Semenjak Maret Tahun 2017 Kementrian Pendidkan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah
memberlakukan peraturan baru tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan GuruPegawai Negeri Sipil Daerah yaitu Perturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 12 Tahun
2017. Sehubungan dengan hal tersebut, jika mengacu Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017, Tugas Tambahan Guru yang bisa diakui sebagaimana yang
terlampir pada Lampiran I Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 tersebut adalah sebagai berikut:
Untuk DOWNLOAD Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 - KLIK di SINI
Kepala Sekolah
- Kepala sekolah sudah tidak disebutkan kembali sebagai sebuah tugas tambahan,
- Masa kerja kepala sekolah akan dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Tugas Tambahan Guru Sebagai wakil kepala satuan pendidikan, dengan kewajiban mengajarnya adalah 12 Jam atau membimbing sebanyak 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari Guru bimbingan dan konseling (BK)/konselor atau TIK/KKPI2. Tugas Tambahan Guru Sebagai kepala laboratorium, Kepala Perpustakaan, Kepala bengkel Ketua program keahlian/program dan Kepala unit produksi dengan kewajiban mengajarnya adalah 12 Jam atau membimbing sebanyak 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari seorang Guru bimbingan dan konseling (BK)/konselor atau TIK/KKPI
- Tugas tambahan Guru dengan persetujuan dari pihak dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota setempat sesuai dengan kewenangan sebagai narasumber atau instruktur nasional, fasilitator, atau juga mentor dalam Pengembangan Keprofesionalan yang Berkelanjutan dengan kewajiban melakukan beban kerja paling sedikit adalah 18 (delapan belas) jam tatap muka di dalam waktu 1 (satu) minggu.
Ketentuan mengenai Jumlah Wakil Kepala Sekolah adalah sebagai berikut :
SMP ; Mempunyai wakil kepala satuan pendidikan paling banyak adalah 3 (tiga)
orang pada jenjang pendidikan SMP sesuai
dengan jumlah rombongan belajar (rombel) yang
dipunyai oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu:
- 3 (tiga) hingga 9 (sembilan) rombongan belajar bisa mempunyai 1 (satu) wakil kepala di satuan pendidikan;
- 10 (sepuluh) hingga 18 (delapan belas) rombongan belajar bisa mempunyai paling banyak adalah 2 (dua) wakil kepala di satuan pendidikan;
- Lebih dari 18 (delapan belas) rombongan belajar bisa mempunyai paling banyak adalah 3 (tiga) wakil kepala setiap satuan pendidikan;
- 3 (tiga) hingga 9 (sembilan) rombongan belajar bisa mempunyai 1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan;
- 10 (sepuluh) hingga 18 (delapan belas) rombel bisa mempunyai paling banyak adalah 2 (dua) wakil kepala satuan pendidikan;
- 19 (sembilan belas) hingga 27 (dua puluh tujuh) rombel bisa mempunyai paling banyak adalah 3 (tiga) wakil kepala satuan pendidikan;
- Lebih dari 27 (dua puluh tujuh) rombel bisa mempunyai paling banyak adalah 4 (empat) wakil kepala satuan pendidikan;
- 3 (tiga) hingga 9 (sembilan) rombel bisa mempunyai 1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan;
- 10 (sepuluh) hingga 18 (delapan belas) rombel bisa mempunyai paling banyak adalah 2 (dua) wakil kepala satuan pendidikan;
- 19 (sembilan belas) hingga 27 (dua puluh tujuh) rombel bisa mempunyai paling banyak adalah 3 (tiga) wakil kepala satuan pendidikan;
- Lebih dari 27 (dua puluh tujuh) rombel bisa mempunyai paling banyak adalah 4 (empat) wakil kepala satuan pendidikan;
Ketentuannya adalah sebagai berikut:
- Bagi kepala perpustakaan pada jenjang pendidikan SD/SMP/SMA/SMK; Kepala satuan pendidikan atas persetujuan dari pihak kepala dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi setempat sesuai dengan kewenangannya bisa mengangkat satu orang guru yang mempunyai kompetensi yang memadai sebagai seorang kepala perpustakaan pada jenjang pendidikan SD/SMP/SMA/SMK.
- Bagi kepala laboratorium pada jenjang pendidikan SMP/SMA/SMK; Kepala satuan pendidikan atas persetujuan dari pihak kepala dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi setempat sesuai dengan kewenangannya bisa mengangkat 1 (satu) orang guru yang mempunyai kompetensi yang memadai sebagai seorang kepala laboratorium pada jenjang pendidikan SMP/SMA/SMK.
- Bagi Ketua program keahlian/program studi pada jenjang pendidikan SMK; Kepala satuan pendidikan SMK atas persetujuan dari pihak kepala dinas pendidikan provinsi setempat bisa mengangkat 1 (satu) orang guru yang mempunyai kompetensi yang memadai sebagai seorang ketua untuk setiap program keahlian/program studi yang ada.
- Bagi Kepala bengkel atau sejenisnya pada jenjang pendidikan SMK; Kepala satuan pendidikan SMK atas persetujuan dari kepala dinas pendidikan provinsi setempat bisa mengangkat 1 (satu) orang guru yang mempunyai kompetensi yang memadai sebagai seorang Kepala untuk setiap bengkel atau sejenisnya pada jenjang pendidikan SMK.
- Bagi Kepala unit produksi atau sejenisnya pada SMK; Kepala satuan pendidikan SMK atas persetujuan dari pihak kepala dinas pendidikan provinsi setempat bisa mengangkat 1 (satu) orang guru yang mempunyai kompetensi yang memadai sebagai seorang ketua kepala unit produksi atau sejenisnya pada jenjang pendidikan SMK.
Semoga Bermanfaat !!!
Labels:
Info Guru,
Pendidikan
Thanks for reading Tugas Tambahan Guru Yang Disetarakan dengan Jam Mengajar. Please share...!