-->

TozSugianto

TozSugianto

TozSugianto

Pembelajaran Mendalam Adalah

tozsugianto.com – Pembelajaran Mendalam Adalah --][-- Pembelajaran Mendalam (PM) yang dikenal di negara lain dengan istilah Deep Learning merupakan pendekatan pembelajaran yang menekankan pemahaman konsep dan penguasaan kompetensi secara mendalam dalam cakupan materi yang lebih sempit. Siswa didorong untuk secara aktif terlibat dalam proses pembelajaran hingga memahami topik melalui proses penjelajahan lebih dalam dari topik tersebut.

PembelajaranMendalam (PM) juga disebut sebagai sebuah pendekatan pembelajaran yang menekankan pada pemahaman utuh, bukan sekadar penguasaan fakta atau hafalan. Dalam pendekatan ini, siswa diajak untuk menyelami konsep secara komprehensif dengan mengaitkannya ke berbagai konteks, memaknai materi, serta mengalami pembelajaran yang menyenangkan dan penuh makna. Pembelajaran ini menggunakan unsur olah pikir (intelektual), olah hati (etika), olah rasa (estetika), dan olah raga (kinestetik) secara terpadu, agar peserta didik tumbuh tidak hanya secara kognitif tetapi juga karakter dan kepekaan sosial.

PembelajaranMendalam (PM) didefinisikan sebagai pendekatan yang memuliakan dengan menekankan pada penciptaan suasana belajar dan proses pembelajaran berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga secara holistik dan terpadu. Kerangka kerja Pembelajaran Mendalam (PM) terdiri atas empat komponen, yaitu (1) dimensi profil lulusan, (2) prinsip pembelajaran, (3) pengalaman belajar, dan (4) kerangka pembelajaran. Profil lulusan terdiri atas delapan dimensi, yaitu (1) keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, (2) kewargaan, (3) penalaran kritis, (4) kreativitas, (5) kolaborasi, (6) kemandirian, (7) kesehatan, dan (8) komunikasi. Dimensi profil lulusan merupakan kompetensi utuh yang harus dimiliki oleh setiap peserta didik setelah menyelesaikan proses pembelajaran dan pendidikan.

Prinsip Pembelajaran Mendalam (PM) terdiri atas berkesadaran (mindful), bermakna (meaningful), dan menggembirakan (joyful). Prinsip-prinsip Pembelajaran Mendalam (PM) akan mampu memuliakan guru, siswa, dan pemangku kepentingan pendidikan lain serta memberikan pengalaman belajar memahami, mengaplikasi, dan merefleksi. Guru memberikan kesempatan peserta didik mendapatkan pengalaman belajar untuk proses perolehan pemahaman, mengaplikasi dalam berbagai konteks, serta merefleksikan Pembelajaran Mendalam (PM). Komponen kerangka pembelajaran terdiri atas praktik pedagogis, lingkungan pembelajaran, kemitraan pembelajaran, dan pemanfaatan teknologi digital. Penerapan pendekatan Pembelajaran Mendalam (PM) juga berimplikasi terhadap urgensi penyelarasan antar peraturan perundang-undangan terkait dengan standar nasional pendidikan, kurikulum, buku teks pelajaran, proses pembelajaran, dan asesmen.

Demikian sajian informasi mengenai Pembelajaran Mendalam Adalah yang dapat disajikan pada kesempatan ini. Semoga Bermanfaat !!!

 

Mengapa Pembelajaran Mendalam Diperlukan di Sekolah

tozsugianto.comMengapa Pembelajaran Mendalam Diperlukan di Sekolah --][-- Indonesia menghadapi berbagai tantangan, baik pada saat ini maupun saat masa depan, yang tidak pasti, tidak menentu, kompleks, ambigu, dan sulit diprediksi. Tantangan-tantangan tersebut hanya dapat dijawab melalui transformasi pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan bermutu dan merata untuk semua. Tantangan internal pendidikan Indonesia terletak pada krisis pembelajaran yang berdampak pada menurunnya kualitas pembelajaran meskipun akses pendidikan dasar dan menengah sudah cukup baik. Pendekatan pembelajaran yang tidak efektif berdampak pada rendahnya kemampuan literasi membaca dan numerasi peserta didik Indonesia, seperti yang tercermin dalam hasil PISA. Tantangan lain yaitu kompetensi guru yang masih harus ditingkatkan agar guru memiliki pola pikir yang bertumbuh (growth mindset). Selain itu, beban kerja guru yang sangat berat dan lebih banyak berkaitan dengan tugas administratif mengurangi fokus mereka pada peran utama sebagai pendidik.

