-->

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 - Manajemen PPPK

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 - Manajemen PPPK || Payung Hukum utama tentang Pegawai Republik Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Dalam UUASN dijelaskan bahwa Pegawai ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pengertian PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.

Lebih khusus untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat PPPK. Sehubungan dengan hal tersebut maka pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Manajemen PPPK). Silahkan DOWNLOAD atau [klik di sini]

Baca Juga:
PermenPANRB No 2 2019; Penerimaan PPPK Honorer K2 - [klik di sini]

Untuk dapat menjalankan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu, PPPK harus memiliki profesi dan Manajemen PPPK yang berdasarkan pada Sistem Merit atau perbandingan antara kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dimiliki oleh calon dalam rekrutmen, pengangkatan, dan penempatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

Manajemen PPPK perlu diatur secara menyeluruh dengan menerapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria. Manajemen PPPK meliputi penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kineda, hak dan kewajiban, gaji dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan perlindungan.

Ruang lingkup peraturan pemerintah ini meliputi kriteria dan jabatan PPPK, penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kineda, penggajian dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, hak dan kewajiban, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan perlindungan.

Demikian sajian informasi mengenai Peraturan PemerintahNomor 49 Tahun 2018 yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga sajian berikut bermanfaat ...

Labels: Hukum, PNS PPPK

Thanks for reading Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 - Manajemen PPPK. Please share...!

0 Komentar untuk "Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 - Manajemen PPPK"

Your comment for me, please!

Back To Top
close