Inilah Jadwal dan Ketentuan PPDB SMA/SMK Tahun 2018 ||
Sebagaimana telah diketahui bahwa Pola PPDB SMA/SMK 2018 mengakomodir beberapa
jalur penerimaan. Banyaknya jalur dalam PPDB SMA/SMK 2018 terkadang sedikit
membingungkan bagi calon pendaftar beserta orangtuanya.
Silahkan Baca:
Memahami Jalur PPDB SMA/SMK 2018 – [klik di sini]
Juknis Nasional PPDB 2018 - [klik di sini]
Cara Menghitung Skor Zonasi dalam PPDB Tahun 2018 - [klik di sini]
Juknis Nasional PPDB 2018 - [klik di sini]
Cara Menghitung Skor Zonasi dalam PPDB Tahun 2018 - [klik di sini]
Agar teidak terjadi kebingungan, berikut disajikan Jadwal
dan Ketentuan PPDB SMA/SMK Tahun 2018. Jadwal PPDB SMA/SMK 2018 adalah sebagai
berikut:
- Tanggal 4 s.d. 8 Juni 2018; Pendaftaran PPDB di SMA/SMK Jalur Non Akademik yang terdiri dari Jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu atau KETM, Jalur Penghargaan Maslahat Bagi Guru atau PMBG, Jalur Warga Penduduk Setempat atau WPS, berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas, dan calon peserta didik berprestasi.
- Pengumuman kelulusan PPDB jalur calon peserta didik KETM, penghargaan maslahat bagi guru, warga penduduk setempat pada radius jarak terdekat, berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas, serta jalur prestasi dapat dilihat melalui aplikasi Online PPDB pada tanggal 25 Juni 2018.
- Tanggal 5, 6, 7, 9, 10 Juli 2018 pendaftaran jalur Nilai Hasil Ujian Nasional atau NHUN.
- Pengumuman kelulusan PPDB Jalur NHUN dapat dilihat melalui aplikasi Online PPDB pada tanggal 12 Juli 2018.
- Kepala Satuan pendidikan selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan tentang Peserta Didik Baru yang diterima tahun ajaran 2018/2019 di satuan pendidikan masing masing berdasarkan display data hasil seleksi pada aplikasi online PPDB yang telah ditetapkan pada tanggal 25 Juni 2018 dan 9 Juli 2018.
- Pendaftaran Calon Siswa dilakukan langsung ke Panitia PPDB 2018 pada satuan pendidikan yang dituju baik secara individu oleh orangtua/wali atau kolektif oleh sekolah asal atau ke cabang dinas pendidikan pada wilayah sesuai domisili, jika satuan pendidikan yang dituju berada di luar kota/kabupaten.
- Pendaftaran berupa penerimaan persyaratan dan entri data/informasi calon peserta didik yang dilakukan secara langsung atau daring (online) oleh panitia/operator panita PPDB tingkat satuan pendidikan atau tingkat cabang dinas wilayah.
- Dokumen yang harus dibawa saat pendaftaran adalah: (foto kopi Akta Kelahiran; foto kopi Ijazah; foto kopi Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN); foto kopi Kartu Keluarga; foto kopi Kartu Tanda Penduduk orang tua; Surat Kelakuan Baik; Surat Tanggung Jawab Mutlak orang tua; Pasfoto siswa ukuran 4X6 cm sebanyak 3 lembar)
- Dokumen asli disertakan untuk diverifikasi oleh panitia pendaftaran di satuan pendidikan.
- Satuan pendidikan asal dapat menerbitkan Surat Keterangan bahwa calon peserta didik telah mengikuti Ujian Nasional jika SHUN belum terbit.
- Format Surat Tanggung Jawab Mutlak yang harus diisi orang tua, dapat diunduh dari aplikasi PPDB, sekolah asal atau dapat diperoleh dari panitia PPDB satuan pendidikan yang dituju.
- Calon peserta didik dapat bebas menentukan satuan pendidikan negeri atau swasta sebagai pilihan.
- Calon peserta didik jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu, Penghargaan Maslahat Bagi Guru, Warga Penduduk Setempat, Berkebutuhan Khusus atau Penyandang Disabilitas serta Peserta Didik Berprestasi dapat memilih Satu Pilihan satuan pendidikan.
- Calon peserta didik dari jalur NHUN dapat memilih Dua Pilihan satuan pendidikan.
- Perdaftaran calon peserta didik jalur NHUN, dilakukan di satuan pendidikan pilihan kesatu atau di cabang dinas wilayah sesuai domisili bagi calon peserta didik yang memilih satuan pendidikan di luar kota atau kabupaten.
Semoga Bermanfaat !!!
Labels:
PPDB
Thanks for reading Inilah Jadwal dan Ketentuan PPDB SMA/SMK Tahun 2018. Please share...!
0 Komentar untuk "Inilah Jadwal dan Ketentuan PPDB SMA/SMK Tahun 2018"
Your comment for me, please!