Hak Outlet Mitra untuk
Meregistrasi Kartu Prabayar Ke-4, Ke-5 dan Seterusnya || Dalam Siaran Pers Kementrian
Komunikasi dan Informatika Nomor 105/HM/KOMINFO/05/2018 Tanggal 7 Mei 2018 tentang
Tindak Lanjut Pelaksanaan Registrasi Nomor Prabayar Setelah Berakhirnya Masa
Registrasi Ulang ditegaskan bahwa Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
(BRTI) kembali meminta operator seluler untuk tidak menunda-nunda
pemberian hak kepada outlet untuk menjadi mitra pelaksana registrasi termasuk
registrasi nomor pelanggan ke-4 dan seterusnya. Direktur Jenderal
Penyelenggaraan Pos dan Informatika selaku Ketua BRTI telah mengirimkan surat
mengenai hal terkait kepada operator telepon seluler.
Hal ini merupakan wujud dari komitmen pemerintah untuk
menjaga keberlangsungan usaha mikro dan kecil yang menjadi salah satu penyokong
industri telekomunikasi.
Mengenai jumlah nomor yang dapat diregistrasikan, BRTI
menegaskan tidak ada pembatasan selama registrasi dilakukan dengan NIK dan
Nomor KK secara benar dan berhak. Selain itu, operator dan mitra juga diingatkan
bahwa mereka wajib menjaga kerahasiaan data pribadi pelanggan.
Dalam siaran pers tersebut seluruh nomor pelanggan yang
telah diblokir karena tidak diregistrasikan ulang sampai dengan batas waktu,
yakni 30 April 2018 jam 24.00, dapat diaktifkan kembali.
Silahkan Baca Juga;
Kartu
Prabayar yang Diblokir per 30 April 2018 Dapat Diaktifkan Kembali – [klikdi sini]
Demikian sajian informasi mengenai Hak Outlet Mitra untuk Meregistrasi Kartu Prabayar Ke-4, Ke-5 dan Seterusnya yang dapat disampaikan pada kesempatan ini.
Semoga Bermanfaat !!!
Labels:
Ponsel
Thanks for reading Hak Outlet Mitra untuk Meregistrasi Kartu Prabayar Ke-4, Ke-5 dan Seterusnya. Please share...!
wihhh sukses selalu salam hangat
BalasHapus