-->

Tugas Tambahan Guru Yang Disetarakan dengan Jam Mengajar

Semenjak Maret Tahun 2017 Kementrian Pendidkan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memberlakukan peraturan baru tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan GuruPegawai Negeri Sipil Daerah yaitu Perturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 12 Tahun 2017.  Sehubungan dengan hal tersebut, jika mengacu Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017, Tugas Tambahan Guru yang bisa diakui sebagaimana yang terlampir pada Lampiran I Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 tersebut adalah sebagai berikut:

Untuk DOWNLOAD Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 - KLIK di SINI

Kepala Sekolah
  1. Kepala sekolah sudah tidak disebutkan kembali sebagai sebuah tugas tambahan, 
  2. Masa  kerja  kepala  sekolah  akan dihitung sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wakil Kepala Sekolah
  1. Tugas Tambahan Guru Sebagai wakil  kepala  satuan pendidikan, dengan kewajiban mengajarnya adalah 12 Jam atau membimbing sebanyak 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan  pendidikan  yang  berasal  dari  Guru  bimbingan  dan konseling (BK)/konselor  atau TIK/KKPI2. Tugas Tambahan Guru Sebagai kepala laboratorium, Kepala Perpustakaan, Kepala bengkel Ketua program keahlian/program dan Kepala unit produksi dengan kewajiban mengajarnya adalah 12 Jam atau membimbing sebanyak 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan  pendidikan  yang  berasal  dari  seorang Guru  bimbingan  dan konseling (BK)/konselor  atau  TIK/KKPI
  2. Tugas  tambahan  Guru dengan  persetujuan  dari pihak dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota setempat sesuai dengan kewenangan sebagai narasumber atau instruktur nasional, fasilitator, atau juga mentor dalam Pengembangan Keprofesionalan yang Berkelanjutan dengan kewajiban melakukan beban kerja paling  sedikit  adalah 18 (delapan  belas)  jam tatap muka di dalam waktu 1 (satu) minggu.
Jumlah Wakil Kepala Sekolah
Ketentuan mengenai Jumlah Wakil Kepala Sekolah adalah sebagai berikut :
SMP ; Mempunyai wakil kepala satuan pendidikan paling banyak adalah 3 (tiga)  orang  pada  jenjang pendidikan SMP  sesuai  dengan  jumlah rombongan  belajar  (rombel)  yang  dipunyai  oleh  1  (satu) satuan pendidikan, yaitu:
  1. 3 (tiga) hingga 9 (sembilan) rombongan belajar bisa mempunyai 1 (satu) wakil kepala di satuan pendidikan; 
  2. 10  (sepuluh)  hingga 18  (delapan  belas) rombongan  belajar  bisa mempunyai  paling  banyak adalah 2 (dua)  wakil kepala di satuan pendidikan; 
  3. Lebih dari 18 (delapan belas) rombongan belajar bisa mempunyai  paling banyak adalah  3  (tiga)  wakil  kepala  setiap satuan pendidikan;
SMA ; Mempunyai wakil kepala satuan pendidikan paling banyak adalah 4 (empat) orang pada jenjang pendidikan SMA sesuai dengan jumlah rombel yang dipunyai oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu:
  1. 3 (tiga) hingga 9 (sembilan) rombongan belajar bisa mempunyai  1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan; 
  2. 10 (sepuluh) hingga 18 (delapan belas) rombel bisa mempunyai  paling banyak adalah 2 (dua)  wakil kepala satuan pendidikan;
  3. 19  (sembilan  belas)  hingga 27  (dua  puluh tujuh)  rombel  bisa mempunyai  paling  banyak adalah  3  (tiga) wakil kepala satuan pendidikan;
  4. Lebih dari 27 (dua puluh tujuh) rombel bisa mempunyai  paling  banyak adalah 4  (empat)  wakil  kepala  satuan pendidikan;
SMK ; Mempunyai wakil kepala satuan pendidikan paling banyak adalah 4 (empat) orang pada jenjang pendidikan  SMK berdasarkan jumlah rombel yang dipunyai oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu:
  1. 3  (tiga)  hingga 9  (sembilan)  rombel  bisa mempunyai  1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan; 
  2. 10 (sepuluh) hingga 18 (delapan belas) rombel bisa mempunyai paling banyak adalah 2 (dua)  wakil kepala satuan pendidikan;
  3. 19  (sembilan  belas)  hingga 27  (dua  puluh tujuh)  rombel  bisa mempunyai paling  banyak adalah  3  (tiga) wakil kepala satuan pendidikan;
  4. Lebih dari 27 (dua puluh tujuh) rombel bisa mempunyai  paling  banyak adalah  4  (empat)  wakil  kepala  satuan pendidikan;
Kepala Laboratorium, Kepala bengkel dan Kepala unit produksi serta Kepala Perpustakaan
Ketentuannya adalah sebagai berikut:
  1. Bagi kepala perpustakaan pada jenjang pendidikan SD/SMP/SMA/SMK; Kepala  satuan pendidikan atas persetujuan  dari pihak kepala  dinas pendidikan  kabupaten/kota/provinsi setempat sesuai dengan kewenangannya bisa mengangkat satu orang guru yang mempunyai  kompetensi yang memadai  sebagai  seorang kepala perpustakaan pada jenjang pendidikan SD/SMP/SMA/SMK.
  2. Bagi kepala laboratorium pada jenjang pendidikan SMP/SMA/SMK; Kepala  satuan  pendidikan atas persetujuan dari pihak kepala  dinas pendidikan  kabupaten/kota/provinsi  setempat sesuai dengan kewenangannya bisa mengangkat 1 (satu) orang guru yang mempunyai  kompetensi  yang memadai  sebagai seorang kepala laboratorium pada jenjang pendidikan SMP/SMA/SMK. 
  3. Bagi Ketua program keahlian/program studi pada jenjang pendidikan SMK; Kepala  satuan pendidikan SMK  atas  persetujuan  dari pihak kepala dinas pendidikan provinsi setempat bisa mengangkat 1 (satu) orang guru yang mempunyai kompetensi yang memadai sebagai seorang ketua untuk setiap program keahlian/program studi yang ada. 
  4. Bagi Kepala bengkel atau sejenisnya pada jenjang pendidikan SMK; Kepala  satuan  pendidikan SMK atas persetujuan  dari kepala dinas pendidikan provinsi setempat bisa mengangkat 1 (satu) orang guru  yang mempunyai  kompetensi  yang  memadai  sebagai seorang Kepala untuk setiap bengkel atau sejenisnya pada jenjang pendidikan SMK. 
  5. Bagi Kepala unit produksi atau sejenisnya pada SMK; Kepala  satuan  pendidikan  SMK  atas persetujuan dari pihak kepala dinas pendidikan provinsi setempat bisa mengangkat 1 (satu) orang guru yang mempunyai kompetensi yang memadai sebagai seorang ketua kepala unit produksi atau sejenisnya pada jenjang pendidikan SMK. 
Demikianlah sajian informasi mengenai Tugas Tambahan Guru yang Disetarakan dengan Jam Mengajar Sesuai Permendikbud No 12 Tahun 2017 yang bisa disampaikan. Mudah-mudahan memberikan pencerahan atas ketidakjelasan yang selama ini sering dipertanyakan.

Semoga Bermanfaat !!!

Labels: Info Guru, Pendidikan

Thanks for reading Tugas Tambahan Guru Yang Disetarakan dengan Jam Mengajar. Please share...!

Back To Top
close