Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sesuai dengan tugas dan kewenangannya melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan tujuan untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out). PIP diharapkan mampu menjamin peserta didik dapat melanjutkan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, dan menarik peserta didik putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan. PIP bukan hanya bagi peserta didik di sekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Tujuan dari program ini adalah untuk membantu biaya personal pendidikan bagi peserta didik miskin atau rentan miskin yang masih terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Untuk kelancaran proses pendataan, pengolahan basis data, penetapan keputusan penerima, penyaluran, pemantauan, evaluasi dan pertanggungjawaban, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan Pembaruan Juklak / Juknis PIP 2018 SD SMP SMA/K yang tadinya PIP SD SMP SMA/K diatur dengan Permendikbud No. 19 Th. 2016 kemudian direvisi dengan Permendikbud No. 9 Tahun 2018. Secara lebih detail kemudian diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor : 05/D/Bp/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Demikian sajian informasi mengenai Juklak / Juknis PIP 2018 SD SMP SMA/K yang dapat disajikan pada kesempatan ini.
Semoga Bermanfaat !!!
Labels:
Hukum
Thanks for reading Inilah Juklak / Juknis PIP 2018 SD SMP SMA/K. Please share...!
0 Komentar untuk "Inilah Juklak / Juknis PIP 2018 SD SMP SMA/K"
Your comment for me, please!