Inilah Batas Usia Yang Bisa Daftar PPPK/P3K ASN || Dengan telah diterbitkannya
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Peraturan
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) - baca [klikdi sini] memberikan kejelasan tentang berapa
batas usia yang dapat melamar formasi PPPK/P3K. Berikut beberapa keterangan
dalam PP No. 49 / 2018.
Batas usia tertentu sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:
Demikian sajian informasi mengenai Batas Usia Yang Bisa Daftar PPPK/P3K ASN yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga sajian berikut bermanfaat.
Pada BAB III
“Bagian Keempat”, yang mengatur “Pelamaran” dalam Pasal 16 dinyatakan bahwa : Setiap
warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK
untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- usia palingrendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Direkomendasikan;
Paket Soal Latihan SKD CPNS / CPPPK/P3K - [klikdi sini]Batas usia tertentu sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:
- 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan;
- 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya;
- 65 (enam puluh lima) tahun bagi PPPK yang memangku jabatan fungsional ahli utama.
Demikian sajian informasi mengenai Batas Usia Yang Bisa Daftar PPPK/P3K ASN yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga sajian berikut bermanfaat.
Labels:
PNS PPPK
Thanks for reading Inilah Batas Usia Yang Bisa Daftar PPPK/P3K ASN. Please share...!
0 Komentar untuk "Inilah Batas Usia Yang Bisa Daftar PPPK/P3K ASN"
Your comment for me, please!