-->

TozSugianto

TozSugianto

TozSugianto

Mengenal Susunan Kementerian pada Kabinet Merah Putih

Mengenal Susunan Kementerian pada Kabinet Merah Putih
|| Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 pada tanggal 21 Oktober 2024. Di dalam Perpres disebutkan bahwa kementerian negara pada Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terdiri atas 48 kementerian beserta lembaga negara dan pemerintahan lainnya lainnya yang dikelompokkan berdasarkan Kementerian Koordinator. Berikut disajikan Susunan Kementerian Pada Kabinet Merah Putih:

Kementerian Sekretariat Negara

Kemeterian Keuangan

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, mengoordinasikan: 
  • Kementerian Dalam Negeri;
  • Kementerian Luar Negeri;
  • Kementerian Pertahanan;
  • Kementerian Komunikasi dan Digital; 
  • Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
  • Tentara Nasional Indonesia;
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengoordinasikan:
  • Kementerian Hukum;
  • Kementerian Hak Asasi Manusia;
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:
  • Kementerian Ketenagakerjaan;
  • Kementerian Perindustrian;
  • Kementerian Perdagangan;
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  • Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
  • Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  • Kementerian Pariwisata;
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan:
  • Kementerian Agama;
  • Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
  • Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
  • Kementerian Kebudayaan;
  • Kementerian Kesehatan;
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  • Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
  • Kementerian Pemuda dan Olahraga;
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Kewilayahan mengoordinasikan:
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
  • Kementerian Pekerjaan Umum;
  • Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  • Kementerian Transmigrasi;
  • Kementerian Perhubungan;
Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat mengoordinasikan:
  • Kementerian Sosial;
  • Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
  • Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
  • Kementerian Koperasi;
  • Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
  • Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif;
Kementerian Koordinator Bidang Pangan mengoordinasikan:
  • Kementerian Pertanian;
  • Kementerian Kehutanan;
  •  Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  • Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
  • Badan Pangan Nasional;
  • Badan Gizi Nasional;
Demikian sajian informasi mengenai Susunan Kementerian pada Kabinet Merah Putih yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga Bermanfaat !!!

Cara mulai Pengelolaan Kinerja PMM Periode 2 Tahun 2024 di Akun Guru

Untuk memulai Pengelolaan Kinerja PMM bagi Guru terlebih dahulu Pengelolaan Kinerja PMM harus dimulai oleh Kepala Sekolah seperti yang sudah dibahas pada tulisan sebelumnya dengan judul Mulai Pengelolaan Kinerja Guru Periode 2 Juli - Desember 2024 dari Akun Kepala Sekolah. Setelah itu, barulah Guru bisa memulai Pengelolaan Kinerja Periode 2 Juli - Desember 2024. Berikut disajikan bagaimana cara mulai Pengelolaan Kinerja PMM Periode 2 Tahun 2024 di Akun Guru.

 Langkah 1

Guru Login ke Platform Merdeka Mengajar dengan Akun belajar.id masing-masing dan masuk ke Pengelolaan Kinerja atau langsung klik tautan ini https://guru.kemdikbud.go.id/pengelolaan-kinerja 

Langkah 2


Klik Kotak Merah No. 1 dan kemudian Klik Kotak Merah No. 2

Langkah 3


Klik Kotak Biru bertuliskan Januari - Juni 2024

Langkah 4


1. Klik tulisan Juli - Desember 2024
2. Klik fitur Kotak Biru bertuliskan Pilih berwarna putih

Demikian sajian informasi mengenai Cara mulai Pengelolaan Kinerja PMM Periode 2 Tahun 2024 di Akun Guru yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga Bermanfaat !!!

Cara Mulai Penilaian Kinerja PMM Periode 2 Juli - Desember 2024 dari Akun Kepala Sekolah

tozsugianto.com || Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar (PMM) Periode 1 Januari - Juni 2024 telah selesai, para guru sedang menunggu bahkan ada yang sudah mengetahui hasil akhir melalui fitur Sinkro PMM di Platform eKinerja BKN. Sementara itu, mulai 1 Juli 2024 sebenarnya Pengelolaan Kinerja PMM Periode 2 Juli - Desember 2024 telah dimulai bahkan Tahapan Perencanaan Kinerja akan berakhir tanggal 31 Juli 2024, artinya; Guru harus sudah Membuat Perencanaan Kinerja atau RHK, diajukan ke Kepala Sekolah dan Disetujui oleh Kepala Sekolah. Begitupun Kepala Sekolah harus sudah Membuat Perencanaan Kinerja atau RHK dan Dikumpulkan. Sehubungan dengan hal tersebut, berikut akan disajikan bagaimana tahapan memulai Penilaian Kinerja Guru di PMM untuk Periode 2 Juli - Desember 2024.

