-->

Memahami Proses Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)


Proses Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) terdiri atas perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan. MBS terdiri atas komponen/bidang: (1) manajemen kurikulum dan pembelajaran, (2) manajemen peserta didik, (3) manajemen pendidik dan tenaga kependidikan, (4) manajemen pembiayaan, (5) manajemen sarana dan prasarana, (6) manajemen kerjasama sekolah dan masyarakat, dan (7) manajemen budaya dan lingkungan sekolah.

Untuk mencapai keberhasilan implementasi MBS, masing-masing komponen/bidang manajemen sekolah diselenggarakan secara profesional melalui 4 proses manajemen sekolah guna menghasilkan kesatuan pengelolaan sekolah yang berkualitas. Keempat proses manajemen sekolah dan ketujuh komponen/bidang manajemen sekolah merupakan sistem, yang dielaborasi dalam gambar di bawah ini:


1. Perencanaan
Perencanaan adalah proses menetapkan tujuan, kegiatan, sumber daya, waktu, tempat dan prosedur penyelenggaraan komponen/bidang manajemen berbasis sekolah. Syarat-syarat perencanaan dalam manajemen sekolah meliputi: (1) tujuan yang jelas, (2) sederhana,
(3) realistis, (4) praktis, (5) terinci, (6) fleksibel, (7) menyeluruh, dan (8) efektif dan efisien. Dalam perencanaan perlu menjawab 5 W dan 1 H (why, what, who, when, where, dan how). Produk perencanaan adalah rencana kegiatan. Secara spesifik penjelasan tentang 5 W dan I H seperti gambar berikut:


2. Pengorganisasian
Pengorganisasian adalah proses kegiatan memilih, membentuk hubungan kerja, menyusun deskripsi tugas dan wewenang orang-orang yang terlibat dalam kegiatan komponen/bidang manajemen sekolah tertentu sehingga terbentuk kesatuan tugas dan struktur organisasi yang jelas dalam upaya pencapaian tujuan peningkatan mutu sekolah. Memilih orang-orang yang dilibatkan dalam kegiatan tertentu mempertimbangkan karakteristik dan latar belakang yang bersangkutan, antara lain: karakteristik fisik dan psikis (minat, kemampuan, emosi, kecerdasan, dan kepribadian); serta latar belakang (pendidikan, pengalaman, dan jabatan sebelumnya). Membentuk hubungan kerja menjadi satu kesatuan berarti bahwa penempatan orang-orang dalam kegiatan tertentu dibentuk berupa susunan dan atau struktur organisasi, lengkap dengan deskripsi tugas dan wewenangnya.

Struktur organisasi sekolah berisi tentang sistem penyelenggaraan dan administrasi yang diuraikan secara jelas dan transparan. Semua pimpinan, pendidik, dan tenaga kependidikan mempunyai uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang jelas tentang keseluruhan penyelenggaraan dan administrasi sekolah. Pedoman yang mengatur tentang struktur organisasi sekolah:
  1. memasukkan unsur staf administrasi dengan wewenang dan tanggungjawab yang jelas untuk menyelenggarakan administrasi secara optimal; 
  2. dievaluasi secara berkala untuk melihat efektifitas mekanisme kerja pengelolaan sekolah;
  3. diputuskan oleh kepala sekolah dengan mempertimbangkan pendapat dari komite sekolah.
3. Pelaksanaan
Pelaksanaan berarti implementasi dari perencanaan dan pengorganisasian yang telah disusun. Dalam pelaksanaan perlu diberikan motivasi, supervisi, dan pemantauan. Pemberian motivasi merupakan upaya mendorong pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah agar selalu meningkatkan mutu kegiatan yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya. Supervisi yaitu pemberian bantuan perbaikan dan pengembangan kegiatan implementasi komponen/bidang manajemen sekolah agar lebih efektif dan efisien dalam mencapai tujuan peningkatan mutu sekolah. Supervisi meliputi supervisi manajerial dan akademik, yang dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh kepala sekolah, atasan dan pemangku kepentingan lainnya. Pemantauan dilakukan oleh kepala sekolah, atasan, dan pemangku kepentingan lainnya secara teratur dan berkesinambungan untuk menilai efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan komponen/bidang manajemen sekolah.

Prinsip pelaksanaan MBS meliputi: (1) penetapan standar operasional kegiatan, (2) penentuan ukuran keberhasilan kegiatan, (3) melakukan pengembangan kegiatan atau tindakan koreksi jika diperlukan.

Dalam melaksanakan program sekolah, sekolah membuat dan memiliki pedoman yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis yang mudah dibaca oleh pihak-pihak yang terkait. Perumusan pedoman sekolah:
  1. mempertimbangkan visi, misi dan tujuan sekolah;
  2. ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Pedoman sekolah berfungsi sebagai petunjuk pelaksanaan operasional. Pedoman pengelolaan sekolah meliputi:
  1. implementasi kurikulum;
  2. kalender pendidikan/akademik;
  3. struktur organisasi sekolah;
  4. pembagian tugas di antara guru;
  5. pembagian tugas di antara tenaga kependidikan;
  6. peraturan akademik;
  7. tata tertib sekolah;
  8. kode etik sekolah;
  9. biaya operasional sekolah.
 4. Pengawasan
Pengawasan diartikan sebagai proses kegiatan untuk membandingkan antara standar yang telah ditetapkan dengan hasil pelaksanaan kegiatan. Pengawasan berguna untuk mengukur keberhasilan dan penyimpangan, memberikan laporan dan menerapkan sistem umpan balik bagi keseluruhan kegiatan komponen/bidang manajemen sekolah. Pengawasan meliputi kegiatan evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan. Kegiatan pengawasan juga didasarkan atas kegiatan pemberian motivasi, pengarahan, supervisi, dan pemantauan.

Sekolah menyusun program pengawasan secara obyektif, bertanggung jawab dan berkelanjutan. Penyusunan program pengawasan di sekolah didasarkan pada Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Program pengawasan disosialisasikan ke seluruh pendidik dan tenaga kependidikan. Pengawasan pengelolaan sekolah meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan.

Pemantauan pengelolaan sekolah dilakukan oleh komite sekolah atau bentuk lain dari lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan secara teratur dan berkelanjutan untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan. Supervisi pengelolaan akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah.

Dalam proses pengawasan sekolah, sekolah menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan untuk mengikuti akreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sekolah harus selalu berusaha meningkatkan status akreditasi, dengan menggunakan lembaga akreditasi eksternal yang memiliki legitimasi. Sekolah harus terus meningkatkan kualitas kelembagaannya secara holistik dengan menindaklanjuti saran-saran hasil akreditasi.

Bacaan Selanjutnya;
Komponen / Bidang Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) - [klik di sini]

Demikian sajian informasi mengenai Memahami Proses Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yang dapat disampaikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!


Labels: Pendidikan

Thanks for reading Memahami Proses Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Please share...!

0 Komentar untuk "Memahami Proses Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)"

Your comment for me, please!

Back To Top
close