Peraturan BKN 1 2019; Juknis Pengadaan PPPK/P3K || Sebagai tindak lanjut dari UUASN, pemerintah telah
menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Dan kemudian sebagai realisasinya
berdasarkan peertimbangan untuk mengisi kebutuhan jumlah dan jenis jabatan
guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian. Kementrian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kemudian menetapkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi No. 2
Tahun 2019 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk
Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian.
Sebagai pelaksana teknis pengadaan pegawai, dan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 20l8
tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Badan Kepegawaian
Negara (BKN) juga dipandang perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara
tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,
maka ditetapkanla Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019.
Dalam Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019 ditegaskan bahwa Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga
negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan
perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
pemerintahan. Pengadaan PPPK adalah kegiatan untuk mengisi kebutuhan PPPK yang
dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi,
pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan PPPK.
Sementara itu, Pengadaan PPPK dilakukan melalui beberapa
tahapan; a. perencanaan; b. pengumuman lowongan; c. pelamaran; d. seleksi dan
pengumuman hasil seleksi; e. pengangkatan menjadi calon PPPK; dan f.
pengangkatan menjadi PPPK.
Lebih detil tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, silahkan Download Peraturan BKN No. 1 Tahun
2019 - [klik di sini]
Baca Juga;
Peraturan Pemerintah No. 49 2018; Manajemen PPPK - [klik di sini]
PermenPANRB No. 2 Tahun 2019; Pengadaan PPPK - [klik di sini]
Baca Juga;
Peraturan Pemerintah No. 49 2018; Manajemen PPPK - [klik di sini]
PermenPANRB No. 2 Tahun 2019; Pengadaan PPPK - [klik di sini]
Demikian sajian informasi mengenai Peraturan BKN 1 2019;
Juknis Pengadaan PPPK/P3K yang dapat
disajikan pada kesempatan ini. Silahkan baca juga tulisan lainnya pada
link/tautan di bawah ini ...
Labels:
PNS PPPK
Thanks for reading Peraturan BKN 1 2019; Juknis Pengadaan PPPK/P3K. Please share...!
0 Komentar untuk "Peraturan BKN 1 2019; Juknis Pengadaan PPPK/P3K"
Your comment for me, please!