Langkah 1

Dimulai oleh Kepala Sekolah harus Login ke Platform Merdeka Mengajar dan masuk ke Pengelolaan Kinerja atau langsung klik tautan ini https://guru.kemdikbud.go.id/pengelolaan-kinerja   

Langkah 2

1. Klik : Kepala Sekolah
2. Klik : Sebagai Pejabat Penilai Kinerja

Akan muncul tampilan seperti pada gambar di Langkah 3 berikut:

Langkah 3







Klik : Mulai Periode, maka akan muncul seperti pada Langkah 4 berikut


Langkah 4

Perhatikan tulisan atau kalimat berwarna biru yang seperti di bawah ini

Saya setuju untuk mulai Pengelolaan Kinerja periode Juli - Desember 2024.

tiru dan ketik ulang pada kotak di bawah Kalimat Persetujuan kemudian Klik Lanjut.




Setelah Langkah 4 ini diselesaikan, pada akun Pengelolaan Kinerja PMM Guru dan juga Kepala Sekolah sebagai Pegawai sudah bisa memulai Periode 2 Juli - Desember 2024 pada Tahapan Perencanaan dengan Mengisi RHK dan Diajukan ke Kepala Sekolah dan harus sudah Disetujui paling lambat tanggal 31 Juli 2024.

Baca Juga:

Demikian sajian informasi mengenai Mulai Penilaian Kinerja PMM Periode 2 Juli - Desember 2024 dari Akun Kepala Sekolah yang dapat disajikan pada kesempatan ini. Semoga Bermanfaat !!!

Cara Mengisi Tahap Pelaksanaan pada Kinerja PMM untuk Guru - Part3

Langkah 3 - Mengumpulkan Dokumen Refleksi Tindak Lanjut

Login ke Platform Merdeka Mengajar  dan Klik Pengelolaan Kinerja

Klik Cek Langkah Observasi pada Fitur Observasi Praktik Kinerja untuk memulai Pelaksanaan Kinerja

Jika Anda sudah melakukan Refleksi Tindak Lanjut, Anda bisa klik Kumpulkan untuk mengumpulkan dokumen Refleksi Tindak Lanjut dan melihat hasil penilaian dari Kepala Sekolah tentang tindak lanjut yang telah dilakukan

Pada halaman Dokumen Refleksi Tindak Lanjut, Anda diminta untuk mengisi dokumen tindak lanjut.

  1. Anda dapat Isi  inspirasi yang sudah didapatkan dari pembelajaran 
  2. Anda dapat Isi perubahan yang akan Anda capai 
  3. Anda dapat Isi 3 tantangan yang paling sulit dihadapi pada saat melakukan perubahan
  4. Anda diminta untuk Isi Rencana tindak lanjut untuk perbaikan. 
  5. Lakukan pengisian yang sama apabila Anda juga memasukkan pilihan belajar selain menggunakan platform Merdeka Mengajar dengan pertanyaan yang sama. 

Perlu diketahui!

Sebelum melakukan pengisian dokumen refleksi tindak lanjut, Anda dianjurkan untuk berdiskusi dengan Kepala Sekolah agar memudahkan dalam melakukan pengisian dokumen.

Klik Kumpulkan, jika Anda sudah mengisi dokumen refleksi tindak lanjut. Klik Simpan Draf jika Anda ingin berhenti sejenak ketika sedang mengisi dokumen refleksi tindak lanjut dan akan kembali melakukan pengisian di lain waktu

 

Selanjutnya, akan muncul tampilan konfirmasi untuk dokumen tindak lanjut dapat dikumpulkan. Jika dokumen sudah sesuai, klik Kumpulkan, namun jika Anda ingin melakukan pengecekan ulang, klik Cek Ulang. Perlu diketahui bahwa dokumen yang telah dikumpulkan tidak bisa dilakukan perubahan kembali 

Anda telah berhasil menyelesaikan pelaksanaan kinerja di platform Merdeka Mengajar. Selanjutnya, Anda dapat menunggu penilaian hasil dari refleksi tindak lanjut yang telah dikumpulkan

Berikut tampilan jika Anda sudah menyelesaikan Pelaksanaan Kinerja

SEBELUMNYA <<< --------------------------------------------------- >>> SELANJUTNYA

Cara Mengisi Tahap Pelaksanaan pada Kinerja PMM untuk Guru - Part2

Langkah 2 - Mengumpulkan Dokumen Tindak Lanjut

Login ke Platform Merdeka Mengajar  dan Klik Pengelolaan Kinerja

Klik Cek Langkah Observasi pada Fitur Observasi Praktik Kinerja untuk memulai Pelaksanaan Kinerja

ika Kepala Sekolah sudah melakukan observasi kelas, Anda bisa klik Kumpulkan untuk mengumpulkan dokumen tindak lanjut dan melihat hasil penilaian observasi.