Untuk menghadapi tantangan-tantangan itu, sistem pendidikan nasional Indonesia perlu ditransformasi secara terstruktur, sistemik dan masif. Oleh karena itu, transformasi pendidikan merupakan keharusan yang tidak bisa ditunda lebih lama lagi, atau sangat kritis dan sangat urgen. Pemanfaatan teknologi merupakan peluang akses pendidikan bagi berbagai lapisan masyarakat. Momentum Bonus Demografi 2035 dan visi Indonesia Emas 2045 menjadi tantangan sekaligus peluang besar bagi sistem pendidikan di Indonesia. Pendidikan dasar dan menengah di Indonesia berupaya dengan cepat dan tepat untuk mengakselerasi dampak pendidikan melalui berbagai pendekatan pembelajaran, salah satunya Pembelajaran Mendalam (PM). Berdasarkan data tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyusun Naskah Akademik Pembelajaran Mendalam.

Untuk konteks Indonesia, Pembelajaran Mendalam (PM) bukan kurikulum melainkan suatu pendekatan pembelajaran. Pembelajaran Mendalam juga bukan pendekatan baru dalam sistem pendidikan Indonesia. Akan tetapi, semua pendekatan yang pernah diimplementasikan di Indonesia masih banyak menghadapi kendala baik dalam tataran konsep maupun implementasi. Oleh karena itu, Pembelajaran Mendalam (PM) berfungsi sebagai fondasi utama dalam peningkatan proses dan mutu pembelajaran. Penerapan Pembelajaran Mendalam (PM) pada setiap jenjang pendidikan perlu didukung oleh ekosistem pembelajaran yang kondusif, kemitraan pembelajaran yang luas dan bermakna, dan pemanfaatan teknologi digital yang efektif agar terwujud belajar penuh kesadaran dan perhatian, bermakna dan relevan, serta belajar dengan gembira, antusias dan semangat.

Pembelajaran Mendalam (PM) didefinisikan sebagai pendekatan yang memuliakan dengan menekankan pada penciptaan suasana belajar dan proses pembelajaran berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga secara holistik dan terpadu. Kerangka kerja Pembelajaran Mendalam (PM) terdiri atas empat komponen, yaitu (1) dimensi profil lulusan, (2) prinsip pembelajaran, (3) pengalaman belajar, dan (4) kerangka pembelajaran. Profil lulusan terdiri atas delapan dimensi, yaitu (1) keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, (2) kewargaan, (3) penalaran kritis, (4) kreativitas, (5) kolaborasi, (6) kemandirian, (7) kesehatan, dan (8) komunikasi. Dimensi profil lulusan merupakan kompetensi utuh yang harus dimiliki oleh setiap peserta didik setelah menyelesaikan proses pembelajaran dan pendidikan.

Prinsip Pembelajaran Mendalam (PM) terdiri atas berkesadaran (mindful), bermakna (meaningful), dan menggembirakan (joyful). Prinsip-prinsip Pembelajaran Mendalam (PM) akan mampu memuliakan guru, siswa, dan pemangku kepentingan pendidikan lain serta memberikan pengalaman belajar memahami, mengaplikasi, dan merefleksi. Guru memberikan kesempatan peserta didik mendapatkan pengalaman belajar untuk proses perolehan pemahaman, mengaplikasi dalam berbagai konteks, serta merefleksikan Pembelajaran Mendalam (PM). Komponen kerangka pembelajaran terdiri atas praktik pedagogis, lingkungan pembelajaran, kemitraan pembelajaran, dan pemanfaatan teknologi digital. Penerapan pendekatan Pembelajaran Mendalam (PM) juga berimplikasi terhadap urgensi penyelarasan antar peraturan perundang-undangan terkait dengan standar nasional pendidikan, kurikulum, buku teks pelajaran, proses pembelajaran, dan asesmen.

Untuk memahami Pembelajaram Mendalam (PM) secara lebih lengkap dan mendalam, silahkan unduk Naskah Akademik Pembelajarn Mendalam - DI SINI

Demikian sajian informasi mengenai Mengapa Pembelajaran Mendalam Diperlukan di Sekolah yang dapat disajikan pada kesempatan ini. Semoga Bermanfaat !!!

