Andai saja jadi sebuah kenyataan. Kebijakan pemerintah untuk mengangkat Guru Honorer menjadi PNS yang jumlahnya cukup spektakuler akan menjadi sangat populer dan akan berdampak sangat positif bagi pemerintah yang sedang "berkuasa". Persiapan yang sekarang dilakukan oleh Kementrian dan Instansi terkait, jika dikaji dari beberapa aspek sepertinya akan menemui sedikit kendala.
Berikut disajikan ulasan terkait Kendala Dalam Pengangkatan Guru Honorer Jadi PNS, di antaranya adalah sebagai berikut:
Berikut disajikan ulasan terkait Kendala Dalam Pengangkatan Guru Honorer Jadi PNS, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Jumlah Guru Honorer yang sebenarnya. Pemerintah Pusat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah sedang melakukan perhitungan jumlah kebutuhan guru dan jumlah Guru Honorer yang sebenarnya. Pengalaman menunjukkan seperti pada rekrutmen tenaga Honorer Katagori 2 sangat sulit untuk mendapatkan jumlah yang sebenarnya. itu disebabkan banyak oknum pegawai yang "bermain" di Pemerintah Daerah.
- Kajian bahwa kebutuhan guru harus dihitung berdasarkan Rasio Guru : Murid. Di Indonesia berdasarkan hitungan rasio tersebut adalah 1 : 16 sedangkan berdasarkan peraturan yang ada seharusnya 1 : 20. Hal ini berarti bahwa Indonesia sebenarnya sudah kelebihan guru.
- Benturan dengan Regulasi yang ada dalam menetapkan Regulasi Pengangkatan Guru Honorer Jadi PNS. Salah satu kendala untuk Pengangkatan Guru Honorer Jadi PNS juga yang tidak boleh diremehkan adalah Kriteria / Persyaratan baik Umum maupun Khusus berdasarkan Undang-Undang ASN. Yang ramai dibicarakan saat ini adalah persoalan batas usia maksimal CPNS dan Seleksi. Ramai tuntutan honorer kedua hal tersebut terganjal UUASN.
- Dampak psikologis terhadap Guru Honorer. Kebijakan ini akan berdampak memunculkan pemahaman dan harapan bahwa Guru Honorer yang akan diangkat jadi PNS adalah seluruhnya, tanpa kecuali syaratnya cuma 1 yaitu Guru Honorer.
- Status Kepegawaian Guru. Mengenai hal ini, belum disepakati mengenai status kepegawaian Guru Honorer yang nantinya akan diangkat jadi PNS. Apakah diangkat oleh Kemdikbud seperti Guru Garis Depan (GGD) dengan status sebagai Pegawai Pusat atau diangkat oleh Pemerintah Daerah sesuai pembagian pengelolaan pendidikan antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
- Ketersediaan Anggaran baik di Pusat (APBN) maupun di Daerah (APBD) Provinsi dan Kabupaten/Kota. Selama ini porsi anggaran untuk gaji dan tunjangan guru PNS saat ini cukup besar. Porsinya mencapai separuh lebih dari porsi anggaran pendidikan di dalam APBN. Di beberapa daerah, ada yang kondisi APBDnya sudah mencapai 70 % untuk Gaji PNS Daerah. Ditinjau dari satu pertimbangan bahwa kondisi seperti itu dikatagorikan sebagai APBD yang "kurang sehat". Jika ditambah lagi dengan pengangkatan Guru Honorer menjadi PNS terlebih apabila jumlahnya jauh melebihi Guru yang pensiun, maka baik APBN maupun APBD akan terbebani lagi.
Demikian sajian singkat mengenai Kendala Dalam Pengangkatan Guru Honorer Jadi PNS. Mudah-mudahan menjadi sedikit pencerahan terutama bagi rekan guru honorer untuk tidak terlebih dahulu terbuai dengan kebijakan ini sebelum regulasinya keluar secara resmi.
Semoga Bermanfaat !!!