Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia
Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah
(usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim
piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah. PIP merupakan
bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM). PIP tercipta dan dilakukan serta diselenggarakan atas kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan
Kementerian Agama (Kemenag).
PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari
keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan
sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai
SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A
hingga Paket C serta kursus terstandar). Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan
putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali
melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik,
baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Dalam PIP, siswa diberikan KIP dengan tujuan sebagai
penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP. Kartu ini memberi jaminan
dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan
pendidikan. Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak
mendapatkan 1 (satu) KIP.
Jika siswa dari keluarga miskin belum mendapat manfaat PIP,
siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang
tuanya ke lembaga pendidikan terdekat. Jika siswa tersebut tidak memiliki
KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW
dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
Besaran dana manfaat PIP untuk tiap jenjang pendidikan berbeda, seperti
berikut:
- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Siswa penerima dana manfaat PIP adalah sebagai berikut:
- Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
- PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
- Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
Demikian sajian tentang Mengenal Lebih Jauh Program Indonesia Pintar (PIP), mudah-mudahan memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang program ini.
Semoga Bermanfaat !!!
Labels:
Pendidikan
Thanks for reading Mengenal Lebih Jauh Program Indonesia Pintar (PIP) . Please share...!