Jam kerja PNS Kemenetrian PANRB yaitu hari Senin hingga
Kamis pukul 07.30 – 16.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 - 13.00 WIB.
Pada hari Jumat, jam kerja berlaku pukul 07.30 – 16.30 dengan jam istirahat
pukul 11.30 – 13.00 WIB. Jadi, jika seorang pegawai absen pukul 07.35, ia wajib
pulang paling cepat pukul 16.30 WIB.
Sebelum adanya aturan ini, para PNS Kementerian PANRB yang
terlambat masuk kerja dikenakan sanksi pemotongan tunjangan kinerja. Kini,
dengan regulasi yang baru, pemotongan tunjangan kinerja berlaku apabila dalam
satu bulan, seorang PNS mengalami keterlambatan lebih dari lima kali. Selain
pemotongan tunjangan kinerja, PNS juga akan dikenakan hukuman disiplin.
Permenpan ini berlaku pada tanggal 2 Agustus 2018. Setelah
peraturan ini berlaku, Permenpan nomor 19 tahun 2011 tentang Penegakan Disiplin
Dalam Kaitan Tunjangan Kinerja PNS di Lingkungan Kementerian PANRB dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini memang hanya untuk Lingkungan Kantor
Kementrian PANRB. Akan tetapi, jika peraturan ini dianggap efektif maka tidak
menutup kemungkinan akan diadopsi dan diberlakukan di instansi pemerintah
lainnya baik Pusat maupun Daerah. Pelajaran yang dapat kita ambil dari
peraturan ini adalah dengan membiasakan diri Disiplin dalam mengatur waktu
sehingga keterlambatan masuk kerja dapat dihindari.
Demikian sajian informasi mengenai PermenPANRB No. 6 / 2018,PNS Terlambat 5 Menit Harus Ganti 30 Menit yang dapat disampaikan pada kesempatan
ini.
Semoga Bermanfaat !!!
Labels:
Hukum
Thanks for reading PermenPANRB No. 6 / 2018, PNS Terlambat 5 Menit Harus Ganti 30 Menit. Please share...!
0 Komentar untuk "PermenPANRB No. 6 / 2018, PNS Terlambat 5 Menit Harus Ganti 30 Menit"
Your comment for me, please!