surakarta. Melalui
kongres ini segala organisasi dan kelompok guru yang didasarkan atas perbedaan
tamatan, lingkungan pekerjaan, lingkungan daerah, politik, agama dan suku,
sepakat dihapuskan. Sejak Kongres Guru Indonesia itu, semua guru Indonesia
menyatakan dirinya bersatu di dalam wadah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
2. Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU)
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) mempunyai sejarah
panjang sejak dirintis pada tahun 1952 sampai sekarang. Pada awalnya,
organisasi ini dibentuk atas inisiatif para peserta Kongres Ma’arif se-Indonesia
yang antara lain memberikan mandat kepada Ma’arif Cabang Surabaya untuk
menyiapkan pembentukannya. Pada tanggal 1 Mei 1958, Ma’arif Cabang Surabaya
berhasil membentuk Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) Cabang Surabaya
yang sekaligus sebagai kantor pusat organisasi tersebut.
Kemudian, berdasarkan hasil Muktamar II PERGUNU, pedudukan kantor pusat
dipindahkan ke Jakarta.
Sebagai badan otonom, PERGUNU memiliki dasar organisasi
sebagaimana ditetapkan oleh organisasi induknya, Nahdlatul Ulama, yakni
beraqidah Islam menurut faham Ahlusunnah Wal Jama’ah. Hal lain yang mendasar
adalah PERGUNU berkomitmen kebangsaan yang kuat dibingkai dalam Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan
Bhineka Tunggal Ika yang merupakan karakter dasar bangsa Indonesia.
3. Ikatan Guru Indonesia (IGI)
Gagasan pendirian IGI berasal dari diskusi di mailing list
antara guru dan para praktisi pendidikan, dan dilanjutkan dengan aksi nyata
melalui pelatihan-pelatihan peningkatan kompetensi guru, dengan nama Klub Guru
Indonesia (KGI). Sambutan para guru di berbagai kota di Indonesia nampaknya
cukup baik, sehingga di mana-mana kegiatan yang diadakan KGI selalu disambut
hangat. Beberapa kota dan propinsi bahkan mulai mendirikan perwakilan
cabang/wilayah. Apresiasi yang diberikan Mendiknas, Dirjen PMPTK dan beberapa
pejabat di Kemdiknas, serta dukungan pemerintah daerah (Gubernur dan Bupati/Walikota)
setempat, makin mempercepat pertumbuhan organisasi ini.
Akhirnya, secara resmi pemerintah mengesahkan KGI sebagai organisasi profesi guru dengan nama Ikatan Guru Indonesia (IGI), melalui SK Depkumham Nomor AHU-125.AH.01.06 Tahun 2009, tanggal 26 November 2009. Sejak saat itu, semua atribut KGI, mulai dari website, logo, alamat mailing list, nama tabloid, blog, dan lain-lain, semuanya berubah menjadi IGI. Melalui wadah IGI, diharapkan para guru dapat mengubah dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada pihak lain dan sekaligus bersiap menjadi lokomotif penggerak perubahan bagi bangsa.
Akhirnya, secara resmi pemerintah mengesahkan KGI sebagai organisasi profesi guru dengan nama Ikatan Guru Indonesia (IGI), melalui SK Depkumham Nomor AHU-125.AH.01.06 Tahun 2009, tanggal 26 November 2009. Sejak saat itu, semua atribut KGI, mulai dari website, logo, alamat mailing list, nama tabloid, blog, dan lain-lain, semuanya berubah menjadi IGI. Melalui wadah IGI, diharapkan para guru dapat mengubah dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada pihak lain dan sekaligus bersiap menjadi lokomotif penggerak perubahan bagi bangsa.
4. Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI)
PGSI adalah organisasi profesi guru dan/atau serikat pekerja
profesi guru yang bersifat terbuka, independen, dan non Partai Politik. Visi
PGSI; Terwujudnya guru profesional yang mampu mendorong sistem pendidikan
demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi
hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
5. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI)
Semua ini bermula dari pertemuan dua belas organisasi guru
daerah di Hotel Bumi Wiyata Depok, tanggal 21 - 23 Januari 2011. Para guru itu
bersepakat untuk berhimpun dalam sebuah organisasi yang diberi nama Federasi
Serikat Guru Indonesia (FSGI).
6. Federasi Guru Independen Indonesia (FGII)
Federasi Guru Independen Indonesia disingkat FGII
dideklarasikan pada tanggal 17 Januari 2002 bertempat di Tugu Proklamasi Jl.
Pegangsaan Timur, Jakarta. Hadir dalam deklarasi tersebut lebih kurang 300
orang guru dari Aceh, Padang, Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa
Tengah, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat dengan menggunakan nama-nama
organisasi / forum guru yang berbeda dari masing-masing daerah. Penyatuan atas
perbedaan-perbedaan itulah yang kemudian mendorong terbentuknya organisasi guru
dalam bentuk Federasi.
Prinsip dasar yang melatarbelakangi pembentukan FGII adalah mendorong demokratisasi pendidikan dengan membuka ruang seluas-luasnya kepada guru dan masyarakat untuk terlibat dan berpartisipasi aktif dalam setiap pengambilan kebijakan pendidikan agar kebijakan pendidikan di Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara partisipatif, transparan dan akuntabel.
Demikian sajian informasi mengenai Organisasi Profesi Guru yang Diakui Pemerintah yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga sajian
berikut bermanfaat ...
Labels:
Info Guru
Thanks for reading Organisasi Profesi Guru yang Diakui Pemerintah. Please share...!
0 Komentar untuk "Organisasi Profesi Guru yang Diakui Pemerintah"
Your comment for me, please!