Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 - Manajemen PPPK || Payung Hukum utama
tentang Pegawai Republik Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Dalam UUASN dijelaskan bahwa Pegawai ASN
terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pengertian PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu
dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.
Lebih khusus untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107, perlu ditetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
atau disingkat PPPK. Sehubungan dengan hal tersebut maka pemerintah menerbitkan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (Manajemen PPPK). Silahkan DOWNLOAD atau [klik di sini]
Untuk dapat menjalankan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan,
dan tugas pembangunan tertentu, PPPK harus memiliki profesi dan Manajemen PPPK yang
berdasarkan pada Sistem Merit atau perbandingan antara kualifikasi, kompetensi,
dan kinerja yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja
yang dimiliki oleh calon dalam rekrutmen, pengangkatan, dan penempatan sejalan
dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
Manajemen PPPK perlu diatur secara menyeluruh dengan menerapkan
norma, standar, prosedur, dan kriteria. Manajemen PPPK meliputi penetapan kebutuhan,
pengadaan, penilaian kineda, hak dan kewajiban, gaji dan tunjangan, pengembangan
kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja,
dan perlindungan.
Ruang lingkup peraturan pemerintah ini meliputi kriteria dan
jabatan PPPK, penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kineda, penggajian dan tunjangan,
pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, hak dan kewajiban, pemutusan
hubungan perjanjian kerja, dan perlindungan.
Demikian sajian informasi mengenai Peraturan PemerintahNomor 49 Tahun 2018 yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga sajian
berikut bermanfaat ...
0 Komentar untuk "Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 - Manajemen PPPK"
Your comment for me, please!