Mulai tahun 2014, pemerintah menerapka aturan dan teknik
baru dalam proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Peraturan dan
Teknik baru tersebut juga untuk Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 baik Pusat maupun Daerah, antara lain adalah:
Yang dimaksud Seleksi Administratif adalah Penilaian
Kesesuaian Berkas Persyaratan untuk setiap formasi yang dilamar. Pendaftar
harus mengirimkan Surat Lamaran yang disertai atau dilampiri Berkas Persyaratan
yang diminta untuk setiap Formasi yang dilamar. Berkas dikirim kepada Panitia
Penerimaan CPNS di setiap Instansi baik Pusat maupun Daerah. Panitia akan
melakukan verifikasi dan validasi terhadap kesesaian dan keabsahan berkas,
apabila dinyatakan Lulus, maka pendaftar akan mendapatkan Kartu Peserta Seleksi
Penerimaan CPNS beserta Jadwal Seleksi Kemampuan Dasar SKD).
- Pendaftara dilakukan melalui satu pintu Panitia Nasional
- Pendaftaran dilakukan secara on line di www.panselnas.menpan.go.id dan / atau www.sscn.bkn.go.id
- Pendaftar hanya bisa mendaftar 1 kali dengan 2 pilihan formasi dalam 1 tahun / periode penerimaan CPNS.
- Menggunakan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Seleksi Administratif.
- Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dengan Metoda Computer Assisted Test (CAT)
- Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) sesuai dengan Bidang / Formasi dan Instansi yang diinginkan.
SKD dengan Computer Assisted Test (CAT) adalan Tes terhadap Kemampuan Dasar CPNS
dengan menggunakan Nilai Batas Lulus yang secara khusus ditetapkan dan tidak
terkait dengan Jumlah Formasi yang disediakan.
Silahkan Baca Juga;
Memahami Cara Pendaftaran CPNS 2018 SSCN BKN - [klik di sini]
Daftar CPNS 2018, Siapkan Berkas Berikut - [klik di sini]
Memahami CAT Sebagai Metode Tes CPNS Zaman Now - [klik di sini]
Ketentuan dan Persyaratan Pendaftaran CPNS 2018 - [klik di sini]
Silahkan Baca Juga;
Memahami Cara Pendaftaran CPNS 2018 SSCN BKN - [klik di sini]
Daftar CPNS 2018, Siapkan Berkas Berikut - [klik di sini]
Memahami CAT Sebagai Metode Tes CPNS Zaman Now - [klik di sini]
Ketentuan dan Persyaratan Pendaftaran CPNS 2018 - [klik di sini]
Jika peserta dinyatakan Lulus SKD, maka selanjutnya harus
mengikuti SKB di Instansi tempat mendaftar. SKB bisa dilakukan dengan tertulis,
mungkin ditambah dengan psikotest dan juga wawancara sesuai dengan bidang seperti Tenaga Teknis dan Tenaga Fungsional Tertentu umpamanya Guru, Perawat, Dokter Penyuluh dsb. SKB tidak menggunakan
Nilai Batas Lulus seperti SKD akan tetapi merupakan seleksi persaingan untuk
menempati jumlah formasi yang tersedia.
Jika ketiga tahapan seleksi tersebut dapat dilalui, maka
pendaftar dinyatakan Lulus Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS). Langkah selanjutnya adalah melakukan pemberkasan administratif yang
ditetapkan oleh Panitia berdasarkan peraturan yang berlaku.
Demikian sajian informasi mengenai Tiga Tahapan Seleksi CPNS 2018 yang dapat disajikan pada kesempatan ini.
Semoga Bermanfaat !!!
Labels:
PNS PPPK
Thanks for reading Inilah Tiga Tahapan Seleksi CPNS 2018. Please share...!
0 Komentar untuk "Inilah Tiga Tahapan Seleksi CPNS 2018"
Your comment for me, please!