PermenPANRB No 2 2019; Penerimaan PPPK dari
Honorer K2 || Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 atau
tentang Aparatur Sipil Negara atau UUASN yang di dalamnya menyatakan bahwa Pegawai
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang
diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu
jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
Baca Juga;
Peraturan Pemerintah No. 49 2018; Manajemen PPPK - [klik di sini]
PeraturanBKN No. 1 Tahun 2019; Juknis PengadaanPPPK - [klik di sini]
Sebagai tindak lanjut dari UUASN, pemerintah telah
menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Dan kemudian sebagai realisasinya
berdasarkan peertimbangan untuk mengisi kebutuhan jumlah dan jenis jabatan
guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian. Kementrian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kemudian menetapkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi No. 2 Tahun 2019
Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Guru, Dosen,
Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian.
Dalam PermenPANRB No. 2 Tahun 2019 disebutkan bahwa yang
disebut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat
PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka
melaksanakan tugas pemerintahan.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai PermenPANRB No. 2 Tahun 2019 silahkan Download File Lengkapnya - [klik di sini]
Baca Juga;
Peraturan Pemerintah No. 49 2018; Manajemen PPPK - [klik di sini]
PeraturanBKN No. 1 Tahun 2019; Juknis PengadaanPPPK - [klik di sini]
Demikian sajian informasi mengenai PermenPANRB No 2 2019;
Penerimaan PPPK dari Honorer K2 yang dapat disajikan pada kesempatan
ini. Silahkan baca juga Tulisan Terkait lainnya pada tautan/link di bawah ini
....
Labels:
PNS PPPK
Thanks for reading PermenPANRB No 2 2019; Penerimaan PPPK dari Honorer K2. Please share...!
0 Komentar untuk "PermenPANRB No 2 2019; Penerimaan PPPK dari Honorer K2"
Your comment for me, please!