 

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan TKA - SK KaBSKAP Nomor 059/H/M/2025

tozsugianto.com - Petunjuk Teknis Penyelenggaraan TKA - SK KaBSKAP Nomor 059/H/M/2025  --][-- Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah kegiatan pengukuran capaian kemampuan akademik murid pada mata pelajaran tertentu yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik dan penyetaraan antar jalur pendidikan, meningkatkan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas serta memastikan mutu pendidikan tetap terjaga. Pelaksanaan TKA menggunakan sistem tes berbasis komputer dengan moda tes daring (online) atau semi daring (semi online).

Baca Juga;


Mekanisme dan prosedur pelaksanaan TKA mengacu kepada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik tanggal 11 Juli 2025. Selanjutnya hal-hal yang bersifat teknis pelaksanaan di lapangan dijabarkan secara lebih rinci dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan TKA. Untuk itu, Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen mengeluarkan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 059/H/M/2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Tujuan diterbitkannya Juknis Pelaksanaan TKA ini adalah untuk memberikan panduan teknis kepada pelaksana TKA di tingkat pusat, daerah, dan satuan pendidikan melaksanakan TKA yang sesuai dengan POS TKA. Tidak semua bagian dari POS TKA dicantumkan dalam Juknis ini tetapi hal-hal teknis yang dianggap penting dan belum tercantum di dalam POS TKA yang diperjelas melalui Juknis ini.

Berikut adalah poin-poin penting dalam Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada SK KaBSKAP Nomor 059/H/M/2025:

  • Pendataan
  • Persiapan Pelaksanaan Tka
  • Penentuan Status, Moda, Ruang, Gelombang dan Sesi
  • Simulasi, Gladi Bersih Dan Pelaksanaan Tka
  • Hasil Tes Kemampuan Akademik 
  • Pembiayaan Pelaksanaan Tes Kemampuanakademik (TKA)

Untuk dimiliki sebagai Dokumen Dinas maupun Pribadi, Keputusan Kepala BSKAP Nomor 059/H/M/2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) silahkan DOWNLOAD di SINI.

Baca Juga;

Demikian sajian informasi mengenai Petunjuk Teknis Penyelenggaraan TKA – SK KaBSKAP Nomor 059/H/M/2025 yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga Bermanfaat !!!

Pedoman Penyelenggaraan TKA - Kepmendikdasmen No. 95/M/2025

tozsugianto.com - Pedoman Penyelenggaraan TKA - Kepmendikdasmen No. 95/M/2025  --][-- Dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) maka untuk tertib dan terarutnya pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) diperlukan aturan yang lebih spesifik dan memberikan rambu-rambu secara teknis. Untuk itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Baca Juga;

Kepmendikdasmen No 95/M/2025 mengatur panduan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk asesmen pendidikan yang lebih terstandar, mencakup peserta, kerangka asesmen, pelaksanaan berbasis komputer di sekolah terakreditasi, sistem penilaian (skor 0-100, kategori), tata tertib ketat (termasuk sanksi berat untuk joki/kecurangan), dan pendanaan yang bisa dari BOSP.

Berikut adalah poin-poin penting dalam Kepmendikdasmen No. 95/M/2025:

  1. Tujuan: Menjamin pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang akuntabel, terstandar, objektif, dan adil untuk mengukur mutu pendidikan.
  2. Peserta: Kelas 6 SD/MI, Kelas 9 SMP/MTs, Kelas 12 SMA/MA/SMK (3 thn), dan Kelas 13 SMK (4 thn).
  3. Materi: Mencakup mata pelajaran wajib (Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris untuk SMA) dan pilihan, dengan format komputerisasi.
  4. Pelaksanaan: Dilaksanakan di satuan pendidikan terakreditasi dengan infrastruktur memadai (komputer, internet).
  5. Penilaian: Berbasis komputer (skor 0-100), dengan kategori capaian (Istimewa, Baik, Memadai, Kurang).
  6. Pendanaan: Bisa bersumber dari APBN/APBD/BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan).
  7. Tata Tertib & Sanksi: Mengatur secara ketat untuk semua pihak, termasuk sanksi berat untuk pelanggaran seperti joki, membawa alat terlarang, atau menyontek. 

Untuk dimiliki sebagai Dokumen Dinas maupun Pribadi, Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No. 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) silahkan DOWNLOAD di SINI.

Baca Juga;

Demikian sajian informasi mengenai Pedoman Penyelenggaraan TKA - Kepmendikdasmen Nomor 99/M/2025 yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga Bermanfaat !!!

