Pedoman Juklak Juknis MPLS
Siswa Baru SD SMP SMA || Masa Orientasi Siswa (MOS) dalam program Penerimaan Siswa
Baru mulai tahun pelajaran 2016/2017 diatur melalui Permendikbud Nomor 18 Tahun
2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru (PLSSB). Demikian pula untuk Pedoman MOS / MPLS Siswa Baru.
Setelah pengumuman peserta didik baru yang diterima pada tahun pelajaran baru di sebuah satuan pendidikan, maka kegiatan selanjutnya sebelum peserta didik / siswa baru mengikuti pembelajaran efektif di sekolah, maka kegiatan awal yang sebelumnya di sebut MOS (Masa Orientasi Siswa) yang mana mulai tahun pelajaran 2016/2017 dikenal dengan istilah Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi Siswa Baru.
Setelah pengumuman peserta didik baru yang diterima pada tahun pelajaran baru di sebuah satuan pendidikan, maka kegiatan selanjutnya sebelum peserta didik / siswa baru mengikuti pembelajaran efektif di sekolah, maka kegiatan awal yang sebelumnya di sebut MOS (Masa Orientasi Siswa) yang mana mulai tahun pelajaran 2016/2017 dikenal dengan istilah Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi Siswa Baru.
Dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa
baru perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk
mewujudkan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan. Pengenalan
lingkungan sekolah adalah kegiatan pertama masuk Sekolah untuk pengenalan
program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep
pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah.
Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun
pelajaran.
Adapun pelaksanaan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah
bagi siswa baru pada awal tahun pelajaran baru adalah sebagai berikut:
- mengenali potensi diri siswa baru;
- membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
- menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
- mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
- menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Demikian sajian informasi mengenai Pedoman Juklak Juknis MPLS Siswa Baru SD SMP SMA yang dapat
disampaikan pada kesempatan ini.
Semoga Bermanfaat !!!
Labels:
Hukum,
Pendidikan
Thanks for reading Pedoman MOS / MPLS Siswa Baru 2018 SD SMP SMA/K. Please share...!
0 Komentar untuk "Pedoman MOS / MPLS Siswa Baru 2018 SD SMP SMA/K"
Your comment for me, please!