-->

Cara Mendapatkan NUPTK Dengan Mudah


Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut NUPTK adalah kode referensi yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Perolehan NUPTK sekarang sangat ramai diperbincangkan oleh para Guru, terutama Guru honorer pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Kekurangpahaman mengenai persyaratan dan proses pengajuan akibat minimnya sosialisasi dan rendahnya minat untuk berburu informasi menyebabkan persoalan ini menjadi semakin simpang siur. Kenyataan lebih ramai lagi terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan pada tahun 2018. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam kesempatan ini penulis sajikan informasi terkait persyaratan dan penerbitan NUPTK. Berikut poin-poin ketentuan dari Peraturan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

Baca duli yang ini;
Pengertian NUPTK - [klik di sini]

Penerbitan NUPTK dilakukan oleh Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tahapan:
  1. penetapan calon penerima NUPTK; dan
  2. penetapan penerima NUPTK.
Penetapan calon penerima NUPTK sebagaimana dimaksud dilakukan apabila Pendidik dan Tenaga Kependidikan telah memenuhi persyaratan berikut:
  1. Terdata dalam Aplikasi Dapodik dan / atau pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id.
  2. Belum memiliki NUPTK; dan
  3. Telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional.
Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan dalam jaringan melalui sistem aplikasi Verifikasi dan Validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Verval PTK) melalui laman online vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh Admin Dapodik tingkat Satuan Pendidikan.

Penetapan penerima NUPTK sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan permohonan Penerbitan NUPTK dari Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima NUPTK.

Permohonan Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud dilakukan melalui sistem aplikasi Verval PTK pada laman on line vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat sebagai berikut:
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
  3. Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;
  4. Bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan berkas berikut; (a) Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan (b) SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
  5. Surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan
  6. Telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.
PDSPK menerbitkan NUPTK setelah syarat permohonan Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh:
  1. Kepala Satuan Pendidikan;
  2. Kepala Dinas Pendidikan atau Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) sesuai kewenangan; dan
  3. Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas), atau Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (BPKLN) sesuai kewenangan.

PDSPK menetapkan penerima NUPTK dan menginformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

Untuk Lebih Jelasnya, silahkan DOWNLOAD Peraturan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia  Nomor 1 Tahun 2018 dengan KLIK di SINI

Demikian sajian informasi mengenai Cara Mendapatkan NUPTK Dengan Mudah yang dapat penulis sampaikan. Semoga Bermanfaat !!!

Labels: Info Guru, Pendidikan

Thanks for reading Cara Mendapatkan NUPTK Dengan Mudah. Please share...!

0 Komentar untuk "Cara Mendapatkan NUPTK Dengan Mudah"

Your comment for me, please!

Back To Top
close