 

 

Permendikdasmen No. 9 Th. 2025 Tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA)

tozsugianto.com - Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025 Tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) --][-- Dalam rangka memenuhi mandat konstitusional untuk menyediakan pendidikan yang bermutu bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA). Peraturan ini telah diundangkan pada tanggal 3 Juni 2025 dan menjadi momen penting dalam upaya penguatan sistem penilaian capaian akademik yang terstandar, objektif, dan inklusif di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Baca Juga;

Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menegaskan bahwa penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan bentuk konkret komitmen pemerintah dalam menjamin hak setiap murid untuk diukur capaian akademiknya secara adil dan berkualitas.

Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) memiliki fungsi strategis dalam mendukung berbagai kebijakan pendidikan, yakni

  1. sebagai dasar seleksi jalur prestasi dalam penerimaan murid baru tingkat SMP, SMA dan SMK;
  2. menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi jalur prestasi;
  3. mendukung penyetaraan hasil belajar bagi peserta didik dari jalur nonformal dan informal;
  4. menjadi referensi dalam proses seleksi akademik lainnya, serta
  5. menjadi acuan penting dalam sistem pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama, dan pemerintah daerah.

Untuk dimiliki sebagai Dokumen Dinas maupun Pribadi, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No. 9 Th. 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) silahkan DOWNLOAD di SINI.

Baca Juga;

Demikian sajian informasi mengenai Permendikdasmen No. 9 Th. 2025 Tentang TKA yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga Bermanfaat !!!

Memahami Secara Utuh Tes Kemampuan Akademik (TKA) Kemendikdasmen

tozsugianto.comMemahami Secara Utuh Tes Kemampuan Akademik (TKA) ][ Bagi peserta didik pada jenjang Pendidikan Dasar dan menengah, mulai akhir tahun pelajaran 2025/2026 akan menjalani hal baru, yaitu Tes Kemampuan Akademik atau disingkat TKA. Beriktu disajikan ulasan yang mudah-mudahan akan memberikan gambaran lebih jelas mengenai Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Gambaran Umum Tes Kemampuan Akademik (TKA) 


Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah asesmen atau penilaian berstandar nasional yang dirancang untuk mengukur capaian akademik peserta didik pada mata pelajaran tertentu sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Tes Kemampuan Akademik (TKA) dilatarbelakangi oleh kebutuhan adanya pelaporan capaian akademik individu peserta didik dari penilaian yang terstandar. Tidak tersedianya laporan capaian akademik individu dari penilaian terstandar pada beberapa tahun terakhir menimbulkan beberapa permasalahan. Permasalahan muncul terutama pada situasi ketika perbandingan capaian akademik murid yang berasal satuan pendidikan dilakukan, seperti pada proses seleksi. Pada situasi seleksi yang didasarkan pada data dari hasil penilaian masing-masing satuan pendidikan misalnya data rapor, menimbulkan masalah dalam hal objektivitas dan keadilan.


Baca Juga;

Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan diterapkan pada berbagai jenjang pendidikan, meliputi:

  • Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) bagi peserta didik Kelas 6
  • Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) bagi peserta didik Kelas 9
  • Sekolah Menengan Atas / Madrasah Aliyah Umum dan Kejuruan (SMA/MA/SMK/MAK) bagi peserta didik Kelas 12
  • Sekolah Menengan Kejuruan / Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) yang menyelenggarakan program 4 tahun bagi peserta didik Kelas 13

Keikutsertaan Tes Kemampuan Akademik (TKA)


Tes Kemampuan Akademik (TKA) bersifat tidak wajib, sehingga peserta didik memiliki kebebasan untuk mengikuti atau tidak mengikuti tanpa paksaan, dan ditujukan bagi mereka yang merasa siap serta membutuhkannya. Dalam realisasinya, Tes Kemampuan Akademik (TKA) diselenggarakan tanpa pungutan biaya karena biaya operasional seluruh proses ditanggung oleh negara atau pemerintah daerah agar setiap peserta didik memiliki akses yang setara tanpa hambatan ekonomi. 

Penting juga untuk dipahami oleh semua pihak, bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) dimaksudkan untuk melengkapi sistem penilaian yang sudah ada dan sedang berjalan saat ini, tidak menggantikan penilaian oleh satuan pendidikan. Oleh karena itu, hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak menentukan kelulusan dari satuan pendidikan, kelulusan tetap ditentukan oleh satuan pendidikan masing-masing. 

Dasar Hukum Tes Kemampuan Akademik (TKA) 

Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Pendidikan dasar dan Menengah mengeluarkan Peraturan Menteri / Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) beserta Keputusan Menteri / Kepmendikdasmen No. 95/M/2025 sebagai pedoman teknis pelaksanaannya dalam mengatur Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk standarisasi akademik peserta didik formal, nonformal, dan informal. 


