Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya
disebut NUPTK adalah kode referensi yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan
tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada Satuan
Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Perolehan
NUPTK sekarang sangat ramai diperbincangkan oleh para Guru, terutama Guru
honorer pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Kekurangpahaman mengenai persyaratan dan proses pengajuan
akibat minimnya sosialisasi dan rendahnya minat untuk berburu informasi
menyebabkan persoalan ini menjadi semakin simpang siur. Kenyataan lebih ramai
lagi terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan pada
tahun 2018. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam kesempatan ini penulis
sajikan informasi terkait persyaratan dan penerbitan NUPTK. Berikut poin-poin
ketentuan dari Peraturan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018
Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK)
Penerbitan NUPTK dilakukan oleh Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tahapan:
- penetapan calon penerima NUPTK; dan
- penetapan penerima NUPTK.
- Terdata dalam Aplikasi Dapodik dan / atau pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id.
- Belum memiliki NUPTK; dan
- Telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional.
Penetapan penerima NUPTK sebagaimana dimaksud dilakukan
berdasarkan permohonan Penerbitan NUPTK dari Pendidik atau Tenaga Kependidikan
yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima NUPTK.
Permohonan Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud dilakukan
melalui sistem aplikasi Verval PTK pada
laman on line vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat sebagai
berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
- Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;
- Bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan berkas berikut; (a) Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan (b) SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
- Surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan
- Telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.
- Kepala Satuan Pendidikan;
- Kepala Dinas Pendidikan atau Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) sesuai kewenangan; dan
- Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas), atau Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (BPKLN) sesuai kewenangan.
Untuk Lebih Jelasnya, silahkan DOWNLOAD Peraturan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 dengan KLIK di SINI
Demikian sajian informasi mengenai Cara Mendapatkan NUPTK Dengan Mudah yang dapat penulis sampaikan. Semoga Bermanfaat !!!
Labels:
Info Guru,
Pendidikan
Thanks for reading Cara Mendapatkan NUPTK Dengan Mudah. Please share...!
0 Komentar untuk "Cara Mendapatkan NUPTK Dengan Mudah"
Your comment for me, please!