Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) merupakan salah satu
regulasi yang harus digunakan oleh sekolah dasar dalam mengelola pendidikan. Sejak diberlakukannya MBS dalam peraturan perundangan tahun 2003 dan
dijabarkan ke dalam peraturan pemerintah tahun 2005 serta peraturan menteri
tahun 2005 semestinya
sekolah-sekolah dasar telah melaksanakan MBS dengan baik. Namun demikian,
pelaksanaan MBS di sekolah dasar masih belum merata di seluruh Indonesia.
A. Sasaran Pembinaan
MBS
Sasaran pembinaan MBS adalah Dinas Pendidikan Provinsi,
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, UPTD/KCD Pendidikan Kecamatan, dan sekolah
dasar baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia. Program ini dilaksanakan
secara bertahap sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerah masing-masing dengan
mengacu kepada rencana strategis Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2015
s.d. 2019, sehingga pada tahun 2014 secara nasional dapat mencapai target
sebesar 90% dari sekolah dasar yang ada dapat melaksanakan program MBS dengan
baik.
B. Ruang Lingkup
Program pembinaan MBS, pada dasarnya diarahkan pada upaya
pengembangan sekolah secara menyeluruh (Hole scholl development), yang terdiri
atas tujuh komponen/bidang manajemen sekolah, yaitu (1) kurikulum dan
pembelajaran, (2) peserta didik, (3) tenaga pendidik dan kependidikan, (4)
sarana dan prasarana, (5) pembiayaan, (6) peranserta masyarakat, dan (7) budaya
dan lingkungan sekolah. Sedangkan lingkup kegiatan dalam melakukan pembinaan
meliputi berbagai kegiatan seperti: (1) penyusunan panduan pembinaan MBS,
(2)sosialisasi, (3) advokasi , (4) bimbingan teknis, (5) pendampingan, (6)
kunjungan sekolah, (7) magang (induksi), (8) piloting, (9)pemberdayaan
kkg/kkks/kkps, dan (10) sistem gradasi.
C. Prinsip Pembinaan
Dalam melakukan kegiatan pembinaan MBS hendaknya mengunakan
prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Kooperatif, artinya ada kerjasama dan koordinasi yang baik antara instansi, sekolah, dan pemangku kepentingan;
- Akuntabilitas, prinsip ini menekankan pada pertanggungjawaban penyelenggara kegiatan dalam melaksanakan setiap kegiatan sesuai dengan aturan;
- Keberlanjutan, artinya program dilakukan secara berkesinambungan;
- Menyeluruh, artinya kegiatan meliputi semua komponen/bidang MBS;
- Terpadu, dimaksudkan program dilakukan secara sinergis dengan kegiatan-kegiatan sekolah;
- Aplikatif, program dapat diterapkan sesuai dengan situasi, kondisi, dan karakteristik sekolah;
- Keterjangkauan biaya, artinya program dapat dibiayai sesuai kemampuan yang berasal dari pemerintah, mitra, dan sekolah secara mandiri.
Pembinaan MBS dapat dilakukan dengan strategi dan pola
sebagai berikut:
- Pada dasarnya pembinaan MBS dilakukan secara berjenjang dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, sampai tingkat gugus sekolah/sekolah dasar.
- Guna memfasilitasi pelaksanaan pembinaan MBS dibentuk Tim Pembina MBS dari Tingkat Pusat dan Provinsi, Tim Pengembang Tingkat Kabupaten/Kota sampai Tingkat Gugus Sekolah. Khusus untuk tingkat gugus sekolah/sekolah dasar tim yang dibentuk adalah tim pelaksana MBS karena langsung berkaitan dengan implementasi MBS di sekolah.
- Pelaksanaan pembinaan MBS prioritaskan kepada SD Inti/Sekolah Dasar Standar Nasional (SDSN) dengan menggunakan sistem gugus yang ada. Hal ini dilakukan untuk lebih memberdayakan sistem gugus yang ada dan membantu mempercepat penyebaran informasi regulasi, kebijakan dan tata cara mengimplementasi MBS secara baik di sekolah- sekolah dasar yang ada di masing-masing gugus. Pertimbangan lain menggunakan sistem gugus tersebut adalah segi efisiensi biaya karena besarnya jumlah sekolah dasar (147.000 SD) yang terpencar dan tersebar di seluruh tanah air pada 33 provinsi dan kurang lebih 500 kabupaten/kota. Dari SD Inti ini diharapkan menyebarluaskan informasi regulasi, kebijakan dan tata cara mengimplementasikan MBS secara baik sehingga sekolah-sekolah dasar lainnya di gugus (SD-SD Imbas) dapat meniru dan menerapkan MBS dengan baik pula melalui kegiatan pertemuan, dialog. dan lokakarya di KKG, KKKS , dan KKPS.