Tujuan Kemampuan Akademik (TKA) 

Kemampuan Akademik (TKA) bertujuan untuk menjawab tantangan penilaian yang beragam antar sekolah dengan menyediakan bentuk penguatan capaian akademik murid yang objektif dan terstandar. Kemudian Tes Kemampuan Akademik (TKA) menjadi salah satu bahan pertimbangan seleksi ke jenjang pendidikan selanjutnya seperti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan seleksi lainnya, serta menyetarakan hasil belajar jalur pendidikan formal dan nonformal. 

Kegunaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 

Apabila peserta didik mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA), maka hasil dari Tes Kemampuan Akademik (TKA) dapat digunakan untuk hal-hal berikut: 

Secara Umum; Mengukur capaian murid dari berbagai jalur pendidikan, termasuk nonformal dan informal, untuk pengakuan hasil belajar yang setara. Selain itu juga, Murid mendapat Sertifikat Hasil TKA (SHTKA). Sertifikat ini bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan seleksi. 

Secara khusus, Kegunaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk setiap jenjang pendidikan adalah;

  • Bagi Jenjang SD/MI; Hasil TKA dapat digunakan untuk masuk ke SMP/MTs melalui jalur prestasi (sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah masing-masing).
  • Bagi Jenjang SMP/MTs; Hasil TKA dapat digunakan untuk masuk ke SMA/SMK melalui jalur prestasi (sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah masing-masing).
  • Bagi Jenjang SMA/MA/SMK/MAK; Hasil TKA dapat digunakan sebagai: Bahan validator nilai rapor pada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Pertimbangan masuk PTN dengan jalur Mandiri, sesuai kebijakan masing-masing PTN dan juga Pertimbangan masuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), sesuai dengan kebijakan masing-masing PTS.

Dengan demikian, Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak hanya membantu siswa dalam proses transisi ke jenjang lebih tinggi, tetapi juga memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kompetensi akademik siswa secara nasional. 

Mata Pelajaran dalam Tes Kemampuan Akademik (TKA)

  • Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dan Paket A;  Bahasa Indonesia dan Matematika
  • Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan paket B; Bahasa Indonesia dan Matematika
  • Sekolah Menengan Atas / Madrasah Aliyah Umum dan Kejuruan (SMA/MA/SMK/MAK) dan Paket C; Bahasa Indonesia, Maatematika, Bahasa Inggris dan 2 (dua) Mata Pelajaran Pilihan dari Daftar Mata Pelajaran di bawah ini. 
Daftar Mata Pelajaran Pilihan untuk Jenjang Sekolah Menengan Atas / Madrasah Aliyah Umum dan Kejuruan (SMA/MA/SMK/MAK) dan Paket C
  1. Matematika Lanjutan, 
  2. Bahasa Indonesia Lanjutan. 
  3. Bahasa Inggris Lanjutan, 
  4. Fisika, 
  5. Kimia, 
  6. Biologi, 
  7. Ekonomi, 
  8. Sosiologi, 
  9. Geografi, 
  10. Sejarah, 
  11. Antropologi, 
  12. PPKn/Pendidikan Pancasila, 
  13. Bahasa Arab, 
  14. Bahasa Jerman, 
  15. Bahasa Prancis, 
  16. Bahasa Jepang, 
  17. Bahasa Korea, 
  18. Bahasa Mandarin, 
  19. Produk/Projek Kreatif dan Kewirausahaan.

Baca Juga;

Catatan khusus bagi peserta didik SMA/SMK/MA/MAK Kelas 12 

Peserta didik kelas 12 yang mengikuti jalur SNBP ke Perguruan Tinggi perlu mengikuti alur berikut:

  • Tentukan program studi yang diminati.
  • Cek daftar mata pelajaran pilihan yang sesuai dengan program studi yang diminati dengan mengacu pada Kepmendikdasmen Nomor 102/M/2025.
  • Jika pada program studi yang dipilih hanya tercantum 1 (satu) mata pelajaran, maka murid mengambil mata pelajaran tersebut dan menambahkan 1 (satu) mata pelajaran lain dari daftar 19 mata pelajaran pilihan yang tersedia (cek pada Daftar Mata Pelajaran Pilihan TKA di atas).

Demikian sajian informasi mengenai Memahami Secara Utuh Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang dapat disajikan pada kesempatan ini, Semoga Bermanfaat !!!

Back To Top
close