Anda akan melihat hasil penilaian dari Kepala Sekolah berdasarkan observasi, penilaian tersebut akan menjadi dasar untuk tindak lanjut yang perlu Anda lakukan. Namun, Anda tidak perlu khawatir hasil penilaian ini bukan menjadi nilai akhir.  Kepala Sekolah juga memberikan rekomendasi tindak lanjut yang dapat dilakukan oleh Guru. Klik Lanjut untuk memulai pengisian dokumen tindak lanjut.

Pada halaman Dokumen Tindak Lanjut, Anda dapat menemukan beberapa hal yang perlu dilakukan, seperti:

  • Anda dapat isi dengan menceritakan tantangan atau kendala yang dihadapi ketika melakukan Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran
  • Anda akan diminta untuk memilih pilihan belajar di PMM untuk kegiatan tindak lanjut.
  • Anda juga dapat mengisi rencana tidak lanjut dengan memilih pembelajaran lainnya untuk tindak lanjut apabila ada rencana pilihan belajar lainnya.

Perlu diketahui!

Sebelum melakukan pengisian dokumen tindak lanjut, Anda dianjurkan untuk berdiskusi dengan Kepala Sekolah agar memudahkan dalam melakukan pengisian dokumen.

Klik Kumpulkan, jika Anda sudah mengisi dokumen tindak lanjut. Klik Simpan Draf jika Anda ingin berhenti sejenak ketika sedang mengisi dokumen tindak lanjut dan akan kembali melakukan pengisian di lain waktu.

Selanjutnya, akan muncul tampilan konfirmasi untuk dokumen tindak lanjut dapat dikumpulkan. Jika dokumen sudah sesuai, klik Kumpulkan, namun jika Anda ingin melakukan pengecekan ulang, klik Cek Ulang. Perlu diketahui bahwa dokumen yang telah dikumpulkan tidak bisa dilakukan perubahan kembali. 

Setelah Anda mengumpulkan dokumen tindak lanjut, Anda dapat memulai untuk mempelajari upaya/aksi yang ingin dilakukan sesuai dengan dokumen yang telah dikumpulkan.


SEBELUMNYA  << ----------------------------------------------------- >> SELANJUTNYA

Cara Mengisi Tahap Pelaksanaan pada Kinerja PMM untuk Guru - Part1

Langkah 1 - Mengumpulkan Dokumen Persiapan

Login ke Platform Merdeka Mengajar  dan Klik Pengelolaan Kinerja

Klik Cek Langkah Observasi pada Fitur Observasi Praktik Kinerja untuk memulai Pelaksanaan Kinerja

Klik Isi Dokumen untuk mengumpulkan dokumen persiapan pada pelaksanaan observasi.

Pada halaman Dokumen Persiapan, Anda dapat menemukan beberapa hal yang perlu dilakukan, seperti:

  1. Klik Apa itu tujuan dokumen ini? untuk mendapatkan informasi mengenai tujuan dari dokumen persiapan ini.
  2. Klik Cek Rubik Observasi untuk mendapatkan informasi mengenai fokus perilaku yang diobservasi oleh Kepala Sekolah berdasarkan indikator yang dipilih pada tahap Perencanaan Kinerja
  3. Anda dapat memilih minimal satu perilaku yang ingin diperbaiki dan juga dipelajari oleh Anda dengan memberikan tanda ceklis pada kotak
  4. Anda dapat menuliskan upaya yang akan Anda lakukan untuk mempelajari Target Perilaku yang sudah dipilih sebelumnya. 
  5. Anda dapat mengatur Jadwal Observasi dengan Kepala Sekolah, dan pastikan untuk berdiskusi terlebih dahulu sebelum menetapkan jadwal. Namun, jika jadwal yang diajukan tidak sesuai, Guru dapat berdiskusi dengan pihak kepala sekolah di luar dari jadwal yang sudah ditetapkan. 
  6. Anda dapat mengunggah dokumen RPP/Modul ajar yang akan digunakan ketika observasi kelas.

 

Klik Kumpulkan jika Anda sudah mengisi dokumen persiapan dan mengunggah dokumen RPP/Modu atau. Klik Simpan Draf jika Anda ingin berhenti sejenak ketika sedang mengisi dokumen persiapan dan akan kembali melakukan pengisian di lain waktu.

Selanjutnya, akan muncul tampilan konfirmasi untuk dokumen persiapan dapat dikumpulkan. Jika dokumen sudah sesuai, klik Kumpulkan, namun jika Anda ingin melakukan pengecekan ulang, klik Cek Ulang. Perlu diketahui dokumen yang telah dikumpulkan tidak bisa dilakukan perubahan kembali.

Setelah Anda mengumpulkan dokumen persiapan, Anda dapat memulai untuk mempelajari upaya yang ingin dilakukan sesuai dengan dokumen yang telah dikumpulkan.

Kepala Sekolah akan melakukan observasi kelas sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan, Anda dapat klik Cek Rincian untuk melihat mengenai detail observasi.



SEBELUMNYA     << ---------------------------------------------------- >> SELANJUTNYA

 

Back To Top
close