- Program pembinaan MBS, dapat dilakukan melalui beberapa strategi kegiatan antara lain: (1) penyusunan panduan pembinaan MBS , (2) sosialisasi, (3) advokasi , (4) Bimbingan Teknis, (5) pendampingan, (6) kunjungan sekolah, (7) magang (induksi), (8) piloting, (9) pemberdayaan KKG/KKKS/KKPS, dan (10) sistem gradasi.
- Pembiayaan pelaksanaan MBS berasal dari berbagai sumber dana yang relevan. Pembinaan MBS yang dilakukan oleh pusat menggunakan dana APBN. Untuk pembinaan MBS yang dilakukan oleh provinsi dananya bersumber dari dana Dekonsentrasi. Pembinaan MBS yang dilakukan oleh kabupaten/kota menggunakan dana APBD
Proses pembinaan MBS melalui beberapa langkah: perencanaan,
implementasi, dan pengawasan dan evaluasi.
Perencanaan Program
Untuk mengembangkan MBS yang kondusif perlu menyusun program
pembinaan MBS. Terlebih dahulu menetapkan target pelaksanaan pengembangan yg
diinginkan, menyusun
panduan-panduan dan bahan-bahan, mengalokasikan waktu dan
anggaran, menetapkan
startegi pelaksanaan dan teknik yang akan digunakan, sistem
pengawasan dan evaluasi, dan menyusun instrumen keberhasilan program tersebut.
Implementasi Program
- Membentuk tim pengembang MBS (mulai dari tingkat pusat sampai ke kabupaten/kota).
- Membuat job description secara jelas agar setiap unsur tim pengembang mengetahui dan memahami tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
- Tim pengembang yang telah dibentuk menetapkan target program, menyusun program kegiatan, strategi pelaksanaan program, dan strategi pelaksanaan pengawasan dan evaluasi program.
- Melaksanakan program pengembangan sesuai dengan teknik yang ditetapkan.
- Melakukan koordinasi lembaga pelaksana dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota.
- Melakukan kerjasama dengan lembaga mitra pemerintah.
Pengawasan dan Evaluasi merupakan bagian yang tak
terpisahkan dalam pelaksanaan program MBS, untuk memantau dan sekaligus
memberikan pembinaan serta umpan balik
terhadap proses perencanaan,penganggaran dan pelaksanaan.
Hasil pengawasan dan
evaluasi dapat dipergunakan sebagai rujukan dalam
melaksanakan advokasi dan komuninkasi ke berbagai kalangan, baik kalangan
pemerintah sebagai pembuat kebijakan, mitra pemerintah, masyarakat luas untuk
meningkatkan keterlibatan dan membantu memecahkan masalah bersama.
F. Tahapan Pembinaan
MBS
Pentahapan dan skala prioritas sangat diperlukan untuk dapat
mencapai tujuan program pengembangan MBS. Tahapan dan skala prioritas yang
ditetapkan mencerminkan pentingnya permasalahan yang hendak diselesaikan tanpa
mengabaikan permasalahan lainnya. Oleh karena itu, skala prioritas dalam setiap
tahapan berbeda. Namun, semua itu harus berkesinambungan dari tahapan satu ke
tahapan berikutnya. Lebih Lengkap tentang Tahapan Pembinaan MBS - [klik di sini]
G. Pembiayaan
Pembinaan MBS
Pelaksanakan kegiatan pengembangan MBS, tentunya tidak
terlepas dari unsur pembiayaan atau pendanaan, adapun pembiayaan pengembangan
MBS dapat bersumber dari: 1) APBN, yaitu dana BOS, dana pengembangan MBS, blockgrant
dan lainnya yang relevan; 2) APBD, yaitu dana BOSDA, dana pengembangan MBS, blockgrant
dan lainnya yang relevan; 3) Masyarakat; 4) NGO; 5) Mitra pemerintah, dan 6)
Sektor swasta
Demikian sajian informasi tentang Strategi dan Pola Pembinaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yang dapat disampaikan pada
kesempatan ini.
Semoga Bermanfaat !!!
Labels:
Pendidikan
Thanks for reading Strategi dan Pola Pembinaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Please share...!
0 Komentar untuk "Strategi dan Pola Pembinaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)"
Your comment for me, please!